![]() |
Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) |
JAKARTA, REAKSIONE.ID | Masyarakat yang belum terdaftar dalam Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) masih memiliki kesempatan untuk melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data hingga 31 Desember 2026.
Perpanjangan ini menjadi kelanjutan dari pendaftaran Siklus 1 yang sebelumnya berakhir pada 31 Agustus 2026.
Pemerintah memperpanjang waktu pendataan untuk memperluas cakupan sekaligus melengkapi data masyarakat yang akan menjadi bahan dalam penyaluran bantuan sosial.
Informasi perpanjangan hingga 31 Desember 2026 juga telah disampaikan Pemerintah melalui Kementerian Sosial.
Kementerian Sosial menyebut perpanjangan tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.
Masyarakat yang merasa belum masuk dalam data Perlinsos diimbau segera melakukan pendaftaran.
Perpanjangan waktu bukan berarti masyarakat harus menunggu hingga penghujung tahun. Semakin cepat data dimasukkan dan diperbarui, semakin cepat pula data tersebut dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Data Perlinsos nantinya menjadi salah satu bahan pemerintah dalam mendukung penyaluran bantuan sosial 2027. Karena itu, kelengkapan dan ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses pendataan.
Kemensos, misalnya, menyebut data Portal Perlinsos akan menjadi bahan acuan pemerintah pusat untuk penyaluran bansos 2027.
Pendaftaran Perlinsos dapat dilakukan melalui portal resmi yang disediakan pemerintah.
Untuk pendaftaran secara mandiri, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengakses portal Perlinsos melalui:
Portal Perlinsos Kemensos Pada sejumlah daerah yang menjalankan digitalisasi bansos, pendaftaran mandiri dilakukan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pemerintah daerah juga menyediakan agen untuk membantu warga yang mengalami kendala dalam proses digital.
Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan atau fasilitas untuk melakukan pendaftaran secara mandiri.
Kelompok masyarakat yang belum memiliki IKD, tidak memiliki perangkat yang memadai, atau mengalami kesulitan menggunakan layanan digital dapat memperoleh pendampingan melalui agen Perlinsos maupun layanan pemerintah daerah setempat.
Dalam pelaksanaan digitalisasi bansos di sejumlah daerah, agen Perlinsos berfungsi membantu pendaftaran, pemutakhiran data, hingga pengajuan sanggah bagi warga yang mengalami kendala mengakses layanan digital.
Karena mekanisme layanan dapat berbeda sesuai wilayah, masyarakat sebaiknya menghubungi kelurahan/desa, Dinas Sosial, atau agen Perlinsos di daerah masing-masing untuk memastikan jalur pendaftaran yang tersedia.
Hal penting yang perlu dipahami masyarakat, mendaftar Perlinsos bukan berarti otomatis menjadi penerima bantuan sosial.
Data yang masuk tetap melalui proses pengolahan, verifikasi, pemutakhiran, serta penentuan sasaran sesuai ketentuan program bantuan yang berlaku.
Portal resmi Cek Bansos Kemensos saat ini menjelaskan bahwa sumber data pencarian penerima manfaat menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data kesejahteraan juga bersifat dinamis dan dapat diperbarui melalui mekanisme yang tersedia.
Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran hingga 31 Desember 2026, masyarakat yang belum terdata masih mempunyai waktu untuk mendaftarkan diri maupun memperbarui informasi keluarganya.
Pemerintah daerah berharap perpanjangan ini dapat menjangkau masyarakat yang sebelumnya terkendala akses digital sekaligus membuat data sosial ekonomi semakin lengkap dan akurat.
"Jadi, jangan hanya menunggu bantuan datang. Pastikan data keluarga sudah terdaftar dan sesuai kondisi sebenarnya.
Bagi masyarakat yang belum mengetahui prosedur di wilayahnya, langkah paling aman adalah mendatangi kelurahan/desa atau Dinas Sosial setempat untuk memperoleh informasi resmi mengenai mekanisme pendaftaran Perlinsos yang berlaku.
Catatan:
Perpanjangan ini merupakan “jaminan masuk basis data penyaluran berikutnya”, karena pendaftaran Perlinsos tidak otomatis berarti seseorang menerima bansos. Data tetap diproses dan ditetapkan sesuai mekanisme serta kriteria program. (**)

0 Komentar