![]() |
| Kondisi terkini Kandang Unit Usaha Penggemukan Kibas, (penyertaan modal APBG TA 2025) BUMDes Usaha Berkat, Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen (26/9) |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Polemik pengelolaan BUMDes Usaha Berkat, Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, yang tak kunjung menemukan titik terang di tingkat gampong dan kecamatan, kini bergulir ke Kejaksaan Negeri Bireuen.
Persoalan tersebut mencuat setelah masyarakat melaporkan polemik pengelolaan BUMDes Usaha Berkat ke aparat penegak hukum. Direktur BUMDes Usaha Berkat, Aiyub, menyatakan siap kooperatif dan memberikan keterangan maupun data yang dibutuhkan untuk proses pemeriksaan.
Aiyub juga mengaku dirinya bersama sejumlah pengurus telah diberhentikan. Menurut dia, pemberhentian tersebut terjadi ketika program unit usaha penggemukan kambing/kibas yang bersumber dari penyertaan modal Rp137 juta belum seluruhnya terealisasi.
"Saya dan pengurus dipecat tanpa alasan jelas. Dari total dana Rp137 juta, baru kandang yang terealisasi," kata Aiyub, Sabtu (26/9/2026).
Pemerintah Gampong Jurong Binjee mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp137 juta melalui APBG Tahun Anggaran 2025 untuk pengembangan unit usaha penggemukan kambing/kibas.
"Persoalan ini mencuat di penghujung tahap pertama pembangunan unit usaha BUMDes, hingga pemberhentian Pengurus, namun meskipun polemik bergulir sampai ke tingkat kecamatan, persoalannya tak kunjung terselesaikan," ujar Aiyub.
Aiyub mengatakan, penyertaan modal tersebut seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat sekaligus mendorong Pendapatan Asli Gampong (PAG).
Namun, menurut dia, pengelolaan BUMDes selama ini belum menunjukkan hasil sebagaimana yang diharapkan."Jangankan membawa pulangan keuntungan, sarana dan fasilitas pendukungnya tidak kunjung rampung hingga hari ini," katanya.
Ia juga mempertanyakan keberlanjutan program BUMDes karena sejumlah rencana usaha dinilai belum terealisasi secara menyeluruh.
Untuk anggaran Rp137 juta pada APBG TA 2025, Aiyub menjelaskan dana tersebut dialokasikan untuk unit usaha penggemukan kambing/kibas. Namun, program tersebut baru mulai berjalan pada triwulan pertama 2026.
Menurutnya, realisasi fisik yang terlihat di lapangan baru berupa pembangunan kandang. Sementara sejumlah komponen lain yang tercantum dalam rencana anggaran, seperti pengadaan ternak, pakan dan sarana pendukung, disebut belum terealisasi ketika dirinya dan pengurus diberhentikan.
"Sarana Unit Usaha Penggemukan Kibas hanya sebatas membangun kandang. Fasilitas pendukung hingga pengadaan ternak kibas dan pakan tidak sempat diadakan karena secara tiba-tiba direktur dan segenap pengurus diberhentikan," ungkapnya.
Aiyub menegaskan, sebagai direktur, dirinya merasa bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran yang berada dalam pengelolaannya.
Ia menyebut dari total Rp137 juta, baru sekitar Rp35 juta yang ditarik pada tahap pertama. Menurut Aiyub, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pelaksanaan program, sedangkan sisa anggaran disebut masih berada di rekening bank.
"Sebagai direktur, saya komit dengan amanah dan bertanggung jawab atas jabatan. Dana sebesar Rp35 juta tahap pertama penarikan dari total anggaran Rp137 juta digunakan seutuhnya. Sementara sisa dana masih tersendat di rekening bank hingga hari ini," katanya.
Pernyataan tersebut, menurut Aiyub, sekaligus menjadi alasan dirinya siap memberikan keterangan dan membuka dokumen apabila diminta oleh aparat penegak hukum.
Persoalan semakin memanas setelah terjadi perubahan dalam struktur pengelola BUMDes.
Aiyub menjelaskan, penasehat BUMDes sebelumnya mengundurkan diri dari kepengurusan. Tidak lama kemudian, Keuchik Gampong Jurong Binjee menerbitkan surat penonaktifan terhadap ketua dan seluruh pengurus BUMDes Usaha Berkat.
Surat tersebut disebut bernomor 065/09/JB/2026 tertanggal 10 Juni 2026 dan ditandatangani Keuchik Jurong Binjee, Zulfikar.
Aiyub mengatakan surat itu menyebut penonaktifan Ketua beserta pengurus BUMDes Usaha Berkat yang sebelumnya ditetapkan melalui SK Nomor 15 Tahun 2025.
"Dengan ini saya menonaktifkan Ketua beserta pengurus BUMDes Usaha Berkat dengan nomor SK 15 tahun 2025 dan untuk ke depan akan kita tinjau ulang sesuai dengan AD-ART BUMDes/Qanun Gampong Jurong Binjee," demikian isi surat yang dikutip Aiyub.
Ia mempertanyakan dasar dan proses pemberhentian tersebut karena terjadi ketika program usaha masih dalam tahap pelaksanaan.
Sorotan lain tertuju pada rincian rencana anggaran unit usaha penggemukan kambing/kibas.
Aiyub menyebut berdasarkan RAB, anggaran Rp137 juta dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan. Di antaranya pengadaan 30 ekor kambing dengan nilai Rp45 juta atau sekitar Rp1,5 juta per ekor.
Namun, menurut dia, hingga Juli 2026 ternak tersebut belum terlihat berada di lokasi kandang.
Selain ternak, terdapat pula alokasi sekitar Rp6,09 juta untuk pembangunan pagar kompleks unit usaha. Aiyub menyebut pagar tersebut juga belum terealisasi saat dirinya memberikan keterangan.
"Sebanyak 30 ekor kambing dengan anggaran Rp45 juta berdasarkan satuan Rp1,5 juta yang direncanakan, hingga hari ini belum terlihat di lokasi pembangunan sarana kandang," ujarnya.
Ia juga menyoroti rencana pengadaan pakan dan sejumlah perlengkapan lainnya.
Menurut Aiyub, RAB mencantumkan kebutuhan pakan konsentrat, mesin potong rumput, mesin cuci, pakan hijau, suplemen atau obat-obatan, vitamin serta peralatan pendukung lainnya.
"700 kilogram pakan konsentrat, mesin potong rumput, mesin cuci, pakan hijau, suplemen dan peralatan lainnya juga belum terlihat di lokasi unit usaha," katanya.
Namun, seluruh rincian tersebut masih merupakan keterangan dari Aiyub. Kepastian mengenai realisasi anggaran, penggunaan dana, status aset, serta kesesuaian antara RAB dan pelaksanaan kegiatan perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan pihak berwenang.
Bagi Aiyub, bergulirnya persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Bireuen justru menjadi momentum untuk membuka persoalan BUMDes secara terang.
Ia menyatakan tidak keberatan apabila aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran maupun seluruh pihak yang terkait.
"Kedatangan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk melaporkan polemik yang mendera di tubuh BUMDes Usaha Berkat Gampong Jurong Binjee sudah sangat tepat," kata Aiyub.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh, mulai dari sejarah penyertaan modal, perencanaan program, penarikan dan penggunaan dana, realisasi kegiatan, hingga mekanisme pemberhentian pengurus.
"Besar harapan, Kejaksaan (APH) hadir melirik dan melidik persoalan di Gampong Jurong Binjee. Saya mendukung penuh dan komit kooperatif memberi kerja sama," ujarnya.
Dengan laporan yang telah bergulir ke Kejaksaan Negeri Bireuen, polemik BUMDes Usaha Berkat kini memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya berkutat di tingkat gampong dan kecamatan akan diuji melalui data, dokumen, serta keterangan para pihak.(**)

0 Komentar