![]() |
| Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) |
JAKARTA, REAKSIONE.ID | Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan pembenahan sistem perlindungan sosial agar bantuan pemerintah lebih tepat sasaran dan diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pada 2026, arah kebijakan tersebut diperkuat melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 105/HUK/2026 tentang Uji Coba Transformasi Penyelenggaraan Perlindungan Sosial dalam Rangka Peningkatan Ketepatan Sasaran. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki mekanisme perlindungan sosial berbasis data.
Lantas," Apa saja ketentuannya, bagaimana penerapannya, siapa yang berhak, dan bagaimana masyarakat dapat mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan?
Salah satu dasar penting dalam penyaluran bantuan sosial saat ini adalah penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kemensos menetapkan peringkat kesejahteraan keluarga sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran bantuan sosial dan program kesejahteraan sosial. Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Kepmensos Nomor 22/HUK/2026 yang kemudian diubah melalui Kepmensos Nomor 29/HUK/2026.
Dengan sistem tersebut, penerima bantuan tidak semata-mata ditentukan berdasarkan pengakuan seseorang sebagai keluarga kurang mampu. Kondisi sosial dan ekonomi keluarga menjadi bagian penting dalam proses penentuan sasaran.
Data DTSEN mempertimbangkan sejumlah variabel, antara lain kondisi individu, pekerjaan, pendidikan, kondisi perumahan, daya listrik dan kepemilikan aset.
DTSEN juga membagi keluarga ke dalam 10 desil kesejahteraan. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok 10 persen tertinggi.
Ketentuan Penerima
Untuk program bantuan sosial tertentu, posisi desil menjadi salah satu dasar penentuan sasaran.
Kemensos menjelaskan bahwa desil 1 sampai 4, atau 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah, dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.
Sementara itu, desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Namun, masuk dalam kelompok desil bukan berarti otomatis seseorang pasti menerima seluruh jenis bantuan.
Setiap program mempunyai kriteria, mekanisme, alokasi dan ketentuan tersendiri. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara terdata dalam DTSEN, memenuhi kriteria, diusulkan, ditetapkan, dan akhirnya menerima bantuan.
Transformasi perlindungan sosial diarahkan agar data penerima bantuan semakin akurat.
Data sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Perubahan kondisi keluarga dapat memengaruhi posisi kesejahteraan seseorang.
Karena itu, Kemensos menyediakan mekanisme pemutakhiran apabila data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi nyata.
Kemensos menyebut pembaruan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan dan dinas sosial. Masyarakat juga dapat menyampaikan kondisi sebenarnya melalui aplikasi Cek Bansos untuk kemudian dilakukan proses penghitungan ulang secara berkala.
Langkah tersebut penting untuk mengurangi dua persoalan dalam penyaluran bantuan, yakni masyarakat yang sebenarnya layak tetapi belum menerima bantuan, serta masyarakat yang sudah tidak layak tetapi masih tercatat sebagai penerima.
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.
Caranya cukup sederhana.
Pertama, masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
Kedua, masukkan kode huruf yang tersedia.
Ketiga, tekan tombol Cari Data.
Sistem akan menampilkan informasi berdasarkan data yang tersedia dalam DTSEN.
Layanan resmi Cek Bansos Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum tercatat tidak perlu langsung percaya pada tawaran pihak yang mengaku dapat memasukkan nama ke daftar penerima dengan imbalan uang.
Mekanisme yang tersedia adalah melalui jalur pemerintahan setempat dan mekanisme pemutakhiran data yang disediakan Kemensos.
Masyarakat dapat menyampaikan kondisi sosial ekonominya kepada pemerintah desa atau kelurahan dan dinas sosial.
Selain itu, masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia pada layanan Cek Bansos untuk menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya.
Pengajuan tersebut bukan jaminan seseorang otomatis memperoleh bantuan. Data harus melalui proses verifikasi, pemutakhiran dan penetapan sesuai ketentuan program.
Perlindungan sosial pada dasarnya ditujukan untuk membantu masyarakat menghadapi kerentanan sosial dan ekonomi.
Dalam pelaksanaannya, bantuan sosial Kemensos mencakup sejumlah program, antara lain PKH dan Program Sembako, dengan sasaran serta ketentuan masing-masing.
Kemensos juga telah menetapkan alokasi keluarga penerima manfaat dan besaran bantuan PKH 2026 melalui Kepmensos Nomor 106/HUK/2026. Untuk Program Sembako, terdapat Kepmensos Nomor 33/HUK/2026 mengenai jumlah alokasi KPM dan besaran nilai bantuan tahun 2026.
Manfaat yang diharapkan bukan hanya meringankan beban pengeluaran keluarga, tetapi juga membantu menjaga akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar dan program kesejahteraan sosial.
Transformasi perlindungan sosial menunjukkan bahwa persoalan bansos bukan hanya mengenai berapa besar bantuan yang diberikan.
Persoalan yang tak kalah penting adalah siapa yang menerima, mengapa menerima, apakah masih layak menerima, dan apakah ada masyarakat yang seharusnya menerima tetapi justru belum masuk dalam sasaran.
Karena itu, pembenahan data menjadi bagian penting dari perlindungan sosial. Kemensos pada 2026 bahkan menerbitkan kebijakan khusus mengenai uji coba transformasi penyelenggaraan perlindungan sosial untuk meningkatkan ketepatan sasaran.
Launching dan Implementasi
Kebijakan transformasi perlindungan sosial tersebut tidak tepat dipahami sebagai satu program bansos baru yang cukup "didaftar" lalu bantuan langsung cair.
Yang sedang diperkuat adalah sistem penyelenggaraan perlindungan sosial, terutama ketepatan sasaran dan pemanfaatan data sosial ekonomi.
Dengan demikian, masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan "launching bantuan baru Kemensos" tetapi meminta biaya administrasi, transfer uang, PIN, OTP atau data perbankan.
Untuk informasi penerima bantuan, masyarakat sebaiknya menggunakan kanal resmi Kemensos dan pemerintah daerah.
Perubahan sistem perlindungan sosial membuat masyarakat harus lebih aktif memastikan datanya benar.
"Jika kondisi ekonomi keluarga berubah, data juga harus diperbarui.
"Jika merasa layak tetapi belum terdata, masyarakat dapat menempuh mekanisme pengusulan dan pemutakhiran yang tersedia.
Dan jika menemukan data yang tidak sesuai, masyarakat dapat menggunakan kanal resmi untuk menyampaikan keberatan.
Satu hal yang perlu digarisbawahi." Tidak ada jaminan bahwa setiap orang yang mengajukan diri otomatis menjadi penerima bansos.
Penetapan penerima tetap mengikuti data, kriteria program, verifikasi dan ketentuan pemerintah.
Pada akhirnya, transformasi perlindungan sosial bukan sekadar soal siapa yang mendapatkan bantuan.
Lebih jauh, ini menyangkut bagaimana negara memastikan bantuan publik benar-benar sampai kepada keluarga yang membutuhkan, dengan data yang terus diperbarui dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.(**)

0 Komentar