Breaking News

ABMA: Tak Ada Alasan Membenarkan Pemukulan Siswi MIN 53 Bireuen

Wardatul Jannah, S.Sos., Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aliansi Bumi Mulia Aceh (ABMA)

 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Dalih mendisiplinkan siswa tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan fisik, terlebih ketika tindakan tersebut diduga dilakukan oleh seorang guru yang seharusnya menjadi pelindung bagi peserta didik.

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aliansi Bumi Mulia Aceh (ABMA), Wardatul Jannah, S.Sos., menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap anak, termasuk yang dilakukan atas nama pendidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wardatul menyikapi dugaan pemukulan terhadap seorang siswi kelas IV MIN 53 Bireuen oleh wali kelasnya sendiri. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan tenaga pendidik dan terjadi di lingkungan sekolah, tempat anak seharusnya memperoleh perlindungan serta rasa aman.


Dalam perkara tersebut, Muhardi (47), guru yang juga menjabat sebagai wali kelas IV, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Ia diduga memukul seorang siswi menggunakan gagang sapu pada 13 April 2026 di lingkungan MIN 53 Bireuen, Gampong Krueng Baro, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, Muhardi mengakui perbuatannya. Ia menyebut tindakan itu dilakukan secara spontan ketika sedang mengajar karena menganggap siswi bersangkutan berulang kali mengganggu teman-temannya.

Namun, bagi Wardatul, alasan spontan maupun keinginan menegakkan disiplin tidak dapat menghapus persoalan mendasar dalam kasus tersebut, yakni dugaan penggunaan kekerasan fisik terhadap anak.

“Mendidik itu membimbing, mengarahkan, dan menanamkan nilai, bukan melukai. Undang-Undang Perlindungan Anak tidak memberi ruang bagi tindakan kekerasan terhadap anak, apa pun alasannya dan siapa pun pelakunya, termasuk guru. Tidak ada istilah ‘pukulan mendidik’ dalam hukum kita,” tegas Wardatul.

Wardatul menilai, tindakan kekerasan tidak dapat diposisikan sebagai metode mendidik yang dapat dimaklumi. Terlebih, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut, pemukulan itu disebut mengakibatkan lebam pada tubuh korban.

“Terlebih lagi, pukulan yang dikatakan dilakukan secara spontan tersebut menyebabkan lebam pada tubuh korban. Karena itu, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai bagian dari metode mendidik,” tambahnya.

Menurut Wardatul, guru memang memiliki tanggung jawab menegakkan kedisiplinan dan membentuk karakter peserta didik. Namun, tanggung jawab tersebut harus dijalankan melalui pendekatan yang mendidik, proporsional, serta menghormati hak dan martabat anak.

Kewenangan guru dalam mengelola kelas bukanlah kewenangan untuk melakukan kekerasan.

Ketika seorang anak melakukan kesalahan, pendidik seharusnya mengedepankan pembinaan, komunikasi, dan pendekatan disiplin positif. Tindakan fisik justru berisiko menimbulkan luka, ketakutan, serta dampak psikologis yang dapat mengganggu perkembangan anak.

“Guru memang memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan membentuk karakter peserta didik. Namun, kewenangan mendidik bukanlah kewenangan untuk melakukan kekerasan. Disiplin terhadap anak harus dilakukan dengan cara yang mendidik, proporsional, dan tidak merendahkan martabat anak,” jelasnya.

Wardatul merujuk sejumlah ketentuan hukum yang memberikan perlindungan kepada anak, termasuk ketika mereka berada di lingkungan pendidikan.

Pertama, Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Kedua, Pasal 54 UU Perlindungan Anak yang mengatur perlindungan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan dari tindakan kekerasan.

Ketiga, Pasal 80 UU Perlindungan Anak yang mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran larangan kekerasan terhadap anak, dengan ketentuan hukuman yang disesuaikan dengan akibat perbuatan serta keadaan yang diatur dalam undang-undang.

Selain itu, terdapat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang menjadi salah satu rujukan dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.

Bagi Wardatul, keberadaan aturan tersebut seharusnya menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata.

Penegakan aturan juga penting untuk memastikan bahwa lingkungan sekolah tidak menjadi tempat yang membuat anak takut terhadap orang yang seharusnya membimbing mereka.

Wardatul meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyayangkan apabila kasus yang disebut terjadi pada April 2026 baru memperoleh perhatian publik secara luas beberapa bulan kemudian.

“Sangat disayangkan kalau kasus seperti ini ditangani lambat. Setiap hari yang berlalu tanpa kepastian hukum dapat membuat korban terus berada dalam tekanan dan menimbulkan kesan bahwa kekerasan terhadap anak tidak ditanggapi serius,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian penanganan perkara diperlukan agar korban dan keluarganya memperoleh kejelasan, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penanganan kasus harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan seluruh proses pembuktian dilakukan melalui mekanisme hukum.

Di sisi lain, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi dampak peristiwa tersebut seorang diri.

“Korban bukan hanya berpotensi mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis. Anak harus mendapatkan rasa aman agar tidak terganggu proses pendidikan dan perkembangan mentalnya,” katanya.

Ia meminta pihak terkait memastikan korban memperoleh pendampingan hukum, dukungan psikologis, serta perlindungan yang memadai selama proses penanganan perkara berlangsung.

Kasus ini turut memunculkan respons dari kalangan pendidik. Menanggapi adanya aksi solidaritas atau aksi damai sejumlah guru di Alun-Alun Kota Bireuen, Wardatul menyatakan bahwa solidaritas sesama profesi merupakan hal yang dapat dipahami.

Namun, ia mengingatkan agar solidaritas tersebut tidak bergeser menjadi pembenaran atas tindakan yang sedang diproses secara hukum.

“Solidaritas sesama guru itu wajar. Tetapi jangan sampai solidaritas berubah menjadi pembenaran terhadap tindakan yang diduga melanggar hukum. Kalau pelanggaran terhadap anak dibela atas nama kebersamaan, pesan yang muncul kepada masyarakat sangat berbahaya, seolah-olah kekerasan terhadap anak dapat dimaklumi,” tegasnya.

Ia mengajak para pendidik untuk melihat persoalan tersebut dari perspektif orang tua. Setiap orang tua tentu menginginkan anaknya belajar dalam lingkungan yang aman, tanpa ancaman kekerasan fisik maupun tekanan psikologis.

“Bagaimana jika kejadian seperti ini dialami oleh anak bapak dan ibu guru sendiri? Tentu kita semua menginginkan anak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan pendidikan yang baik,” ujarnya.

Wardatul menilai, menjaga kehormatan profesi guru tidak berarti menutup mata terhadap dugaan pelanggaran. Sebaliknya, sikap terbuka terhadap evaluasi dan penghormatan terhadap proses hukum merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

“Guru yang baik bukan hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga memberikan rasa aman dan menjadi teladan bagi peserta didik. Menghormati proses hukum dan mendukung pemulihan korban justru merupakan bagian dari menjaga marwah profesi guru,” katanya.

Wardatul berharap kasus dugaan pemukulan siswi MIN 53 Bireuen menjadi momentum bagi pemerintah dan pihak terkait untuk mengevaluasi sistem pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Aliansi Bumi Mulia Aceh (ABMA) mendorong lima langkah konkret;

Pertama, aparat penegak hukum diminta menuntaskan perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Kedua, Kementerian Agama serta pihak pengelola satuan pendidikan perlu memperkuat pembinaan guru mengenai disiplin positif dan metode pembelajaran tanpa kekerasan.

Ketiga, organisasi profesi guru diharapkan memberikan edukasi kepada anggotanya mengenai batas kewenangan dalam mendidik serta pentingnya menghormati hak anak.

Keempat, orang tua dan masyarakat diminta tidak takut melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak, sekaligus berperan aktif mengawasi lingkungan pendidikan.

Kelima, pihak terkait harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan sesuai kebutuhan.

Wardatul menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan potensi diri. Penegakan disiplin tetap diperlukan, tetapi harus dilakukan tanpa mengorbankan keselamatan dan martabat peserta didik.

“Anak adalah amanah. Tugas kita semua, terutama pendidik, adalah menjaga, membimbing, dan melindunginya, bukan menyakitinya. Sekolah harus menjadi tempat anak merasa aman untuk belajar dan berkembang,” pungkas Wardatul Jannah.

Kasus dugaan pemukulan di MIN 53 Bireuen kini menjadi pengingat bahwa batas antara mendisiplinkan dan melakukan kekerasan tidak boleh diabaikan. Penanganan hukum yang transparan, perlindungan terhadap korban, serta pembenahan sistem pendidikan menjadi langkah penting agar sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman bagi setiap anak.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya