Breaking News

Tolak Mubes X Almuslim: Keuchik Ridwan, Jangan Injak Martabat Masyarakat Peusangan!

Ridwan, AMd., Kep, Keuchik Cot Keuranji, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh (6/10) 

 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Penolakan terhadap hasil Musyawarah Besar (Mubes) X Yayasan Almuslim Peusangan terus bergulir. Kali ini, Keuchik Cot Keuranji, Kecamatan Peusangan, Ridwan, melontarkan kritik keras terhadap penyelenggaraan musyawarah yang berlangsung Selasa, 3 November 2026.

Keuchik Ridwan menilai, persoalan keterlambatan undangan, minimnya ruang partisipasi masyarakat, hingga belum tuntasnya tuntutan transparansi keuangan dan pengelolaan aset yayasan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Baginya, warisan perjuangan ulama dan pendahulu tidak boleh dikelola dengan mengabaikan suara masyarakat yang memiliki ikatan sejarah dengan Yayasan Almuslim Peusangan.

Keuchik Cot Keuranji, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap mekanisme pelibatan dirinya sebagai salah satu unsur pemerintahan gampong. Ia mengaku baru menerima undangan Mubes X sekitar pukul 08.00 WIB, tepat pada hari pelaksanaan kegiatan.

Menurutnya, keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan menyangkut penghormatan terhadap masyarakat dan keseriusan panitia dalam memberikan kesempatan kepada pihak-pihak berkepentingan untuk berpartisipasi.


“Ini yang sangat saya sesalkan. Undangan baru sampai pukul 08.00 WIB pada hari pelaksanaan Mubes. Bagaimana mungkin kami diharapkan mempersiapkan diri, memahami agenda, dan mempelajari persoalan penting yayasan jika undangan saja baru diberikan pada hari kegiatan? Apakah pelibatan masyarakat memang dianggap sepenting itu?” ungkap Ridwan dengan nada kecewa.

Ia menegaskan, musyawarah yang menentukan masa depan sebuah yayasan bersejarah tidak seharusnya diselenggarakan dengan mekanisme yang terkesan terburu-buru sehingga berpotensi menghilangkan kesempatan pihak lain untuk menyampaikan aspirasi secara layak.

“Jangan mengundang masyarakat hanya agar nanti bisa mengatakan bahwa mereka sudah diundang. Undangan bukan formalitas untuk melengkapi administrasi. Musyawarah harus memberikan ruang nyata bagi setiap pihak yang memiliki hak dan kepentingan untuk hadir, mengetahui persoalan, dan menyampaikan pendapat,” tegasnya.

Ridwan mengingatkan, keuchik bukan sekadar nama yang dicantumkan dalam daftar undangan. Mereka merupakan representasi pemerintahan gampong sekaligus bagian dari masyarakat yang mempunyai hubungan sejarah dan kepentingan terhadap keberadaan Yayasan Almuslim Peusangan.

Karena itu, ia mempertanyakan apakah pelibatan unsur masyarakat dalam Mubes X benar-benar dilakukan secara substantif atau sekadar untuk memenuhi formalitas penyelenggaraan.

Menurut Keuchik Cot Keuranji, sebuah musyawarah tidak otomatis mencerminkan keterwakilan masyarakat hanya karena sejumlah undangan telah disampaikan. Yang lebih penting adalah memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan yang patut untuk mengetahui agenda, memahami persoalan, serta menyampaikan pandangan.

“Jangan setelah Mubes selesai, baru semua pihak dianggap sudah dilibatkan. Jangan mengklaim musyawarah mewakili masyarakat apabila kesempatan untuk hadir dan berpartisipasi saja tidak diberikan secara patut. Masyarakat Peusangan Raya bukan penonton dan bukan pula pelengkap legitimasi bagi siapa pun,” ujarnya.

Lebih jauh, Ridwan menilai pelaksanaan Mubes X dan terpilihnya kepengurusan baru tidak serta-merta menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Ia menegaskan, pergantian kepengurusan harus berjalan seiring dengan keterbukaan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan yayasan sebelumnya.

Menurut Keuchik Ridwan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang menyeluruh mengenai kondisi keuangan, sumber pemasukan, hasil usaha, pemanfaatan aset, serta berbagai kebijakan yang diambil selama pengurus menjalankan amanah.

“Jangan hanya sibuk memperebutkan dan mengisi jabatan, tetapi persoalan pertanggungjawaban justru ditinggalkan. Siapa pun yang pernah diberikan amanah mengelola yayasan wajib menjelaskan bagaimana amanah itu dijalankan. Jangan sampai pergantian pengurus dijadikan jalan untuk menutup persoalan yang belum selesai,” katanya.

Keuchik Ridwan, secara khusus meminta keterbukaan laporan pertanggungjawaban seluruh sumber penerimaan dan pengeluaran yayasan, termasuk pendapatan dari Universitas Almuslim, Universitas Islam Aceh (UIA) Paya Lipah, Pesantren Terpadu Almuslim, persawahan, perkebunan kelapa sawit, penyewaan aset, serta berbagai unit usaha lainnya.

Tidak hanya itu, Ridwan juga mempertanyakan besaran bantuan sosial yang telah disalurkan kepada anak yatim, fakir miskin, dan keluarga kurang mampu di empat kecamatan Peusangan Raya.

Baginya, keberhasilan Yayasan Almuslim tidak cukup diukur dari luas tanah, banyaknya bangunan, atau besarnya nilai aset yang dimiliki. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah sejauh mana keberadaan yayasan memberikan manfaat nyata bagi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

Sorotan Ridwan semakin tajam ketika berbicara mengenai pengelolaan aset yayasan, terutama aset yang berasal dari wakaf masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa tanah dan kekayaan wakaf merupakan amanah yang harus dijaga, dilindungi, serta dimanfaatkan sesuai tujuan dan peruntukannya. Tidak boleh ada kepentingan pribadi maupun kelompok yang menggeser tujuan luhur para pewakaf.

Karena itu, Keuchik Cot Keuranji mendesak dilakukannya inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh kekayaan yayasan, termasuk pemisahan secara jelas antara aset wakaf dan aset nonwakaf.

Ia juga meminta pemeriksaan terhadap seluruh transaksi, pemanfaatan, dan kebijakan yang berkaitan dengan kekayaan yayasan melalui audit independen oleh akuntan publik yang bebas dari konflik kepentingan.

“Jangan ada yang merasa kebal pemeriksaan karena sedang atau pernah menduduki jabatan. Jabatan bukan hak untuk menguasai aset, apalagi untuk menghindari pertanggungjawaban. Kalau pengelolaan sudah benar, buktikan melalui dokumen dan hasil audit. Sederhana saja!” tegasnya.

Ridwan turut mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta peraturan perundang-undangan mengenai yayasan.

Menurutnya, pengelolaan aset yang bersumber dari wakaf tidak boleh diperlakukan seperti kekayaan yang bebas digunakan tanpa memperhatikan ikrar, tujuan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas berbagai keberatan tersebut, Ridwan secara tegas menyatakan menolak hasil Mubes X Yayasan Almuslim Peusangan. Ia meminta seluruh proses penyelenggaraan musyawarah diperiksa secara objektif berdasarkan AD/ART yayasan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keuchik Cot Keuranji berkesimpulan, lalu menyampaikan enam tuntutannya meliputi:

Pertama, Pemeriksaan mekanisme Mubes X, termasuk tahapan, prosedur, dan kesesuaiannya dengan AD/ART Yayasan Almuslim Peusangan.

Kedua, Evaluasi keterlibatan masyarakat, khususnya unsur pemerintahan gampong dan pihak-pihak berkepentingan yang dinilai belum memperoleh ruang partisipasi secara layak.

Ketiga, Keterbukaan laporan keuangan, meliputi seluruh sumber pemasukan, pengeluaran, hasil usaha, dan pertanggungjawaban pengurus.

Keempat, Audit independen, terhadap seluruh keuangan dan aset yayasan untuk memastikan pengelolaan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kelima, Pemeriksaan dan perlindungan aset wakaf, termasuk inventarisasi serta pemisahan aset wakaf dan nonwakaf.

Dan, Pembukaan ruang aspirasi masyarakat Peusangan Raya, agar penyelesaian persoalan yayasan tidak hanya menjadi urusan segelintir pihak.

Ia menegaskan, penolakan tersebut bukan persoalan pribadi terhadap seseorang yang terpilih menjadi pengurus. Keberatannya lebih mendasar, yakni menyangkut proses musyawarah, keterbukaan pengelolaan, serta pertanggungjawaban terhadap amanah yang diwariskan para pendahulu.

Menutup pernyataannya, Ridwan mengajak seluruh masyarakat Peusangan Raya untuk tidak bersikap apatis terhadap masa depan Yayasan Almuslim.

Ia mengingatkan bahwa yayasan tersebut bukan sekadar lembaga pendidikan atau organisasi yang memiliki aset bernilai besar. Di dalamnya terdapat sejarah perjuangan ulama, pendiri, pewakaf, dan masyarakat yang telah mengorbankan tenaga, pikiran, serta harta demi pendidikan generasi penerus.

Karena itu, menurutnya, tidak seorang pun boleh merasa memiliki kewenangan tanpa batas hanya karena sedang menduduki jabatan dalam struktur organisasi.

“Jangan sampai masyarakat Peusangan Raya hanya diminta menghormati sejarah, tetapi tidak diberikan ruang untuk ikut menjaga warisan sejarah tersebut. Jangan sampai nama besar para ulama dan pendahulu kita terus dibawa dalam setiap musyawarah, tetapi semangat keterbukaan dan pertanggungjawaban justru diabaikan,” ujarnya.

Dengan nada tegas, Ridwan kembali menekankan bahwa persoalan Mubes X bukan sekadar pertarungan siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam perebutan kepengurusan.

“Ini bukan soal siapa yang menang dan kalah dalam Mubes. Melainkan, bagaimana amanah para ulama, pendiri, dan pewakaf dipertanggungjawabkan. Jangan permainkan martabat masyarakat Peusangan Raya dengan musyawarah yang hanya mementingkan formalitas. Jabatan bisa berganti, tetapi amanah tidak boleh dikhianati!”

Ia memastikan keberatan terhadap proses Mubes, tuntutan transparansi keuangan, pemeriksaan aset, dan pertanggungjawaban pengurus akan terus disuarakan melalui jalur yang sah dan sesuai ketentuan hukum.

“Selama persoalan proses Mubes, keterbukaan keuangan, pemeriksaan aset, dan pertanggungjawaban belum mendapatkan kejelasan, kami akan terus menyuarakan keberatan melalui cara-cara yang sah dan sesuai hukum. Yayasan Almuslim Peusangan harus dikembalikan pada marwah perjuangan para ulama dan pendahulu, bukan menjadi milik kepentingan kelompok tertentu,” pungkas Ridwan.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya