Breaking News

Abai Surat Edaran Disdikbud, SDIT Assalam Wisuda 151 Siswa di Gedung Mewah Kota Bireuen

Wisuda/Pelepasan 76 siswa-siswi Angkatan VII SDIT Assalam Islamic School, Kecamatan Jeunieb, di Gedung Hj. Fauziah conventions Hall, Cot Gapu, Kabupaten Bireuen, Aceh (14/5) 

 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Di tengah larangan tegas Pemerintah Kabupaten Bireuen terkait pelaksanaan wisuda dan pungutan sekolah, SDIT Assalam Islamic School justru menggelar pelepasan dan wisuda ratusan siswa secara meriah di Aula Hj. Fauziah Convention Hall, Cot Gapu, Kamis (14 May 2026).

Kegiatan bertajuk “Tasyakuran” itu menjadi sorotan karena dinilai mengabaikan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen Nomor 400.3/744 yang secara tegas melarang wisuda kelulusan, study tour, serta pungutan biaya di lingkungan sekolah.

Dalam acara tersebut, sebanyak 76 siswa-siswi Angkatan VII dilepas, sementara 75 siswa-siswi Tahfidzul Qur’an Angkatan XI diwisuda. Total sebanyak 151 siswa mengikuti prosesi yang dipusatkan di gedung pertemuan ternama di pusat Kota Bireuen.

Wisuda 75 siswa-siswi Tahfidzul Qur’an Angkatan XI SDIT Assalam Islamic School di Gedung, Hj. Fauziah Convention Hall, Cot Gapu, Bireuen (14/5) 

Tasyakuran berlangsung meriah dengan dihadiri pembina sekolah Tgk. Muzammil, para wali murid, serta tamu undangan lainnya. Selain prosesi pelepasan dan wisuda tahfidz, kegiatan juga diisi berbagai penampilan seni dari para siswa.

Namun di balik kemeriahan itu, muncul kritik tajam lantaran kegiatan tersebut dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah yang baru saja diterbitkan.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen melalui Kepala Disdikbud, Dr. Muslim, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/744 yang berlaku untuk seluruh sekolah negeri maupun swasta tingkat TK/PAUD, SD hingga SMP.

Kepala SDIT Assalam Islamic School, Samir Sabri, SE, MM menyerahkan Sertifikat kepada  Siswa-siswi pada momentum Tasyakuran Wisuda dan Pelepasan di Gedung Hj. Fauziah Convention Hall, Cot Gapu, Kabupaten Bireuen (14/5) 

Dalam surat itu ditegaskan, sekolah dilarang melaksanakan wisuda, study tour, maupun membebankan pungutan kepada wali murid. Bahkan, sanksi tegas juga disiapkan bagi pihak sekolah yang tetap membandel.

“Untuk kepala sekolah negeri yang melanggar dapat dicopot dari jabatannya. Sedangkan sekolah swasta terancam dicabut izin rekomendasi operasionalnya,” demikian isi poin penting dalam surat edaran tersebut.

Ironisnya, sejumlah wali murid mengaku tetap dibebani biaya untuk pelaksanaan pelepasan dan wisuda tahfidz tersebut.“Kami memang diminta biaya untuk kegiatan pelepasan dan wisuda tahfidz ini. Tapi tolong jangan tulis nama kami,” ujar beberapa wali murid kepada wartawan di lokasi acara.

Sementara itu, Kepala SDIT Assalam Islamic School, Samir Sabri, SE, MM, sebelumnya disebut bersedia memberikan keterangan kepada media. Namun saat wartawan hendak melakukan konfirmasi di lokasi kegiatan, yang bersangkutan tidak lagi berada di tempat.

“Bapak sudah pulang,” ujar salah seorang dewan guru di Aula Hj. Fauziah Convention Hall.

Dikonfirmasi terpisah, Kadisdikbud Bireuen, Dr. Muslim menegaskan setiap pelanggaran terhadap surat edaran akan ditindaklanjuti.
“Pihak SDIT Assalam Islamic School akan dipanggil dan diberikan Surat Peringatan (SP),” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama setelah pemerintah daerah sebelumnya menegaskan komitmen menertibkan praktik wisuda sekolah yang dinilai memberatkan wali murid dan berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial di dunia pendidikan.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya