Breaking News

RJ Kasus Dugaan Hina Wartawan Ditolak: Korban Minta Proses Hukum Berlanjut

Korban, M. Ilham Sakubat didampingi kuasa hukum dalam proses Restorative Justice (RJ) perkara dugaan penghinaan terhadap wartawan di Kejaksaan Negeri Bireuen (2/9) 

 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Upaya perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam perkara dugaan penghinaan terhadap wartawan M Ilham bin Sakubat kandas. Korban secara tegas menolak penyelesaian melalui RJ dan meminta perkara yang telah dilaporkan sejak April 2026 tetap diproses sesuai mekanisme hukum.

Penolakan itu disampaikan korban dalam fasilitasi RJ yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Rabu (2 September 2026).

Upaya RJ tersebut dipimpin Kasi Pidum Kejari Bireuen, Dikha Savana, S.H., M.H. Dalam pertemuan itu, pihak kejaksaan menjelaskan mekanisme RJ sebagai salah satu bagian dari proses penanganan perkara.

Namun, korban melalui kuasa hukumnya, Ardian, menyatakan tidak bersedia menyelesaikan perkara dugaan penghinaan tersebut melalui jalur perdamaian.

“Korban sudah menyampaikan sikap dengan jelas bahwa tidak bersedia menempuh Restorative Justice. Kami menghormati proses yang dilakukan Kejaksaan, tetapi korban memilih agar perkara ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Ardian.

Minta Kepastian Hukum
Ardian menegaskan, sikap korban bukan sekadar menolak perdamaian. Korban ingin perkara yang telah dilaporkan sejak 22 April 2026 itu mendapatkan kepastian hukum.

“Korban hanya ingin kepastian hukum. Karena itu, kami meminta perkara ini tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Dengan sikap tersebut, bola kini berada pada proses hukum selanjutnya. Penolakan RJ membuat perkara tersebut tetap menjadi perhatian, khususnya terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan korban.

Perkara ini bermula setelah Ilham memberitakan aksi demonstrasi jilid III di Kabupaten Bireuen.

Usai pemberitaan tersebut terbit, muncul dugaan komentar bernada penghinaan melalui media sosial. Tidak hanya itu, dugaan ancaman melalui aplikasi WhatsApp juga disebut ditujukan kepada Ilham dan keluarganya.

Merasa keberatan atas rangkaian tindakan tersebut, Ilham kemudian melaporkan perkara itu ke Polres Bireuen pada 22 April 2026.

Perkara tersebut kemudian berproses hingga sampai pada tahap upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice di Kejari Bireuen.

Namun, upaya perdamaian itu belum menemukan titik temu. Korban memilih tidak mengambil jalur RJ dan meminta proses hukum tetap berjalan.

Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian perkara tidak berhenti hanya karena adanya tawaran perdamaian. Bagi korban, kepastian mengenai status perkara dan proses hukum menjadi hal yang kini dinantikan.

Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan keterangan dalam proses hukum. Dugaan penghinaan, pencemaran nama baik maupun ancaman tersebut juga harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya