Breaking News

MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda, Masyhuril Khamis Pertanyakan Komitmen Pemerintah

KH. Masyhuril Khamis, Ketua Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) 


 JAKARTA, REAKSIONE.ID | Penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang semula dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026 menuai sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Bidang Halal MUI, KH Masyhuril Khamis, menyayangkan keputusan tersebut dan mempertanyakan alasan pemerintah menunda implementasi regulasi yang dinilai penting untuk memberikan kepastian perlindungan bagi konsumen Muslim.

Menurut Masyhuril, kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar urusan administrasi dan kelengkapan dokumen bagi pelaku usaha. Kebijakan itu berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi maupun digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menilai, ketika suatu kewajiban telah memiliki landasan hukum, konsistensi pelaksanaannya menjadi hal penting. Tanpa kepastian implementasi, regulasi berisiko berhenti sebagai aturan tertulis tanpa memberikan dampak optimal bagi masyarakat.

“Kami tentu menyesalkan karena itu sudah ada keputusan undang-undang, mengapa harus ditunda?” kata Masyhuril di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Penundaan Dipertanyakan, Kepastian Hukum Jadi Sorotan
Pernyataan tersebut menegaskan adanya pertanyaan mendasar mengenai arah pelaksanaan kebijakan wajib halal. Jika regulasi telah ditetapkan, publik tentu membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai alasan penundaan, pertimbangan yang mendasarinya, serta langkah pemerintah untuk memastikan perlindungan konsumen tetap berjalan.

Bagi Masyhuril, kepastian hukum menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Pelaksanaan aturan yang konsisten dibutuhkan agar konsumen memperoleh informasi yang memadai, sementara pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Penundaan kebijakan tersebut pun perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat. Terlebih, isu kehalalan produk menyangkut kepentingan konsumen Muslim yang membutuhkan jaminan sesuai dengan ketentuan agama.

Namun, alasan resmi pemerintah terkait penundaan tersebut belum tercantum dalam keterangan yang disampaikan Masyhuril sebagaimana dikutip dalam pernyataan ini.

Masyhuril, yang juga menjabat Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, menegaskan bahwa persoalan halal tidak dapat dipersempit menjadi persoalan administratif pemerintahan.

Menurutnya, terdapat dimensi keagamaan yang tetap melekat pada kewajiban seorang Muslim dalam memilih makanan, minuman, dan produk yang digunakan. Karena itu, penundaan penerapan aturan negara tidak seharusnya membuat masyarakat mengendurkan perhatian terhadap prinsip halal dalam kehidupan sehari-hari.

Ia membedakan antara kewajiban yang mengikat berdasarkan hukum positif dan kewajiban yang bersumber dari syariat Islam. Meski implementasi regulasi pemerintah mengalami penundaan, prinsip mengonsumsi produk halal tetap menjadi kewajiban bagi umat Islam berdasarkan ajaran agama.

“Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa kesadaran halal semestinya tidak hanya muncul ketika pemerintah memberlakukan aturan atau ketika sebuah produk diwajibkan memiliki sertifikat. 

Bagi seorang Muslim, pertimbangan kehalalan merupakan bagian dari tanggung jawab beragama.

Di tengah penundaan tersebut, Masyhuril mengimbau umat Islam agar semakin cermat dalam memilih produk yang dikonsumsi maupun digunakan. 

Masyarakat diminta memperhatikan informasi kehalalan dan mengutamakan produk yang telah memiliki sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesadaran konsumen dinilai penting untuk menjaga prinsip halal tetap menjadi pertimbangan utama dalam aktivitas ekonomi sehari-hari. Masyarakat juga perlu memahami informasi pada kemasan produk serta memastikan status kehalalannya melalui sumber yang dapat dipercaya.

Ia menekankan bahwa tanggung jawab seorang Muslim untuk mengonsumsi produk halal tidak semestinya bergantung sepenuhnya pada kebijakan administratif pemerintah.

“Ini wajib dianut secara individu sebagai Muslim, tidak mengonsumsi kecuali yang halal,” tegasnya.

Penundaan pemberlakuan wajib halal kini menyisakan pertanyaan yang membutuhkan jawaban jelas: apa alasan penundaan, bagaimana dampaknya terhadap perlindungan konsumen, dan kapan kepastian pelaksanaan kebijakan dapat diperoleh?

Pemerintah perlu menjelaskan dasar pertimbangan kebijakan tersebut, termasuk apabila terdapat kendala teknis, kesiapan pelaku usaha, atau persoalan implementasi yang membutuhkan penyelesaian. Penjelasan transparan penting agar penundaan tidak menimbulkan persepsi bahwa perlindungan konsumen halal menjadi persoalan yang dapat terus dikesampingkan.

Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan kepastian regulasi agar dapat mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kejelasan mengenai tahapan implementasi akan membantu mencegah kebingungan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan produk halal.

Sorotan Masyhuril pada akhirnya menempatkan persoalan wajib halal bukan hanya sebagai perdebatan mengenai jadwal penerapan aturan, melainkan juga mengenai konsistensi kebijakan, kepastian hukum, dan perlindungan hak konsumen.

Pesannya tegas."Penundaan regulasi tidak boleh menjadi alasan bagi umat Islam untuk mengabaikan prinsip halal. 

Sementara bagi pemerintah, keterbukaan mengenai alasan dan arah kebijakan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tujuan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya