![]() |
| Kondisi Jembatan pasar kota kecamatan Jeunieb, kabupaten Bireuen, Aceh dipenuhi lapak PKL (Senin 7/9) |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Jembatan pasar kota Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh, bertahun-tahun berubah fungsi menjadi area lapak pedagang kaki lima (PKL). Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap efektivitas pengawasan dan penertiban pemerintah di lapangan.
Keberadaan lapak yang memanfaatkan badan jembatan dinilai berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat, terutama pengguna jalan dan aktivitas perdagangan di kawasan pasar.
Plt Kasatpol PP-WH Kabupaten Bireuen, Musni Syahputra, mengatakan penanganan persoalan tersebut tidak serta-merta menjadi kewenangan Satpol PP.
Menurutnya, pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas maupun sarana harus terlebih dahulu dikembalikan kepada pemilik aset atau instansi teknis yang memiliki kewenangan.
"Pemeliharaan fasilitas/sarana dipertanggungjawabkan kepada masing-masing pemilik aset," kata Musni, Senin (7/9/2026).
Musni menjelaskan pemerintah memiliki kewajiban melakukan monitoring terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu kelancaran mobilitas masyarakat dan pengguna jalan.
Namun, kata dia, penindakan tetap harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Monitoring aktivitas yang berpotensi mengganggu kelancaran mobilitas dan pengguna jalan juga bagian dari tanggung jawab pemerintah, baik di tingkat kabupaten hingga kecamatan dan penertiban dilakukan secara bertahap. Namun, tentu saja ada aturan dan mekanisme sebelum dieksekusi dengan penindakan," ujarnya.
Musni menyebut pemerintah kecamatan memiliki peran penting sebagai fasilitator koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang memiliki kewenangan terhadap aset maupun persoalan sektoral di wilayahnya.
Menurutnya, persoalan pasar, bangunan, hingga perparkiran memiliki instansi teknis masing-masing.
"Pemerintah kecamatan perlu berkoordinasi dengan OPD pemilik teknis yang memiliki kewenangan dan pengawasan dari setiap aset yang ada dalam wilayah Kabupaten Bireuen," katanya.
"Camat fasilitator yang mempunyai fungsi untuk berkoordinasi dengan masing-masing dinas terkait terhadap persoalan di kecamatan," sambung Musni.
Dia mencontohkan, persoalan pasar berada dalam pembinaan dan pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Sementara persoalan bangunan berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sedangkan perparkiran berkaitan dengan Dinas Perhubungan (Dishub).
"Ada beberapa yang keterkaitan langsung dengan persoalan di sejumlah kecamatan yang menjadi kewenangan instansi atau OPD teknis. Di antaranya persoalan pasar adalah wilayah pembinaan dan pengawasan Disperindag, PUPR terkait bangunan dan Dishub berhubungan dengan perparkiran," jelasnya.
Musni mengatakan apabila keberadaan PKL di jembatan pasar Jeunieb hendak ditertibkan, pemerintah kecamatan seharusnya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan dinas teknis terkait.
Langkah tersebut, menurut dia, dapat diawali dengan pembinaan, pengawasan, serta pemberian teguran terhadap pihak yang dinilai melakukan pelanggaran.
"Kalau memang Jeunieb ingin ditertibkan, disarankan camat untuk berkoordinasi dengan dinas teknis sebelumnya. Melakukan pembinaan dan pengawasan dengan memberikan teguran terhadap setiap pelanggaran yang terjadi," ujarnya.
Setelah tahapan tersebut dilakukan, barulah Satpol PP-WH dapat mengambil langkah penindakan dengan melibatkan OPD terkait dalam sebuah tim terpadu.
"Kemudian barulah ranah Satpol PP untuk mengeksekusi pelanggaran dengan melibatkan dinas terkait atau tim terpadu melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Musni.
Sementara itu, Camat Jeunieb Muhammad Rahmat Maulana dikonfirmasi mengenai keberadaan PKL yang telah bertahun-tahun menggunakan area jembatan pasar sebagai lapak dagangan.
Namun, Rahmat belum memberikan penjelasan mengenai langkah konkret pemerintah kecamatan terkait persoalan tersebut.
"Saya akan bekerja, Bang," jawab Rahmat singkat melalui sambungan telepon seluler, Senin (7/9/2026) siang. Ia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Forum Muspika Jeunieb.
Berita sebelumnya.
Persoalan ini kini menjadi ujian koordinasi lintas instansi. Sebab, ketika lapak PKL telah bertahun-tahun bertahan di atas jembatan, pertanyaan publik bukan sekadar siapa yang berwenang menertibkan, tetapi mengapa persoalan tersebut bisa berlangsung begitu lama tanpa penyelesaian yang tegas dan terukur?
Di satu sisi, Satpol PP-WH menyatakan penindakan harus melalui mekanisme dan melibatkan OPD teknis. Di sisi lain, pemerintah kecamatan dituntut aktif mengoordinasikan persoalan tersebut dengan instansi yang memiliki kewenangan.(**)

0 Komentar