![]() |
| Pemusnahan Barang Bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur (21/6) |
ACEH TIMUR, REAKSIONE. ID | Kejaksaan Negeri Aceh Timur melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) sejumlah perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk kabupaten Aceh Timur.
Pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Idi Ibsaini, S.H., M.H. didampingi oleh Kasi Pidum,kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Idi,serta turut hadir Asisten III,PLT dinas kesehatan,kasat narkoba,kepala kejaksaan negeri, Dandim Aceh Timur dan kepala kalapas Kelas IIB Idi.
Ibsaini, S.H., M.H.Kepala Kejaksaan Negeri Idi, menjelaskan kepada sejumlah wartawan usai kegiatan pemusnahan BB bahwa pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan pasal 342 ayat (1) KUHAP yang mana pelaksanaannya merupakan wewenang kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf b uu no 16 tahun 2004 yang telah di ubah dengan UU no 11 tahun 2021 tentang kejaksaan Republik Indonesia.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Idi pada hari ini Kamis tanggal (21/5/2026) telah melaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan pasal 342 KUHAP di mana tentang putusan pengadilan yang inkra dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap” Jelasnya.
Lebih lanjut kata Kajari, dari berbagai perkara baik perkara Tindak Pidana Narkotika, perkara penganiayaan, perkara kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak, maupun perkara pembunuhan kurir pengantar paket.
Menurutnya pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tersebut sesuai amanat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan.
Hal ini dilakukan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Kejari Aceh Timur dalam melaksanakan putusan pengadilan.
”Sebagai Kajari Aceh Timur, kami telah menjalankan amanat sesuai peraturan, bahwasanya segala barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah kami laksanakan, dan selanjutnya nantinya kami akan menunggu keputusan dari pengadilan bagaimana nanti barang-barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum.
“Olehnya, kami berkewajiban memusnahkan barang bukti yang sudah inkracht. Pemusnahan ini juga sebagai sarana publikasi kepada masyarakat bahwa kami komitmen mendukung penindakan kejahatan di Kabupaten Aceh Timur.
Adapun barang bukti yang kami musnahkan pada periode 1 tahun 2026 yaitu narkotika jenis sabu seberat 893.93 gram dan ganja 474.07 gram.pungkas kepala kejaksaan negeri Idi Ibsaini, S.H., M.H (DS)

0 Komentar