![]() |
| Abrar, Keuchik Karieng, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh (6/10) |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Penolakan terhadap hasil Musyawarah Besar (Mubes) X Yayasan Almuslim Peusangan mulai menguat. Keuchik Karieng, Kecamatan Peusangan, Abrar, secara tegas menyatakan keberatan atas pelaksanaan dan hasil Mubes yang digelar Selasa (3/11/2026). Ia menilai, pergantian kepengurusan tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menutup persoalan tata kelola, mengabaikan sejarah perjuangan para pendiri, ataupun menghindari pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan aset yayasan.
Abrar menegaskan, persoalan Yayasan Almuslim Peusangan bukan sekadar siapa yang terpilih menjadi ketua atau siapa yang menduduki kursi kepengurusan baru. Lebih dari itu, menyangkut legitimasi proses musyawarah, penghormatan terhadap para pendiri dan pewakaf, transparansi pengelolaan kekayaan yayasan, serta keberlanjutan amanah pendidikan yang diwariskan para ulama dan masyarakat Peusangan Raya.
Ia juga mengecam keras tindakan provokasi, penghalangan, hingga dugaan pengusiran secara paksa terhadap Ketua Dewan Pengawas Yayasan Almuslim Peusangan, H. Muchlis Amus, dan Keuchik Paya Aboe, Kecamatan Peusangan, Fajri, S.E.
Menurut Abrar, tindakan tersebut sangat memprihatinkan. Forum musyawarah yang semestinya menjadi ruang untuk menyatukan pandangan, menghormati perbedaan, dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat justru dinilai menyisakan polemik.
"Bagaimana sebuah musyawarah dapat berbicara tentang kebersamaan jika ada pihak yang justru merasa dihalangi untuk menyampaikan pandangan? Musyawarah bukan sekadar formalitas untuk mengesahkan keputusan, tetapi harus menjunjung tinggi keterbukaan, penghormatan, dan aturan organisasi," tegasnya.
Abrar turut mempertanyakan tidak dilibatkannya sejumlah unsur penting dalam proses Mubes X, mulai dari para camat, Bupati, pendiri, keluarga pewakaf, hingga tokoh masyarakat yang selama ini memiliki kontribusi terhadap perjalanan dan perkembangan Yayasan Almuslim Peusangan.
Baginya, lembaga pendidikan yang lahir dari perjuangan panjang ulama dan masyarakat tidak boleh diperlakukan seolah-olah menjadi milik pribadi atau kelompok tertentu.
Ia mengingatkan bahwa sejarah berdirinya Yayasan Almuslim tidak dapat dipisahkan dari kontribusi masyarakat empat kecamatan di kawasan Peusangan Raya.
"Jangan sampai lembaga yang dibangun dengan perjuangan para ulama dan masyarakat justru dikelola seolah-olah menjadi milik segelintir orang. Pendiri dan keluarga pewakaf tidak boleh dilupakan. Tokoh masyarakat tidak boleh dipinggirkan. Masyarakat Peusangan Raya juga tidak boleh hanya dijadikan penonton," ujarnya.
Sorotan Abrar kemudian mengarah pada persoalan yang dinilainya jauh lebih mendasar, yakni transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan serta aset Yayasan Almuslim Peusangan.
Ia meminta seluruh pengurus, baik yang masih menjabat maupun yang telah menyelesaikan masa tugasnya, memberikan laporan pertanggungjawaban secara terbuka sesuai kewenangan dan ketentuan organisasi.
Menurutnya, pergantian kepengurusan tidak otomatis menghapus tanggung jawab atas pengelolaan sebelumnya.
"Jangan berlindung di balik hasil Mubes X. Pergantian pengurus tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban pengurus sebelumnya. Siapa pun yang pernah mengelola yayasan harus berani membuka laporan dan menjelaskan kepada pihak yang berhak," katanya.
Abrar menuntut agar laporan keuangan dibuka sejak awal hingga akhir masa jabatan, mencakup pemasukan, pengeluaran, saldo, utang-piutang, investasi, kerja sama usaha, pembangunan, serta seluruh kebijakan yang berkaitan dengan kekayaan yayasan.
Ia juga menegaskan bahwa penjelasan secara lisan tidak cukup. Setiap laporan harus dilengkapi dokumen pendukung, bukti transaksi, dan data yang dapat diperiksa serta diverifikasi.
Untuk mengakhiri polemik dan memastikan pengelolaan yayasan berjalan sesuai amanah, Abrar menyampaikan delapan tuntutan yang menurutnya harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait, diantaranya;
Pertama, membuka seluruh laporan pertanggungjawaban pengurus disertai laporan sejak awal hingga akhir masa jabatan secara lengkap, termasuk dokumen keuangan, bukti transaksi, pemasukan, pengeluaran, saldo, dan kebijakan penggunaan dana.
Kedua, menjelaskan seluruh sumber pemasukan yayasan secara transparansi mencakup kontribusi yang sah menjadi hak yayasan dari Universitas Almuslim, Universitas Islam Aceh (UIA) Paya Lipah, Pesantren Terpadu Almuslim, pengelolaan sawah, kebun kelapa sawit, penyewaan aset, hibah, serta berbagai unit usaha lainnya.
Ketiga, membuka hubungan keuangan dengan lembaga pendidikan di bawah atau yang memiliki keterkaitan dengan yayasan, termasuk hubungan keuangan dengan kedua perguruan tinggi dan pesantren, sumber pendanaan, status kepemilikan, kewajiban masing-masing lembaga, serta mekanisme pemasukan dan penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, mempertanggungjawabkan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat dengan jelas menyangkut bantuan bagi anak yatim, piatu, fakir miskin, serta anak dari keluarga kurang mampu di Kecamatan Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, dan Jangka.
Jumlah penerima, nilai anggaran, sumber dana, serta bentuk bantuan yang telah disalurkan harus dapat diketahui dan diverifikasi.
Kelima, membuka hasil pengelolaan sawah dan kebun kelapa sawit mulai dari jumlah produksi, pendapatan hasil penjualan, biaya operasional, keuntungan bersih, hingga besaran dana yang disetorkan ke kas yayasan dan dijelaskan secara terukur.
Keenam, menginventarisasi seluruh kekayaan yayasan mencakup tanah, bangunan, sawah, kebun, kendaraan, investasi, dan aset produktif lainnya. Status aset wakaf dan nonwakaf harus dipisahkan secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik kepemilikan di kemudian hari.
Ketujuh, melaksanakan audit independen secara menyeluruh mencakup laporan keuangan, rekening, aset, utang-piutang, investasi, hasil usaha, serta penggunaan dana yayasan. Pelaksanaannya harus dipercayakan kepada akuntan publik independen yang bebas dari konflik kepentingan.
Kedelapan, Pembahasan masa depan Yayasan Almuslim perlu melibatkan masyarakat dan tokoh Peusangan Raya meliputi, Pendiri, keluarga pewakaf, tokoh masyarakat, serta organ yayasan yang berwenang harus mendapatkan ruang sesuai mekanisme hukum dan ketentuan AD/ART.
Abrar menilai, keberhasilan sebuah yayasan tidak semestinya hanya diukur dari luas tanah, megahnya bangunan, banyaknya kebun sawit, atau besarnya lembaga pendidikan yang dikelola.
Ukuran sesungguhnya terletak pada bagaimana seluruh kekayaan tersebut dikelola, berapa hasil yang diperoleh, ke mana dana digunakan, serta sejauh mana manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Ia secara khusus menyoroti nasib anak yatim, fakir miskin, santri, mahasiswa, dan keluarga kurang mampu yang semestinya turut merasakan manfaat dari perjuangan serta kekayaan lembaga tersebut sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.
"Jangan hanya bangga dengan besarnya aset yayasan. Masyarakat juga ingin mengetahui berapa hasil yang diperoleh, berapa yang masuk ke kas, dan berapa yang benar-benar kembali untuk kepentingan pendidikan serta kesejahteraan masyarakat. Aset besar harus diikuti pertanggungjawaban yang besar pula!" tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aset wakaf tidak boleh diperlakukan sebagai milik pribadi ataupun kelompok. Pengelolaannya harus tunduk pada ikrar wakaf, peruntukan, serta ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Karena itu, menurutnya, perlindungan aset wakaf dan transparansi pengelolaan kekayaan yayasan merupakan kewajiban yang tidak boleh ditawar.
"Kami Mempertahankan Marwah Perjuangan Para Pendahulu"
Lebih jauh, Abrar menegaskan bahwa Yayasan Almuslim Peusangan memiliki sejarah panjang yang tidak dapat dipisahkan dari perjuangan ulama, pendiri, pewakaf, dan masyarakat empat kecamatan di Peusangan Raya.
Karena itu, tidak boleh ada pihak yang merasa paling berhak menentukan arah masa depan yayasan tanpa memperhatikan sejarah, aturan organisasi, dan kepentingan masyarakat luas.
"Kami tidak sedang memperjuangkan jabatan siapa pun. Kami sedang mempertahankan marwah perjuangan para pendahulu. Jangan sampai amanah ulama dan pewakaf menjadi korban kepentingan sesaat. Yayasan ini harus kembali pada tujuan awalnya, yaitu pendidikan dan kemaslahatan masyarakat," ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Abrar menegaskan tetap menolak hasil Mubes X sampai keberatan terhadap proses pelaksanaannya diperiksa secara objektif dan tuntutan pertanggungjawaban dijawab melalui mekanisme yang sah.
Ia juga meminta agar seluruh dokumen keuangan dan aset yayasan diamankan, audit independen dilakukan, serta tidak ada pengalihan maupun pembebanan aset yang bertentangan dengan hukum.
"Jangan pernah berpikir bahwa persoalan ini akan selesai hanya karena Mubes sudah dilaksanakan. Jabatan boleh berganti, pengurus boleh berubah, tetapi tanggung jawab atas amanah masa lalu tetap melekat. Setiap rupiah harus jelas, setiap aset harus terlindungi, dan setiap pengelolaan harus dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan seharusnya tidak menjadi sesuatu yang ditakuti apabila seluruh pengelolaan telah berjalan sesuai aturan.
"Jika memang tidak ada persoalan, buktikan dengan laporan dan audit. Jangan takut pada keterbukaan. Yang harus dijaga bukan jabatan seseorang, melainkan amanah para ulama, pendiri, pewakaf, dan masa depan generasi Peusangan Raya!" tutup Abrar.(**)

0 Komentar