Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Penjelasannya menyebutkan bahwa perlindungan itu diberikan oleh pemerintah dan masyarakat agar wartawan bebas menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya.
Pemaknaan dan Perkembangan Terbaru
- Putusan Mahkamah Konstitusi: Berdasarkan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, frasa "perlindungan hukum" dipertegas bahwa sanksi pidana atau perdata terhadap karya jurnalistik wartawan tidak boleh langsung diproses.
- Mekanisme Dewan Pers: Segala bentuk sengketa, tuntutan, atau laporan hukum atas karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pemeriksaan di Dewan Pers.
- Syarat Perlindungan: Perlindungan ini berlaku selama wartawan menjalankan tugas profesinya secara sah, profesional, beritikad baik, serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik.
0 Komentar