![]() |
| Polres Bireuen memastikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan (20/9) |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Polres Bireuen meningkatkan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Samalanga, Aceh, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepastian peningkatan status penanganan perkara tersebut disampaikan Kanit PPA Polres Bireuen, Ipda Rudi Irawan, S.E., saat dikonfirmasi, Minggu (20 September 2026).
"Saat ini Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Rudi.
Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri.,SH.,SIK.,S.Psi.,MIK melalui Kanit PPA Polres Bireuen, Ipda Rudi Irawan, S.E mengatakan, polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Termasuk mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Baca juga; https://www.reaksione.id/2026/09/berikut-versi-yang-dipertajam-dengan.html?m=1
"Kepolisian akan secepatnya mengungkap kasus tersebut. Dan terkait penetapan status tersangka terhadap terduga pelaku akan diinformasikan lagi," ujarnya.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan keluarga korban ke SPKT Polres Bireuen pada 31 Juli 2026. Laporan tersebut didampingi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen.
Kabid Advokasi YARA Perwakilan Bireuen, Saifuddin, SH, mengatakan laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH tertanggal 31 Juli 2026.
"Peristiwa dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas di salah satu gampong di Kecamatan Samalanga telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Bireuen pada tanggal 31 Juli 2026," kata Saifuddin.
Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
YARA, kata Saifuddin, memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses penanganan perkara.
"Sebagai kuasa hukum, YARA berharap Kepolisian Resor Bireuen dapat mengungkapkan perkara tersebut secara profesional dan membawa pelaku ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta amanah Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, terkhusus Pasal 48 Hukum Jinayat," ujarnya.
Perkara tersebut mencuat setelah keluarga korban mendatangi sebuah lokasi yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Saat keluarga korban datang, seseorang berinisial TM disebut sempat melarikan diri. Sejumlah barang yang diduga milik TM, termasuk sandal dan pakaian dalam, disebut tertinggal di lokasi.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari informasi yang disampaikan keluarga kepada pihak kepolisian setelah laporan dibuat.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian oleh penyidik. Status hukum TN juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penanganan perkara, polisi disebut telah memanggil pelapor dan sejumlah saksi. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Beberapa hari sebelum perkara ditingkatkan ke penyidikan, Unit PPA Polres Bireuen kembali meminta keterangan korban, pelapor dan keluarga korban.
Saifuddin meminta penyidik bergerak cepat dan profesional dalam mengungkap perkara tersebut. Menurutnya, waktu penanganan perkara menjadi perhatian karena laporan telah dibuat sejak 31 Juli 2026.
"Kita berharap pihak kepolisian Bireuen dapat bekerja profesional, sigap menindaklanjuti dan mengungkap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas. Karena perkara ini hampir berjalan dua bulan sejak dilaporkan pada tanggal 31 Juli 2026," katanya.
Ia mengatakan pendampingan hukum diberikan bukan hanya untuk mengawal proses pelaporan, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan hak hukum selama perkara berjalan.
Saifuddin bahkan menyatakan pihaknya membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila proses penanganan dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang memadai.
"Jika tindaklanjutnya melamban, tidak tertutup kemungkinan perkara akan dilaporkan ke Polda Aceh," tegasnya.
Kini, dengan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, perhatian tertuju pada langkah berikutnya dari penyidik Polres Bireuen, termasuk penetapan tersangka apabila alat bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan hukum.
Polisi sendiri belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.(**)

0 Komentar