Breaking News

Usai Putusan MK, Gibran Disarankan Mundur atau DPR Tempuh Jalur Konstitusional

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi perkara syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 (6/10) malam.

 JAKARTA, REAKSIONE.ID | Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum sepenuhnya mereda setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menyarankan dua langkah untuk merespons persoalan tersebut. Pertama, Gibran dinilai dapat mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

Kedua, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai dapat menggunakan mekanisme konstitusional apabila persoalan tersebut dianggap menyangkut kelayakan Gibran untuk tetap menduduki jabatan Wakil Presiden.

Usulan tersebut disampaikan Ubedilah setelah MK membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026) malam.


Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon, sehingga perkara tersebut tidak berujung pada pembatalan atau pendiskualifikasian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran memiliki bukti kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Dokumen yang disebut muncul dalam persidangan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Menurut Ubedilah, putusan tersebut menimbulkan persoalan serius dari sisi legitimasi moral dan kepercayaan publik terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden.“Putusan tersebut membuat posisi Gibran sebagai Wakil Presiden telah kehilangan legitimasi moral,” kata Ubedilah, Rabu (7/10/2026).

Ia menilai persoalan tersebut berpotensi memperlebar ketidakpercayaan publik terhadap Gibran sekaligus memengaruhi legitimasi publik terhadap jabatan Wakil Presiden.

“Situasi itu juga telah membuat semacam ketidakpastian hukum yang sangat serius dan membuat masyarakat secara umum akan mengalami keresahan kolektif,” ujarnya.

Bagi Ubedilah, jabatan Wakil Presiden bukan hanya persoalan kedudukan politik, tetapi juga melekat dengan standar etik yang tinggi dalam kehidupan bernegara.

“Tidak punya ijazah SLTA/sederajat tetapi jadi Wapres itu ada semacam kebohongan publik yang melekat pada tubuh politik Gibran sebagai Wapres. Itu pelanggaran etik berat seorang Wapres sekaligus beban etik yang mendalam,” katanya.

Atas dasar itu, Ubedilah menempatkan pengunduran diri Gibran sebagai opsi pertama. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi jalan keluar politik untuk mengakhiri polemik sekaligus membuka mekanisme konstitusional pengisian jabatan Wakil Presiden.

Jika Wakil Presiden mengundurkan diri dan jabatan tersebut mengalami kekosongan, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur mekanisme pengisian jabatan tersebut.

Presiden mengajukan dua calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Selanjutnya, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden paling lambat 60 hari setelah terjadi kekosongan jabatan.

Dengan demikian, menurut Ubedilah, pengunduran diri tidak serta-merta membuat negara mengalami kekosongan kekuasaan. Konstitusi telah menyediakan jalur untuk mengisi posisi Wakil Presiden yang kosong.

Opsi kedua yang ditawarkan Ubedilah adalah DPR menggunakan mekanisme konstitusional untuk menyikapi persoalan tersebut.

“Jika DPR menyatakan bahwa tidak adanya ijazah SLTA Wapres sebagai pelanggaran etik berat maka proses impeachment atau melalui mekanisme pemakzulan terhadap Wapres dapat berlanjut di MPR,” ujar Ubedilah.

Namun, mekanisme tersebut tidak berarti DPR atau MPR dapat langsung memberhentikan Wakil Presiden.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.

Artinya, apabila jalur pemakzulan ditempuh, prosesnya harus melewati tahapan konstitusional dan pembuktian di MK. Gibran tidak dapat diberhentikan hanya berdasarkan keputusan politik DPR atau MPR semata.

Putusan MK Bukan Pemakzulan
Di sisi lain, penting membedakan perkara yang baru saja diputus MK dengan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan sengketa yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam konteks Pemilu 2024. MK akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Karena itu, putusan tersebut bukan putusan yang memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Jabatan Gibran tidak dibatalkan melalui perkara tersebut.

Persoalan baru akan memasuki rezim konstitusional berbeda apabila terdapat langkah DPR berdasarkan ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Dengan demikian, bola politik kini berada pada dua kemungkinan yang ditawarkan Ubedilah: Gibran mengambil langkah mundur secara sukarela, atau DPR mempertimbangkan penggunaan mekanisme konstitusional apabila menilai terdapat dasar yang cukup untuk mempertanyakan keberlanjutan jabatan Wakil Presiden.

Polemik ini pun tidak lagi semata-mata menyangkut dokumen pendidikan, tetapi telah berkembang menjadi perdebatan mengenai legitimasi, etika jabatan, kepercayaan publik, dan batas-batas mekanisme konstitusional dalam mempertahankan seorang Wakil Presiden.

Sumber;
Tribunnews

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya