![]() |
| Wahyudin, S.E., Imum Mukim Cot Bada, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh (5/10) |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Hasil Musyawarah Besar (Mubes) X Yayasan Almuslim Peusangan menuai penolakan. Imum Mukim Cot Bada, Kecamatan Peusangan, Wahyudin, S.E., secara terbuka mempersoalkan proses pelaksanaan musyawarah yang digelar Selasa, 3 November 2026. Ia menilai sejumlah persoalan mendasar perlu dibuka dan diperiksa, mulai dari keterlibatan unsur pendiri dan masyarakat, mekanisme pengambilan keputusan, transparansi laporan pertanggungjawaban (LPJ), hingga dugaan pengabaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Wahyudin menilai Mubes X seharusnya menjadi forum tertinggi untuk menentukan arah organisasi secara demokratis, transparan, dan sesuai aturan. Namun, menurutnya, pelaksanaan musyawarah itu justru menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak penyelenggara.
Ia menyayangkan tidak dilibatkannya secara semestinya sejumlah unsur yang dinilai memiliki keterikatan historis dan kepentingan moral terhadap Yayasan Almuslim Peusangan, termasuk unsur pendiri, keluarga pewakaf, tokoh masyarakat, Imum Mukim, Keuchik, serta unsur pemerintahan kabupaten dan kecamatan.
“Yayasan Almuslim Peusangan bukan milik pribadi, bukan milik keluarga, dan bukan milik kelompok tertentu. Ini adalah amanah para ulama, pendiri, dan pewakaf sejak dahulu. Jangan sampai lembaga bersejarah ini dikelola seolah-olah hanya mereka yang sedang memegang jabatan yang berhak menentukan segalanya,” tegas Wahyudin.
Selain persoalan keterlibatan peserta, Wahyudin juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan Mubes X, terutama mengenai pembahasan dan penetapan tata tertib (Tatib) sebelum agenda musyawarah dimulai.
Menurutnya, tata tertib merupakan landasan penting yang harus disepakati bersama agar seluruh peserta memahami hak, kewajiban, mekanisme penyampaian pendapat, serta tata cara pengambilan keputusan.
Ia juga menyoroti penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus yang dinilai belum memenuhi prinsip keterbukaan apabila dokumen LPJ hanya dibacakan tanpa diperbanyak dan dibagikan kepada peserta.
“Bagaimana peserta bisa menilai LPJ jika dokumennya tidak dibagikan? Jangan hanya membacakan laporan lalu menganggap pertanggungjawaban sudah selesai. Tatib harus dibahas terlebih dahulu, LPJ harus dibagikan, dan peserta harus diberikan kesempatan memeriksa serta mempertanyakannya. Jangan meminta persetujuan atas sesuatu yang belum mereka pelajari!” ujarnya.
Bagi Wahyudin, pertanggungjawaban sebuah yayasan tidak boleh berhenti pada penyampaian laporan secara lisan. Pengelolaan organisasi, terlebih lembaga yang memiliki sejarah panjang dan berkaitan dengan amanah para pendiri serta pewakaf, harus mengedepankan transparansi dan dapat diuji oleh pihak-pihak yang memiliki hak untuk mengetahuinya.
Wahyudin turut mempersoalkan keputusan secara aklamasi dalam Mubes X. Ia mengingatkan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menghindari prosedur musyawarah maupun ketentuan AD/ART yayasan.
Menurutnya, keputusan organisasi harus lahir dari proses yang sah, terbuka, dan memberikan kesempatan yang setara kepada peserta untuk menyampaikan pandangan.
“Aklamasi bukan alasan untuk mengabaikan aturan. Musyawarah bukan sekadar formalitas untuk menetapkan orang-orang tertentu. Setiap keputusan harus lahir melalui proses yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menegaskan, legitimasi kepengurusan tidak semata-mata ditentukan oleh hasil akhir pemilihan, tetapi juga oleh proses yang melahirkan keputusan tersebut.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah laporan mengenai dugaan pengusiran Ketua Dewan Pengawas Yayasan Almuslim Peusangan, H. Muchlis Amus, bersama Keuchik Paya Aboe, Fajri, S.E., dari ruang musyawarah.
Wahyudin menilai, apabila peristiwa tersebut benar terjadi sebagaimana dilaporkan, pihak penyelenggara perlu memberikan penjelasan dan melakukan evaluasi secara terbuka.
“Perbedaan pendapat harus diselesaikan dengan musyawarah, bukan dengan tindakan yang merendahkan kehormatan orang lain. Ketua Pengawas dan tokoh masyarakat seharusnya diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, bukan justru dihalangi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa forum musyawarah semestinya menjadi ruang dialog untuk menyelesaikan perbedaan pandangan, bukan tempat membatasi suara pihak yang memiliki kepentingan terhadap masa depan yayasan.
Atas berbagai persoalan tersebut, Wahyudin meminta Kementerian Hukum melalui instansi berwenang agar mencermati seluruh keberatan sebelum memproses perubahan legalitas kepengurusan hasil Mubes X.
Ia juga meminta dilakukan peninjauan terhadap akta notaris Mubes IX dan Mubes X serta meminta perhatian organisasi profesi notaris sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap aspek prosedural dan dokumen pendukung diperlukan agar tidak muncul persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Jangan sampai keputusan yang masih dipersoalkan langsung mendapatkan pengesahan administratif tanpa pemeriksaan menyeluruh. Legalitas harus berdiri di atas prosedur yang benar, bukan sekadar kelengkapan dokumen,” ujarnya.
Wahyudin mengajak para ulama, Imum Mukim, Keuchik, keluarga pewakaf, tokoh masyarakat, alumni, serta generasi muda Peusangan Raya untuk ikut mengawal keberlangsungan Yayasan Almuslim Peusangan.
Ia menegaskan bahwa sikap penolakannya bukan didorong kepentingan perebutan jabatan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap sejarah, amanah para pendiri, perlindungan aset wakaf, dan tata kelola yayasan yang transparan serta bertanggung jawab.
“Jangan diam ketika ada persoalan yang belum dijelaskan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset dikelola, bagaimana keputusan diambil, dan bagaimana pengurus mempertanggungjawabkan amanahnya. Siapa pun yang memimpin harus siap diawasi dan dimintai pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Ia menilai, Yayasan Almuslim Peusangan memiliki nilai sejarah dan sosial yang jauh lebih besar daripada sekadar struktur kepengurusan. Karena itu, setiap keputusan strategis harus mempertimbangkan kepentingan lembaga dan masyarakat luas, bukan hanya kepentingan kelompok tertentu.
“Jabatan hanya sementara, tetapi amanah para pendiri harus dijaga sepanjang masa.
Jangan merasa paling berkuasa karena sedang menduduki jabatan. Hormati sejarah, lindungi harta wakaf, patuhi AD/ART, buka LPJ, dan dengarkan suara masyarakat. Yayasan Almuslim Peusangan bukan milik segelintir orang. Ini adalah warisan perjuangan para ulama dan kebanggaan seluruh masyarakat Peusangan Raya!” pungkasnya.(**)

0 Komentar