Breaking News

PPDI Desak APH Tangkap dan Seret Pelaku Dugaan Pemerkosaan Disabilitas

Tgk Yusaini, Ketua PPDI kunjungi korban dugaan pencabulan di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh (5/9) 


 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Kasus dugaan pencabulan atau pemerkosaan terhadap RY, penyandang disabilitas di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh, memantik sorotan keras Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bireuen.

Ketua PPDI Bireuen, Tgk Yusaini, mendatangi korban untuk melihat langsung kondisi RY. Dari kunjungan tersebut, ia menilai kasus yang menimpa korban tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, apalagi dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum.

Menurut Yusaini, dugaan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas merupakan persoalan serius karena korban berada dalam posisi rentan dan membutuhkan perlindungan berlapis.

"Peristiwa yang menimpa RY sangat menggores dan menyayat hati kami kaum disabilitas," kata Tgk Yusaini.

Ia menegaskan, keberadaan penyandang disabilitas di Aceh telah memiliki landasan perlindungan melalui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pemenuhan hak-hak spesifik penyandang disabilitas.

Hak tersebut mencakup pendidikan inklusif, ketenagakerjaan dan pelatihan, layanan kesehatan, aksesibilitas fasilitas umum, perlindungan hukum dan keadilan, penanggulangan risiko bencana, serta hak politik dan sosial.

"Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 menjamin pemenuhan hak-hak spesifik penyandang disabilitas yang mencakup berbagai aspek kehidupan guna mewujudkan kesetaraan," ujarnya.

Yusaini menyebut, jika berdasarkan hasil penyidikan dan proses persidangan unsur-unsur jarimah perkosaan terpenuhi, maka perkara tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, jarimah perkosaan diancam dengan 'uqubat ta'zir berupa cambuk paling sedikit 125 kali dan paling banyak 175 kali, denda paling sedikit 1.250 gram emas murni dan paling banyak 1.750 gram emas murni, atau penjara paling sedikit 125 bulan dan paling lama 175 bulan.

Dengan ketentuan tersebut, dugaan pemerkosaan bukan perkara yang ringan dalam sistem hukum Aceh.
Namun, penerapan pasal terhadap suatu perkara tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, hasil penyidikan, dan pembuktian di persidangan.

"Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan. Semua fakta harus dibuka melalui proses hukum agar korban memperoleh keadilan dan pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut mempertanggungjawabkannya jika terbukti bersalah," kata Yusaini.

Korban Disabilitas Harus Mendapat Perlindungan Berlapis. Menurut Yusaini, perlindungan terhadap RY tidak cukup hanya dengan menangani perkara pidananya.

Korban juga membutuhkan pendampingan, rasa aman, layanan kesehatan, dukungan psikososial, serta pemulihan sesuai kebutuhan korban penyandang disabilitas.

Ia menilai kondisi disabilitas korban membuat pemerintah dan aparat terkait memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memastikan korban tidak kembali menjadi korban akibat lemahnya pendampingan.

"Perlindungan hukum dan keadilan antara lain, disabilitas berhak bebas dari stigma, diskriminasi, eksploitasi serta tindakan kekerasan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa selain ketentuan hukum yang berlaku di Aceh, terdapat instrumen hukum nasional mengenai perlindungan penyandang disabilitas dan tindak pidana kekerasan seksual yang dapat menjadi bagian dari kerangka perlindungan korban sesuai kewenangan dan konstruksi perkara.

PPDI Desak APH Jangan Biarkan Kasus Menguap." Dugaan pemerkosaan yang menimpa RY diduga melibatkan seorang laki-laki yang telah beristri.

Yusaini mengecam keras dugaan perbuatan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas proses perkara dan tidak membiarkan kasus tersebut berlarut-larut tanpa penjelasan kepada korban maupun keluarganya.

"Atas nama disabilitas, kami mendesak APH untuk segera tangkap, seret ke meja hijau dan adili pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Disabilitas butuh perlindungan hukum untuk menata kehidupan yang lebih selamat," tegasnya.

Ia menekankan, PPDI tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Desakan tersebut, kata dia, merupakan bentuk kepedulian agar dugaan kekerasan terhadap penyandang disabilitas mendapatkan perhatian serius.

Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Sementara mengenai bersalah atau tidaknya seseorang, kewenangan tersebut berada pada pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum.

Sorotan PPDI tidak hanya diarahkan kepada aparat penegak hukum. Pemerintah daerah juga dipertanyakan. Yusaini menyebut Dinas Sosial seharusnya menjadi salah satu institusi yang hadir ketika penyandang disabilitas menghadapi persoalan serius. 

Terlebih, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) tersebar di berbagai kecamatan. Namun, ia mempertanyakan sejauh mana langkah konkret pemerintah dalam memastikan keselamatan RY setelah peristiwa tersebut terjadi.

"Sebulan lebih sudah, peristiwa tragis menimpa anak keterbelakangan mental. Adakah hadir pemerintah dan instansi terkait meninjau serta memastikan kondisi korban, selain mendampingi walau hanya sebatas pemulihan?" ujarnya.

Bagi PPDI, kasus RY semestinya menjadi momentum evaluasi terhadap sistem perlindungan penyandang disabilitas di Bireuen.

Sebab, persoalannya bukan hanya apakah pelaku nantinya dihukum atau tidak. Ada pertanyaan yang jauh lebih besar."Ketika penyandang disabilitas menjadi korban kekerasan, seberapa cepat negara hadir melindungi mereka?

Yusaini menegaskan, penyandang disabilitas tidak boleh diperlakukan sebagai kelompok yang hanya diperhatikan ketika membutuhkan bantuan.

Mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan rasa aman, keadilan, perlindungan dan kehidupan yang bermartabat.

"Disabilitas juga manusia makhluk tuhan. Maka berupayalah untuk memanusiakan manusia," pungkas Ketua PPDI Bireuen.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya