Breaking News

DPRK Bireuen Resmi Bahas Pertanggungjawaban APBK 2025, Bupati Serahkan Rancangan Qanun

Penyerahan Dokumen Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK TA 202 pada Rapat Paripurna di Ruasng Sidang DPRK (6/7).

 BIREUEN, REAKSIONE.ID | 
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, Senin (6 Juli 2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRK Muslem. Sidang turut dihadiri Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T., unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRK, para asisten, kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Bupati H. Mukhlis menyampaikan penjelasan resmi mengenai Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen rancangan qanun tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRK untuk dibahas sesuai tahapan, mekanisme, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyampaian rancangan qanun pertanggungjawaban APBK merupakan bagian dari proses konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembahasan di DPRK menjadi tahapan penting untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Selain agenda utama, rapat paripurna juga mengumumkan perubahan susunan Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPRK Bireuen serta perubahan keanggotaan Badan Legislasi (Banleg) DPRK Bireuen sebagai bagian dari penyesuaian alat kelengkapan dewan.

Seluruh rangkaian sidang berlangsung tertib dan khidmat. Rapat paripurna kemudian ditutup dengan doa bersama sebagai penanda berakhirnya agenda persidangan hari itu.

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya