Breaking News

Polres Bireuen Tetapkan TM Tersangka Kasus Disabilitas

Kepolisian Resort Kabupaten Bireuen, Aceh (23/9) 

 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Polres Bireuen menetapkan TM sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi menyebut telah menemukan sedikitnya dua alat bukti serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan TM sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., CPM, didampingi Kanit PPA, Ipda Rudi Irawan, S.E., menyampaikan penetapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh tertanggal 31 Juli 2026.

"Polres Bireuen menetapkan TM sebagai tersangka atas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan berkebutuhan khusus (disabilitas)," demikian keterangan penyidik.

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/131/IX/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 21 September 2026 atas nama TM.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti dan hasil gelar perkara yang menjadi dasar peningkatan status hukum TM.


Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh tertanggal 31 Juli 2026.

Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/137/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 19 Agustus 2026.

Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/111/VIII/RES.1.24./2026/Reskrim.

Proses penyidikan kemudian berlanjut hingga akhirnya penyidik menetapkan TM sebagai tersangka pada 21 September 2026.

Surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor B/2165/IX/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 21 September 2026 ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., CPM.

Dalam pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas.

Perkara itu disangkakan dengan ketentuan Pasal 50A juncto Pasal 48 juncto Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 telah diundangkan pada 21 November 2025 dan tercatat berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Aceh.

Selain ketentuan hukum jinayat, penyidik juga mencantumkan sejumlah dasar hukum acara dan kepolisian dalam proses penanganan perkara tersebut.

Identitas lengkap tersangka tidak dipublikasikan dalam naskah ini, sementara identitas korban juga tidak dicantumkan untuk menjaga privasi dan perlindungan korban.

Kabid Advokasi YARA, Saifuddin, SH, membenarkan bahwa TM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut Saifuddin, sebelumnya perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kini, kata dia, status TM telah berubah menjadi tersangka berdasarkan dokumen penetapan yang telah diterima pihaknya.

"Dan sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan disabilitas asal Kecamatan Samalanga, sesuai salinan yang telah kami terima," kata Saifuddin.

Dia berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi segera berlanjut ke tahap berikutnya hingga ke kejaksaan dan pengadilan.

"Semoga kasus ini akan segera bergulir ke Kejaksaan hingga pengadilan. Dan besar harapannya kepada kepolisian untuk sesegera mungkin mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," harap Saifuddin.

Saat ini, perkara masih berada dalam proses penyidikan. Penetapan TM sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya