Breaking News

ABMA Desak MPR RI Buka Dialog Referendum Aceh: Penembakan di Pidie, Alarm Serius Perdamaian

Musliadi Salidan, S.P., M.Agr,
Pengurus Aliansi Bumi Mulia Aceh (ABMA)

 ACEH, REAKSIONE.ID | Tragedi penembakan warga sipil di Kabupaten Pidie yang menewaskan seorang warga dan melukai sejumlah lainnya kembali membuka pertanyaan serius tentang masa depan perdamaian Aceh. Menyikapi peristiwa tersebut, Aliansi Bumi Mulia Aceh (ABMA) mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) membuka ruang dialog politik nasional untuk membahas berbagai persoalan mendasar Aceh, termasuk aspirasi referendum yang kembali mengemuka di tengah masyarakat.

Desakan tersebut disampaikan ABMA pada Jumat (6/11/2026), menyusul insiden penembakan di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada 4 November 2026. Peristiwa tragis yang terjadi di tengah perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW itu mengakibatkan seorang warga meninggal dunia dan sejumlah warga lainnya mengalami luka-luka.

Bagi ABMA, peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan keamanan biasa. Insiden yang berkaitan dengan polemik pengibaran Bendera Bulan Bintang itu dinilai menjadi peringatan keras bahwa persoalan sejarah, identitas, dan kekhususan Aceh belum sepenuhnya menemukan penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.

ABMA menilai, sangat ironis apabila persoalan simbol yang memiliki akar sejarah panjang justru kembali memicu ketegangan hingga menimbulkan korban jiwa. Perbedaan pandangan mengenai bendera seharusnya diselesaikan melalui dialog politik, pendekatan hukum yang proporsional, serta komunikasi yang mengedepankan penghormatan terhadap masyarakat Aceh.


Dua puluh satu tahun setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005, ABMA mempertanyakan sejauh mana kesepakatan perdamaian tersebut benar-benar diwujudkan dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Perdamaian tidak cukup diukur dari berakhirnya konflik bersenjata. Lebih dari itu, perdamaian harus mampu menjamin keadilan, kesejahteraan, penghormatan terhadap identitas, perlindungan hak masyarakat sipil, serta kepastian politik dan masa depan rakyat Aceh.

Ketika persoalan Bendera Bulan Bintang terus berulang, ketika warga sipil menjadi korban kekerasan, dan ketika aspirasi politik masyarakat masih menimbulkan ketegangan, maka implementasi perdamaian Aceh dinilai membutuhkan evaluasi serius dan menyeluruh.

"Jangan sampai kita hanya merayakan angka 21 tahun perdamaian, tetapi mengabaikan pertanyaan tentang kualitas perdamaian itu sendiri. Perdamaian bukan sekadar tidak adanya perang. Perdamaian harus menjamin rakyat dapat hidup aman, menyampaikan pendapat, menghormati identitasnya, dan mendapatkan keadilan," tegas Musliadi Salidan dari ABMA.

Menurut ABMA, polemik Bendera Bulan Bintang tidak boleh terus dibiarkan menjadi persoalan berulang tanpa penyelesaian politik yang jelas. Negara harus mampu membedakan ekspresi identitas dan aspirasi masyarakat dengan tindakan yang benar-benar mengancam keamanan.

Setiap persoalan mengenai simbol daerah harus ditangani melalui mekanisme hukum dan dialog yang menghormati kekhususan Aceh, bukan dengan pendekatan yang berpotensi memperlebar jarak antara masyarakat dan negara.

Selain mendesak dialog politik nasional, ABMA meminta tragedi penembakan di Pidie diusut secara independen, transparan, dan menyeluruh.

ABMA menegaskan, seluruh rangkaian peristiwa harus dibuka secara terang, mulai dari kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, hingga penggunaan kekuatan di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran atau tindakan yang tidak proporsional, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Langkah tersebut dinilai penting agar tidak muncul spekulasi, ketidakpercayaan, maupun persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.

ABMA juga mengingatkan pemerintah agar tidak terus-menerus memandang persoalan Aceh hanya melalui kacamata keamanan dan administrasi pemerintahan. Persoalan Aceh membutuhkan keberanian politik, keterbukaan komunikasi, serta kesungguhan mengevaluasi hubungan pemerintah pusat dan Aceh dalam kerangka perdamaian yang bermartabat.

Atas perkembangan tersebut, ABMA menyampaikan enam tuntutan utama:

Pertama, Mendesak MPR RI membuka ruang dialog politik nasional untuk membahas masa depan Aceh, termasuk aspirasi referendum, secara terbuka, damai, demokratis, dan sesuai koridor konstitusi.

Kedua, Mendesak investigasi independen dan transparan terhadap tragedi penembakan warga sipil di Pidie serta memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap setiap pihak yang terbukti bersalah.

Ketiga, Mendesak pemerintah menyelesaikan polemik Bendera Bulan Bintang melalui dialog politik dan mekanisme hukum dengan tetap menghormati kekhususan serta sejarah Aceh.

Keempat, Meminta evaluasi menyeluruh terhadap implementasi MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, terutama menyangkut realisasi komitmen perdamaian dan pemenuhan hak-hak masyarakat Aceh.

Kelima, Mendesak penghormatan terhadap kebebasan masyarakat Aceh dalam menyampaikan aspirasi politik, tanpa intimidasi maupun kriminalisasi terhadap pendapat yang disampaikan secara damai dan sesuai hukum.

Dan, Mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, ulama, akademisi, mahasiswa, pemuda, dan organisasi masyarakat sipil dalam merumuskan arah masa depan Aceh.

ABMA menegaskan bahwa wacana referendum harus ditempatkan sebagai aspirasi politik yang dibicarakan melalui ruang dialog demokratis, damai, dan konstitusional. Desakan tersebut, menurut ABMA, bukan ajakan melakukan kekerasan ataupun tindakan yang melanggar hukum, melainkan tuntutan agar negara tidak menutup ruang pembicaraan mengenai kegelisahan dan aspirasi politik masyarakat Aceh.

ABMA memandang MPR RI memiliki ruang strategis untuk mendorong komunikasi politik nasional yang lebih terbuka, sehingga persoalan Aceh tidak terus diwariskan sebagai polemik tanpa penyelesaian.

Aceh telah membayar harga yang sangat mahal untuk mencapai perdamaian. Karena itu, seluruh pihak harus memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjaga agar kesepakatan yang lahir dari proses panjang tersebut tidak kehilangan makna.

Jangan sampai perdamaian hanya terlihat indah dalam dokumen dan peringatan seremonial, tetapi rapuh ketika berhadapan dengan persoalan identitas, keadilan, dan hak-hak masyarakat.

"Perdamaian tanpa keadilan hanya akan melahirkan kekecewaan baru.

ABMA menegaskan, rakyat Aceh tidak hanya membutuhkan janji perdamaian. Rakyat Aceh membutuhkan perlindungan, penghormatan terhadap martabat, keadilan yang nyata, serta kepastian masa depan.

Kontak Pers:
Musliadi Salidan, S.P., M.Agr
Aliansi Bumi Mulia Aceh (ABMA)

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya