Breaking News

Kasus Dugaan Korupsi Pokir di Bireuen, Eks Pejabat Disporapar Ditahan

AF Mantan Kabid Disporapar, menjalani pemeriksaan dan ditahan Kepolisian Resort Bireuen, Polda Aceh (dok) 

 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Mantan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Bireuen berinisial AF ditahan penyidik Satreskrim Polres Bireuen dalam perkara dugaan korupsi anggaran yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRK Bireuen. Penyidik menyebutkan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp500 juta.

Kasatreskrim Polres Bireuen, AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., C.PM., menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah dimulai sejak 2024. Setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup, proses hukum ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pada 8 Oktober 2026, penyidik memeriksa AF. Dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan dan kelancaran penanganan perkara, penyidik kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Dedy menyampaikan, penetapan langkah hukum tersebut didukung sejumlah alat bukti, antara lain keterangan saksi, dokumen terkait perkara, serta hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

“Ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp500 juta lebih,” demikian keterangan Kasatreskrim Polres Bireuen terkait hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

AF menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penahanan. Apabila masa penahanan awal belum mencukupi untuk melengkapi berkas perkara, penyidik akan mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran yang sedang ditangani kepolisian.(Tim) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya