![]() |
| RY, Korban Dugaan Kekerasan seksual di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh (doc) |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa RY, seorang perempuan penyandang disabilitas di salah satu gampong dalam Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, kembali membuka luka sekaligus tamparan keras terhadap sistem perlindungan kelompok rentan di tingkat akar rumput.
Peristiwa tersebut tidak cukup hanya disesalkan setelah kejadian. Bagi Ketua APDESI Kecamatan Samalanga, Tgk Abdurrahman, tragedi yang menimpa RY harus menjadi momentum untuk membangun sistem perlindungan yang nyata, terukur, dan memiliki kekuatan regulasi di tingkat gampong.
“Sudah saatnya Qanun perlindungan masyarakat berkebutuhan khusus digodok dan diregulasikan di tingkat pemerintah gampong,” kata Tgk Abdurrahman, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, musibah dan cobaan dapat datang dalam berbagai bentuk, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, setiap peristiwa semestinya menjadi cermin untuk mengukur sejauh mana kepedulian masyarakat terhadap keselamatan sesama manusia, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan.
“Musibah dan cobaan datang dalam bentuk berbeda, baik langsung ataupun tidak langsung, namun itu semua sebagai ujian untuk menguji sejauh mana kepedulian kita terhadap sesama umat manusia,” ujarnya.
Tgk Abdurrahman menilai dugaan kekerasan seksual terhadap RY tidak semestinya dipandang sebagai persoalan individual semata.
Ia menyebut, sebelumnya juga terjadi kasus serupa di gampong lain yang korbannya merupakan anak di bawah umur. Kini, dugaan kasus kembali mencuat dengan korban seorang perempuan penyandang disabilitas.
“Perlakuan pelecehan seksual menimpa RY bukan yang pertama sejak akhir-akhir ini. Sebelumnya juga terjadi di gampong lain yang mengorbankan anak di bawah umur, kali ini kembali memangsai kaum wanita yang keterbelakangan mental,” katanya.
Rentetan peristiwa tersebut, menurut dia, semestinya menjadi alarm bagi pemerintah gampong dan masyarakat.
Sebab, ketika anak-anak, perempuan, serta penyandang disabilitas menjadi sasaran kekerasan, persoalannya bukan semata tentang siapa pelakunya.
Pertanyaan yang lebih besar adalah, seberapa kuat sistem perlindungan yang dibangun sebelum tragedi terjadi?
Jangan sampai pemerintah baru bergerak ketika korban sudah jatuh, sementara mekanisme pencegahan justru tertinggal jauh.
Tgk Abdurrahman juga menyoroti sejumlah peristiwa yang terjadi di wilayah barat Bireuen yang selama ini lekat dengan identitas keagamaan dan kerap disebut sebagai kawasan Kota Santri.
Menurutnya, predikat tersebut tidak boleh berhenti sebagai label sosial atau kebanggaan simbolik. Nilai agama dan moral harus tercermin dalam cara masyarakat melindungi kelompok yang lemah dan rentan.
“Peristiwa ini kebetulan terjadi beberapa kali di wilayah barat Kota Kabupaten Bireuen yang dijuluki wilayah peradaban keagamaan. Di mana wilayah ini juga melekat dan identik dengan sebutan Kota Santri,” katanya.
Ia menilai, penyebutan Kota Santri harus dibarengi dengan penguatan sistem sosial, termasuk regulasi yang memberikan perlindungan terhadap anak, perempuan, dan penyandang disabilitas.
“Penobatan nama tersebut perlu diperkuat dengan kenyataan dan didukung pula aturan serta regulasi,” tegasnya.
Berangkat dari kondisi tersebut, APDESI Kecamatan Samalanga mendorong pemerintah gampong agar mulai menyusun regulasi khusus mengenai perlindungan kelompok rentan.
“Nah, berkaca pada peristiwa yang semakin rentan memangsai masyarakat, sudah saatnya peraturan perlindungan anak-anak, kaum perempuan hingga warga disabilitas digodok, diregulasikan dan diqanunkan di tingkat gampong,” ujar Tgk Abdurrahman.
Menurutnya, regulasi tersebut bukan sekadar dokumen administratif. Aturan harus menjadi instrumen pencegahan sekaligus memperjelas peran pemerintah gampong, aparatur, masyarakat, keluarga, serta unsur terkait dalam melindungi kelompok rentan.
Ia berharap regulasi dapat mengatur langkah pencegahan, pengawasan lingkungan, mekanisme pelaporan, respons cepat ketika terjadi dugaan kekerasan, hingga penguatan pendampingan terhadap korban.
Dengan begitu, perlindungan tidak hanya bekerja setelah kasus terjadi, tetapi hadir sejak potensi ancaman mulai terlihat.
Tgk Abdurrahman berharap sejumlah peristiwa yang terjadi belakangan menjadi pijakan bagi pemerintah gampong untuk segera melakukan evaluasi.
“Untuk itu, diharapkan atas beberapa peristiwa yang rentan terjadi sejak akhir-akhir ini, pemerintah gampong dapat menjadikannya sebagai pijakan dan landasan untuk melahirkan peraturan perlindungan yang diregulasikan, baik dalam bentuk qanun maupun peraturan gampong,” harapnya.
Ia menilai, perlindungan terhadap kelompok rentan tidak boleh menjadi agenda musiman yang muncul ketika kasus viral, kemudian menghilang setelah pemberitaan mereda.
Sebab, bagi korban dan keluarganya, kekerasan bukan sekadar berita satu hari. Luka psikologis, rasa takut, stigma, dan trauma dapat menjadi beban panjang.
Karena itu, pencegahan harus dibangun sebagai sistem yang bekerja setiap hari.
“Kalau bukan sekarang kapan lagi, dan kalau bukan kita siapa lagi yang berupaya menyelamatkan anak bangsa yang rentan dengan kekerasan seksual. Ini yang sama-sama perlu dicermati,” pungkasnya.
Redaksi;
Dorongan APDESI tersebut kini melempar pertanyaan penting ke meja pemerintah gampong." Apakah harus menunggu korban berikutnya untuk kemudian menyadari bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan memang mendesak untuk diregulasi?
Bagi Tgk Abdurrahman, jawabannya jelas." Jangan menunggu tragedi berikutnya. Regulasi harus hadir sebelum korban kembali berjatuhan.(**)

0 Komentar