Breaking News

Polres Bireuen Tetapkan TM sebagai DPO Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Disabilitas

TM, warga Kecamatan Samalanga ditetapkan sebagai DPO atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan disabilitas, Kepolisian Resort Kabupaten Bireuen, Polda Aceh (5/10) 

 
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Kepolisian Resor (Polres) Bireuen menetapkan seorang pria berinisial T.Munandar Bin T. Madsyah, warga Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang penyandang disabilitas.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO Nomor: DPO/49/X/Res.1.24./2026/Reskrim, yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026 oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, T.Munandar Bin T. Madsyah diduga terlibat dalam perkara yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH, tertanggal 31 Juli 2026.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut diduga terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di salah satu desa di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.


Korban dalam perkara tersebut berinisial RN. Demi perlindungan terhadap korban, identitas dan informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban tidak dipublikasikan.

Berdasarkan surat DPO, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas.

"Penyidik menjerat perkara tersebut dengan ketentuan Pasal 50A juncto Pasal 48 juncto Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dengan diterbitkannya surat DPO, kepolisian kini melakukan upaya pencarian terhadap TM untuk kepentingan proses penyidikan perkara tersebut.

Surat DPO itu ditandatangani atas nama Kapolres Bireuen oleh Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., CPM, selaku penyidik. 

Polres Bireuen hingga kini masih melakukan proses hukum terhadap perkara tersebut. Status T.Munandar Bin T. Madsyah sebagai DPO merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak menghapus asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kabid Advokasi, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Bireuen, Saifuddin., SH, membenarkan status T.Munandar Bin T. Madsyah telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Bireuen. Berdasarkan salinan yang kami Terima pada, Senin (5/10/2026) 

Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menemukan keberadaan yang bersangkutan agar proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Saifuddin selalu kuasa hukum dari YARA perwakilan Kabupaten Bireuen.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya