Breaking News

Pemasangan Plang Aset Tuai Protes: Penghuni Ruko Diminta Tunjuk HGB

Pemkab Bireuen memasang 179 plang aset di Kecamatan Gandapura. Protes muncul dari penghuni ruko yang mengklaim bangunan telah dibeli dari pihak ketiga.(26/9) 


 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Pemasangan plang kepemilikan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berupa tanah dan ruko di Kecamatan Gandapura memanas. Seorang penghuni ruko sempat memprotes pemasangan plang karena mengklaim bangunan yang ditempatinya telah dibeli dari pihak ketiga.

Klaim tersebut langsung menjadi perhatian pemerintah daerah. Pasalnya, ruko dan tanah yang dipasangi plang disebut tercatat sebagai aset milik Pemkab Bireuen.

Pemerintah melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagperinkop UKM) Bireuen bersama pengelola aset daerah tetap melanjutkan pemasangan plang sebagai bagian dari penegasan dan pendataan Barang Milik Daerah (BMD).

Persoalan kemudian bergeser dari sekadar pemasangan papan nama menjadi pertanyaan yang lebih mendasar."Atas dasar dokumen apa seseorang menguasai atau mengklaim memiliki aset yang tercatat sebagai milik pemerintah daerah?


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdagperinkop UKM Bireuen, Julfikar, SP, MP, mengatakan pemasangan plang merupakan bagian dari upaya pemerintah memperjelas dan menertibkan aset daerah.

"Untuk bangunan dan tanah sebanyak 144 plang, sedangkan untuk tanah sebanyak 34 plang," kata Julfikar saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2026).

Dengan demikian, terdapat 179 plang kepemilikan yang akan dipasang di Kecamatan Gandapura.

Ketegangan muncul ketika salah seorang penghuni ruko mempersoalkan pemasangan plang dan menyatakan bangunan tersebut merupakan miliknya karena telah dibeli dari pihak ketiga.

Pemerintah kemudian meminta pihak yang mengklaim kepemilikan tersebut menunjukkan dokumen legalitas sebagai dasar penguasaan bangunan, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB).

Namun, berdasarkan keterangan pihak pemerintah saat pemasangan berlangsung, dokumen HGB yang diminta belum ditunjukkan. Karena itu, pemasangan plang tetap dilakukan.

Julfikar menegaskan, penguasaan fisik terhadap sebuah bangunan tidak otomatis membuktikan kepemilikan secara hukum, terlebih jika tanah dan bangunan tersebut tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

"Jika pun bangunan tersebut dibeli dari pihak terkait, tentu harus melalui mekanismenya," ujar Julfikar.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan mengenai pihak yang disebut menjual atau mengalihkan penguasaan ruko tersebut.

Jika memang pernah terjadi transaksi, perlu diperjelas siapa pihak yang melakukan transaksi, apa objek yang diperjualbelikan, kapan transaksi dilakukan, serta dokumen dan kewenangan apa yang menjadi dasarnya. Sebab, transaksi atas aset pemerintah daerah tidak dapat disamakan dengan transaksi properti milik pribadi.

Selain klaim kepemilikan, mekanisme pemanfaatan aset melalui sewa juga menjadi perhatian.

Julfikar menjelaskan, kewenangan Disdagperinkop UKM Bireuen dalam menerbitkan surat sewa memiliki batas tertentu.

"Misalnya jika sewa-menyewa di atas satu tahun, itu harus melalui BPKD, melalui bidang aset. Disdagperinkop tidak dapat mengeluarkan surat sewa-menyewa di atas satu tahun," jelasnya.

Ketentuan tersebut menjadi penting dalam menelusuri riwayat penguasaan ruko. Jika terdapat pihak yang telah menempati atau menggunakan aset pemerintah dalam waktu tertentu, maka perlu diketahui dasar pemanfaatannya.

"Apakah berdasarkan perjanjian sewa, izin pemanfaatan, kerja sama, atau dokumen lain yang sah? 

Begitu pula dengan masa berlaku dan pihak yang berwenang menerbitkan dokumen tersebut. Pemasangan plang di Gandapura pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai papan yang mencantumkan status kepemilikan.

Di baliknya terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yakni bagaimana aset daerah dikelola, dimanfaatkan, diawasi, dan dilindungi dari potensi penguasaan tanpa dasar hukum yang jelas.

Jika Pemkab Bireuen memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan aset daerah, dokumen itu menjadi dasar penting dalam proses penertiban.

Sebaliknya, apabila ada warga yang mengklaim telah membeli atau memperoleh hak atas bangunan tersebut, dokumen yang menjadi dasar klaim juga perlu diperlihatkan dan diverifikasi.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan saling menyampaikan klaim.

Dokumen harus berbicara.
Pemerintah perlu memastikan status tanah, status bangunan, riwayat perolehan aset, pihak yang selama ini menguasai, dasar pemanfaatan, masa sewa, serta seluruh dokumen terkait dapat ditelusuri secara jelas.

Jika terdapat transaksi dengan pihak ketiga, riwayat transaksi tersebut juga penting diperiksa untuk mengetahui apakah dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan melalui prosedur yang berlaku.

Penertiban aset daerah memang penting. Namun, penertiban akan lebih kuat jika dibarengi transparansi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sebuah aset pemerintah diperoleh dan dicatat sebagai aset daerah.

Masyarakat juga patut mendapat penjelasan mengenai siapa yang selama ini menggunakan aset tersebut dan atas dasar apa penguasaan itu berlangsung. Apalagi ketika muncul klaim bahwa sebuah ruko telah dibeli dari pihak ketiga.

Klaim tersebut tidak boleh langsung dianggap benar. Tetapi juga tidak cukup hanya dibantah tanpa proses verifikasi dokumen.

Jalan keluarnya adalah pemeriksaan administrasi dan legalitas secara terbuka serta sesuai ketentuan.

Pemkab Bireuen juga perlu memastikan pemasangan plang tidak berhenti sebagai kegiatan simbolis. Setelah status aset ditegaskan, harus ada langkah lanjutan untuk memastikan seluruh aset daerah memiliki dokumen yang lengkap, tercatat dengan baik, dimanfaatkan sesuai aturan, dan tidak dikuasai pihak lain tanpa dasar yang sah.

Sebab, jika benar ditemukan aset daerah yang pernah dialihkan, diperjualbelikan, atau dikuasai pihak tertentu tanpa kewenangan dan prosedur yang sesuai, persoalannya tentu lebih serius daripada sekadar sengketa ruko.

Sebaliknya, apabila pihak yang mengklaim memiliki ruko mampu menunjukkan dokumen hak atau dasar penguasaan yang sah, pemerintah juga berkewajiban memeriksa dan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen tersebut.

Dengan begitu, polemik tidak berkembang menjadi perang klaim antara pemerintah dan penghuni.

Pada akhirnya, bukan siapa yang paling keras mengklaim yang menentukan status sebuah aset. Dokumen, kewenangan, dan mekanisme hukumlah yang harus menjadi dasar.

Pemasangan 179 plang di Kecamatan Gandapura dapat menjadi momentum bagi Pemkab Bireuen untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap aset daerah. Bukan hanya memasang plang, tetapi juga memastikan seluruh riwayat aset dapat dipertanggungjawabkan.

Jika data dan dokumennya terbuka, polemik dapat diuji secara objektif. Jika terdapat persoalan dalam pengelolaan aset, masalahnya pun dapat segera ditelusuri dan diperbaiki sesuai mekanisme yang berlaku.(MS) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya