Breaking News

Cucu Pendiri Bersuara: Mubes X Almuslim Jangan Abaikan Sejarah dan Amanah Wakaf

Dian Chairani, cucu Tgk. Abdurrahman Meunasah Meucap, Mempertanyakan Legalitas Proses Mubes, Transparansi LPJ hingga Pengelolaan Aset Yayasan Almuslim Peusangan (6/10) 



 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Polemik Musyawarah Besar (Mubes) X Yayasan Almuslim Peusangan belum mereda. Setelah sejumlah elemen masyarakat menyampaikan penolakan dan keberatan terhadap hasil musyawarah tersebut, kini suara kritis datang dari keluarga pendiri Almuslim. 

Dian Chairani, anak almarhum Chairuddin Nour sekaligus cucu Tgk. Abdurrahman Meunasah Meucap, salah seorang tokoh pendiri Almuslim, meminta agar sejarah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta amanah wakaf tidak dikesampingkan dalam proses pergantian kepengurusan yayasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Dian pada Jumat (6/11/2026), menyusul pelaksanaan Mubes X Yayasan Almuslim Peusangan pada 3 November 2026 yang telah menetapkan kepengurusan baru periode 2026–2031.

Dian menegaskan, suaranya bukan dilandasi ambisi memperoleh jabatan, mengejar kedudukan, ataupun memperjuangkan kepentingan pribadi. Ia menyatakan berbicara atas nama keluarga dan sebagai keturunan salah seorang tokoh yang ikut meletakkan fondasi sejarah pendidikan Almuslim.


"Almuslim bukan sekadar nama sebuah yayasan atau universitas. Almuslim adalah warisan sejarah, perjuangan, pengorbanan, dan cita-cita besar para pendahulu yang telah meletakkan dasar pendidikan bagi masyarakat Peusangan dan Aceh," tegas Dian.

Menurut Dian, sejarah resmi Universitas Almuslim mencatat Jami'ah Almuslim didirikan pada 24 November 1929. Tgk. Abdurrahman Meunasah Meucap tercatat sebagai salah seorang tokoh pendiri yang ikut memimpin perjuangan membangun pendidikan di tengah situasi penjajahan.

Karena itu, Dian menilai penghormatan terhadap para pendiri tidak cukup diwujudkan melalui penyebutan nama dalam seremoni atau peringatan sejarah. 

Penghormatan sejati harus tercermin dalam cara lembaga tersebut dikelola, termasuk menjaga nilai perjuangan, integritas, musyawarah, dan tanggung jawab terhadap amanah yang diwariskan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Dian adalah proses penyelenggaraan Mubes X yang menghasilkan kepengurusan baru untuk lima tahun mendatang.

Ia mempertanyakan apakah seluruh tahapan musyawarah telah dilaksanakan sesuai ketentuan AD/ART Yayasan Almuslim Peusangan. Mulai dari mekanisme pemilihan, hak peserta, tata tertib persidangan, pemenuhan kuorum, hingga proses pengambilan keputusan, menurutnya, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menyisakan keraguan.

Dian juga menyoroti mekanisme aklamasi apabila penetapan kepengurusan dilakukan melalui cara tersebut. Baginya, aklamasi tidak boleh hanya menjadi instrumen untuk mempercepat penetapan keputusan tanpa memastikan seluruh peserta yang memiliki hak suara memperoleh kesempatan yang setara untuk menyampaikan pendapat.

"Aklamasi harus lahir dari proses yang sah, terbuka, dan tidak mengabaikan hak pihak yang berbeda pandangan. Jangan sampai sebuah keputusan hanya dianggap selesai karena telah diumumkan dalam forum, sementara proses yang mendasarinya masih menyisakan pertanyaan," ujarnya.

Ia mengingatkan, perbedaan pandangan dalam organisasi bukan sesuatu yang harus ditakuti. Sebaliknya, perbedaan merupakan bagian dari dinamika musyawarah yang seharusnya dihormati.

Menurut Dian, keberatan maupun aspirasi peserta Mubes harus ditampung, dicatat, dan ditindaklanjuti secara proporsional, bukan justru dikesampingkan.

"AD/ART adalah pedoman utama organisasi. Siapa pun yang menerima amanah untuk mengelola yayasan wajib tunduk pada aturan tersebut. Tidak boleh ada perlakuan seolah-olah aturan hanya berlaku bagi pihak tertentu," tegasnya.

Untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, Dian meminta pihak penyelenggara dan pengurus yayasan membuka dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan Mubes X.

Dokumen yang diminta meliputi tata tertib Mubes, daftar peserta yang memiliki hak suara, daftar kehadiran, berita acara persidangan, hasil keputusan, serta dokumen pendukung lainnya.

Menurut Cucu pendiri yayasan itu, keterbukaan dokumen merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan organisasi.

Jika pelaksanaan Mubes memang telah memenuhi AD/ART, kata Dian, penjelasan dan pemeriksaan dokumen semestinya tidak menjadi persoalan.

"Kalau seluruh proses sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menghindari klarifikasi. Justru keterbukaan akan memperkuat kepercayaan dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak," ungkapnya.

Dian Chairani menilai, persoalan yang berkembang tidak seharusnya diselesaikan hanya melalui pernyataan sepihak. Setiap keberatan perlu dijawab dengan bukti administratif dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain mempertanyakan proses Mubes, Dian turut menyoroti persoalan transparansi pengelolaan yayasan, terutama menyangkut amanah wakaf, aset, dan laporan pertanggungjawaban pengurus periode sebelumnya.

Menurutnya, Almuslim merupakan lembaga yang tumbuh dari perjuangan panjang serta pengorbanan para pendahulu. Karena itu, seluruh aset dan kekayaan yang berkaitan dengan yayasan harus dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Ia meminta penjelasan terbuka mengenai laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan sebelumnya, pengelolaan aset dan wakaf, serta mekanisme pengawasan terhadap kekayaan yayasan.

Bagi Dian, persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi organisasi. Ada tanggung jawab moral dan sejarah yang melekat pada setiap amanah yang ditinggalkan para pendiri.

"Mempertanyakan LPJ dan pengelolaan amanah wakaf bukan bentuk permusuhan. Itu merupakan bagian dari kepedulian terhadap keberlangsungan lembaga yang memiliki sejarah panjang. Amanah sebesar ini tidak boleh dikelola tanpa keterbukaan dan pertanggungjawaban," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pergantian kepengurusan tidak boleh membuat persoalan-persoalan mendasar dalam tata kelola yayasan berhenti dibicarakan.

Dian kembali menegaskan bahwa dirinya tidak sedang memperjuangkan kursi Ketua Pembina, jabatan pengurus, ataupun posisi tertentu dalam struktur Yayasan Almuslim Peusangan.

Ia tidak ingin kritik yang disampaikan keluarganya dipersempit menjadi pertarungan dukungan, kepentingan kelompok, atau persaingan antarpihak.

Menurutnya, substansi persoalan jauh lebih besar daripada sekadar siapa yang menjadi ketua dan siapa yang menduduki posisi kepengurusan.

"Ini menyangkut tata kelola lembaga pendidikan yang telah dibangun dengan perjuangan panjang, pengorbanan, dan cita-cita besar para pendahulu.

Kepada seluruh pihak yang kini menerima amanah mengelola Yayasan Almuslim, Dian berharap agar setiap keberatan dijawab secara terbuka, berdasarkan dokumen, aturan organisasi, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Ia juga mengingatkan agar sejarah para pendiri tidak hanya dijadikan simbol untuk memperkuat legitimasi kepemimpinan, tetapi benar-benar dihormati melalui praktik pengelolaan lembaga yang menjunjung tinggi nilai-nilai perjuangan mereka.

"Almuslim bukan sekadar warisan nama. Almuslim adalah warisan perjuangan dan amanah yang harus dijaga," katanya.

Menutup pernyataannya, Dian menyampaikan bahwa pergantian kepemimpinan merupakan hal biasa dalam perjalanan sebuah organisasi. Namun, sejarah pendirian dan tanggung jawab terhadap amanah para pendahulu tidak boleh ikut berubah mengikuti pergantian pengurus.

"Jabatan bisa berganti setiap lima tahun, kepemimpinan bisa berubah, tetapi sejarah pendirian, amanah, dan tanggung jawab terhadap Almuslim tidak boleh dilupakan," tegasnya.

Ia mengaku tidak sedang meminta tempat dalam sejarah Almuslim. Yang diperjuangkannya, menurut dia, adalah penghormatan terhadap sejarah para pendiri serta terjaganya amanah yang telah diwariskan kepada generasi penerus.

Pernyataan tersebut disampaikan atas nama keluarga, dalam kapasitas Dian Chairani sebagai anak almarhum Chairuddin Nour dan cucu Tgk. Abdurrahman Meunasah Meucap, salah seorang tokoh pendiri Almuslim.

Polemik Mubes X Yayasan Almuslim Peusangan menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka,

Apakah seluruh proses telah berjalan sesuai AD/ART, bagaimana keberatan peserta ditindaklanjuti, serta sejauh mana transparansi pertanggungjawaban pengelolaan aset dan amanah wakaf dijalankan?

Pertanyaan-pertanyaan itu patut dijawab melalui mekanisme yang sah dan terbuka. Sebab, sebesar apa pun sebuah lembaga pendidikan, kepercayaan publik tidak hanya dibangun dari nama besar dan sejarah panjang, tetapi juga dari integritas orang-orang yang menerima amanah untuk mengelolanya.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya