Breaking News

Pedoman Media Siber


Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Penjelasannya menyebutkan bahwa perlindungan itu diberikan oleh pemerintah dan masyarakat agar wartawan bebas menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya.

Pemaknaan dan Perkembangan Terbaru
  • Putusan Mahkamah Konstitusi: Berdasarkan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, frasa "perlindungan hukum" dipertegas bahwa sanksi pidana atau perdata terhadap karya jurnalistik wartawan tidak boleh langsung diproses
    .
  • Mekanisme Dewan Pers: Segala bentuk sengketa, tuntutan, atau laporan hukum atas karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pemeriksaan di Dewan Pers.
  • Syarat Perlindungan: Perlindungan ini berlaku selama wartawan menjalankan tugas profesinya secara sah, profesional, beritikad baik, serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik.

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya