![]() |
| Presiden RI, Prabowo Subianto memimpin Rapat Terbatas percepatan penerapan Sekolah Negeri Gratis di Istana Merdeka, Jakarta (23/9) |
JAKARTA, REAKSIONE.ID | Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas membahas percepatan penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri. Program tersebut diarahkan mencakup jenjang PAUD/TK hingga SMA/SMK di seluruh Indonesia.
Rapat terbatas digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Pemerintah juga mulai mematangkan rencana pendidikan tinggi negeri bebas biaya kuliah.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan arahan Presiden mencakup seluruh sekolah negeri dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah.
"Penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 164 ribu sekolah negeri pada jenjang tersebut di seluruh Indonesia," kata Teddy dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Tak berhenti di sekolah dasar dan menengah, pemerintah juga menyiapkan skema pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri (PTN).
Pemerintah akan menghitung dan mematangkan skema pembebasan biaya kuliah, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal.
"Dalam 2-4 minggu ke depan, pemerintah akan mematangkan rencana penerapan Pendidikan Tinggi Negeri bebas biaya kuliah, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal," ujar Teddy.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan pemerintah telah menghitung sejumlah komponen pembiayaan PTN. Kajian tersebut mencakup pendapatan dari UKT, iuran pengembangan institusi atau IPI pada jalur mandiri, hingga sumber pendapatan lainnya.
Hasil perhitungan kemudian akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara dan kebutuhan pembiayaan pendidikan tinggi.
Presiden juga menginstruksikan pembentukan tim khusus untuk memperdalam kajian tersebut. Tim akan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno serta melibatkan kementerian terkait.
Pemerintah menargetkan kajian lebih matang dalam kisaran dua minggu hingga satu bulan sebelum kembali dilaporkan kepada Presiden sebagai dasar menentukan tahapan penerapan program kuliah gratis.
Kebijakan pendidikan gratis juga berkaitan dengan madrasah negeri di bawah Kementerian Agama.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan prinsip layanan pendidikan gratis di sekolah negeri juga berlaku bagi madrasah negeri.
"Apa yang berlaku di sekolah itu juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama untuk madrasah negeri," ujar Nasaruddin.
Dengan demikian, pembahasan pemerintah tidak hanya menyentuh sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tetapi juga satuan pendidikan negeri di bawah Kementerian Agama.
Dirjen Pesantren Dibentuk
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menyoroti penguatan pendidikan pesantren.
Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Perpres tersebut mengatur pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama sebagai lembaga yang secara khusus menangani urusan pesantren.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut sebelumnya urusan pesantren berada dalam lingkup pendidikan Islam. Dengan pembentukan direktorat jenderal tersendiri, pesantren mendapat wadah kelembagaan khusus di Kementerian Agama.
Akses Pendidikan Diperluas
Rangkaian kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda pemerintah memperluas akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan nasional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga telah menegaskan bahwa biaya pendidikan di sekolah negeri hingga perguruan tinggi negeri perlu diperjuangkan agar dapat diakses tanpa biaya.
Dalam pidatonya pada Agustus 2026, Prabowo menyebut pendidikan merupakan hak seluruh anak Indonesia dan pemerintah perlu memperjuangkan agar anak-anak dapat bersekolah secara gratis.
Namun, untuk pendidikan tinggi, pemerintah saat ini masih berada pada tahap penghitungan kebutuhan anggaran dan penyusunan tahapan pelaksanaan. Artinya, rencana pembebasan UKT dan uang pangkal di PTN belum langsung diterapkan dan masih menunggu hasil kajian pemerintah.
Jika seluruh tahapan tersebut terealisasi, cakupan kebijakan pendidikan gratis pemerintah akan membentang dari pendidikan anak usia dini, sekolah dasar dan menengah, hingga perguruan tinggi negeri.
Pemerintah menyatakan langkah tersebut diarahkan untuk memperluas kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan, memperkuat kualitas pembelajaran, serta memastikan berbagai jalur pendidikan mendapat dukungan sesuai kebutuhan.(Setneg, Seskab)

0 Komentar