Pedagang kaki lima menjaja dagangan diatas Jembatan pasar pusat kota kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh (4/9) 


 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Jembatan Pasar Kota Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang seharusnya menjadi fasilitas publik untuk memperlancar arus kendaraan, justru bertahun-tahun dimanfaatkan pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan. Kondisi itu memicu sorotan warga karena dinilai membahayakan pengguna jalan dan mengesankan adanya pembiaran.

Sulaiman, Kamis (3/9/2026) mengeluhkan, sejumlah lapak pedagang terlihat menempati bagian atas jembatan. Beragam dagangan dijajakan, mulai dari minuman, buah-buahan, rempah dapur hingga obat-obatan tradisional.

Keberadaan lapak tersebut membuat ruang melintas di atas jembatan semakin terbatas. Kondisi dinilai makin berisiko karena jembatan memiliki tanjakan yang cukup tinggi di kedua sisinya, sehingga pengendara kerap terlambat mengetahui adanya kendaraan dari arah berlawanan.

“Lazimnya PKL menjaja dagangan di pinggir jalan dan emperan pertokoan. Jembatan pasar Kota Kecamatan Jeunieb terjual sudah, sepertinya ada pembiaran. Jika tidak, mengapa pemerintah tutup mata,” ujar Sulaiman.

Menurut dia, aktivitas perdagangan di atas jembatan bukan persoalan baru. Kondisi tersebut disebut telah berlangsung menahun dan tetap bertahan meski terjadi pergantian pimpinan pemerintahan di tingkat kecamatan.

“Mirisnya dan sangat disesalkan, sepertinya inilah aktifitas undangan maut dinilai sarat 'Pembiaran' yang disengaja. Terjual sudah jembatan Jeunieb, namun pemerintah terkesan menutup mata,” ungkapnya.

Sorotan serupa disampaikan Hasballah. Ia mempertanyakan keberadaan pedagang yang menggunakan bagian jembatan sebagai lokasi berjualan, sementara fasilitas tersebut merupakan ruang publik yang semestinya dapat digunakan masyarakat secara aman dan tertib.

“Aktifitas pedagang di atas jembatan tidak pernah ada di seluruh Aceh, bahkan se-Indonesia sekalipun tidak ditemui pedagang yang menguasai sarana publik untuk menjaja dagangan,” katanya.

Hasballah menilai persoalan tersebut semestinya dapat dibahas melalui koordinasi pemerintahan di tingkat kecamatan bersama unsur Muspika. Menurutnya, pemerintah kecamatan memiliki peran penting dalam menyelesaikan persoalan ketertiban di wilayahnya.

“Fenomena ini tidak akan terjadi jika pemerintah benar-benar bekerja. Camat adalah perpanjangan tangan pemerintah di setiap kabupaten/kota. Dan setiap kecamatan tentunya juga ada forum bersama untuk pembahasan setiap persoalan melalui forum Muspika,” ujarnya.

Ia menilai persoalan PKL di atas jembatan tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut. Apalagi, aktivitas tersebut telah berlangsung lama dan berpotensi mengganggu fungsi utama jembatan sebagai jalur lalu lintas.

Keluhan mengenai sempitnya ruang melintas juga datang dari pengguna jalan. Seorang pemasok barang dari luar kota mengaku beberapa kali mengalami situasi berbahaya ketika melewati jembatan tersebut.

“Saya sendiri beberapa kali hampir terjungkal di jembatan ini. Saat sedang menanjak, sudah hampir di tengah jembatan baru terlihat ada kendaraan lain yang bersusah payah melalui dalam waktu bersamaan, dikarenakan sempit dengan keberadaan lapak PKL di atas jembatan,” ungkapnya.

Kondisi tersebut menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar tidak menunggu sampai terjadi kecelakaan terlebih dahulu. Penataan PKL bukan semata soal mengganggu aktivitas perdagangan, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan dan fungsi fasilitas publik.

Sejatinya, pemerintah Kabupaten Bireuen, pemerintah Kecamatan Jeunieb, serta instansi terkait segera turun tangan mengevaluasi kondisi tersebut.

"Diharapkan adanya penataan yang jelas, termasuk memastikan badan jembatan kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan memberikan solusi lokasi berjualan bagi para pedagang.

Sebab, jika keberadaan lapak di atas jembatan memang tidak memiliki dasar izin atau penataan resmi, pertanyaan cukup sederhana:

Sampai kapan fasilitas umum dibiarkan berubah menjadi ruang dagang?, Hasballah mempertanyakan. 

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bireuen maupun Pemerintah Kecamatan Jeunieb terkait penertiban dan status pemanfaatan ruang di atas jembatan tersebut.