Breaking News

Guru MIN 53 Bireuen Jadi Tersangka, DPRK Turun Tangan

Komisi V menggelar rapat bersama Forum Guru Bersatu Bireuen di Ruang Banmus DPRK Bireuen (15/9) 

 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Komisi V DPRK Bireuen menggelar rapat kerja membahas kasus Muhardi, guru MIN 53 Bireuen, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Forum Guru Bersatu Bireuen meminta persoalan tersebut diselesaikan dengan mengedepankan keadilan dan kehormatan guru.

Rapat digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah Kabupaten Bireuen, Selasa (15/9/2026). 

Rapat dipimpin Ketua Komisi V DPRK Bireuen Syahrizal, S.P. dan dihadiri empat anggota Komisi V serta Forum Guru Bersatu Bireuen yang terdiri dari PGRI, PGM dan PGMNI.


Dalam pembahasan disebutkan, perkara yang melibatkan Muhardi telah berjalan sekitar empat bulan, terhitung sejak April 2026.

Ketua Komisi V DPRK Bireuen Syahrizal mengatakan persoalan kekerasan antara guru dan murid merupakan hal yang tidak diharapkan terjadi. Namun, menurutnya, guru memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik sekaligus membentuk karakter peserta didik.

"Jika terjadi suatu permasalahan, hendaknya diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah serta kejadian serupa tidak terulang kembali," demikian poin yang disampaikan dalam rapat.

Dalam forum tersebut, Forum Guru Bersatu Bireuen melalui Novera menyampaikan pandangan terkait status Muhardi.

Forum menilai penyebutan Muhardi sebagai tersangka perlu diperhatikan karena menyangkut kehormatan, martabat, dan nama baik seorang guru sebagai pendidik.

Menurut Forum Guru Bersatu, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kemampuan membayar uang damai. Hal yang lebih penting adalah bagaimana fakta perkara, keadilan, serta kehormatan guru sebagai pendidik tetap menjadi pertimbangan dalam penyelesaiannya.

"Bukan persoalan sanggup atau tidak sanggup untuk membayar uang damai. Namun, persoalan ini menyangkut kehormatan, martabat, dan nama baik seorang guru," demikian disampaikan, Novera dalam forum.

Forum Guru Bersatu juga mendorong agar penyelesaian tidak hanya dilihat dari sisi materi.

"Penyelesaiannya hendaknya tidak semata-mata dilihat dari sisi materi, tetapi juga mempertimbangkan kebenaran fakta, keadilan, serta kehormatan guru sebagai seorang pendidik," lanjutnya.

Sementara, Ridwan, turut menyampaikan rencana pertemuan kembali dengan orang tua dari pihak korban. Pertemuan itu akan dilakukan untuk membicarakan persoalan secara kekeluargaan.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk membahas permasalahan secara terbuka sekaligus mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.

Dalam prosesnya, kepentingan anak, keadilan, dan kehormatan guru tetap menjadi pertimbangan.

Anggota Komisi V DPRK Bireuen, Multazammi, juga memberikan tanggapan dalam rapat tersebut.

Dia menyatakan Muhardi tidak bersalah dalam permasalahan tersebut. Karena itu, Muhardi dinilai tidak sepatutnya mendapatkan label atau perlakuan yang dapat merendahkan kehormatan dan martabatnya sebagai guru.
DPRK Dorong Mediator dari Pihak Ketiga

Komisi V DPRK Bireuen kemudian mendorong keterlibatan pihak ketiga dalam upaya penyelesaian persoalan yang dihadapi Murhadi.

Pihak ketiga yang dilibatkan diharapkan merupakan orang yang memiliki kedekatan, hubungan baik, sekaligus mendapat kepercayaan dari orang tua korban.

Pihak tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi mediator atau penengah untuk memperlancar komunikasi antara kedua belah pihak.

Pelibatan pihak ketiga ditegaskan bukan untuk memihak salah satu pihak. Perannya adalah membantu membuka ruang komunikasi agar persoalan dapat dibicarakan dan dicari jalan keluarnya secara kekeluargaan.

Dari rapat besama Komisi V disepakati akan dilakukan musyawarah kembali dengan melibatkan orang tua murid dan pihak ketiga.

Pertemuan itu akan diarahkan untuk mengklarifikasi persoalan yang terjadi sekaligus mencari solusi terbaik secara kekeluargaan.

Komisi V DPRK Bireuen berharap proses penyelesaian dapat berlangsung dengan komunikasi yang baik dan tetap mengedepankan kepentingan anak, keadilan, serta kehormatan seluruh pihak.

Rapat kerja Komisi V DPRK Bireuen ditutup Ketua Komisi V, Syahrizal, disertai kesepakatan penandatanganan berita acara sementara.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya