Breaking News

Diduga Cabuli Anak Disabilitas: TN Dipolisikan

Syuhada (Kakak korban) didampingi Kabid Advokasi YARA perwakilan, Saifuddin.,SH melaporkan kasus dugaan pencabulan Anak Disabilitas ke SPKT Polres Bireuen (dok) 

 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Dugaan pencabulan terhadap seorang anak penyandang disabilitas di Kabupaten Bireuen, Aceh, mencuat. Seorang pria berinisial TN dilaporkan ke Polres Bireuen setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap RY, anak penyandang disabilitas intelektual.

Kasus ini kini masuk ranah hukum setelah keluarga korban membuat laporan polisi. Pendamping hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta aparat kepolisian mengusut dugaan tersebut secara profesional dan memastikan korban memperoleh perlindungan.

Kakak korban, Syuhada, mengungkapkan dugaan peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang milik tetangga di Kecamatan Samalanga, Bireuen.

Menurut Syuhada, saat itu RY sedang berada seorang diri di teras rumah. TN yang disebut berada di kebun sebelah kemudian memanggil RY dan membawanya ke gudang yang lokasinya tidak jauh dari rumah.

"Lalu TN membawa RY ke sebuah gudang milik tetangga yang tidak seberapa jauh dari rumah kami. Sampai dalam gudang itu, TN melucuti pakaian RY hingga perbuatan selayaknya suami istri pun terjadi, hingga TN melampiaskan aksi bejat terhadap anak yang keterbelakangan mental (disabilitas)," ujar Syuhada.

Keluarga menduga kejadian serupa kembali dialami RY pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Syuhada mengatakan, ketika itu RY sedang berada bersama keluarga. Namun, korban tiba-tiba tidak terlihat saat salah seorang anggota keluarga tengah menyiapkan makanan di dapur.

Keluarga yang menyadari korban menghilang kemudian mencari keberadaannya. Kecurigaan mengarah ke gudang yang sebelumnya disebut menjadi lokasi dugaan kejadian pertama.

"Menyadari RY menghilang tiba-tiba, keluarga mulai curiga dan berkesimpulan ada sesuatu yang tidak benar terjadi. Spontan terlintas peristiwa yang baru menimpa RY, seketika mendatangi gudang tetangga yang sebelumnya RY digerogoti oleh TN," kata Syuhada.

Saat keluarga menggerebek (mendatangi) lokasi tersebut, TN sempat kabur lalu melarikan diri. Syuhada menyebut sejumlah barang yang diduga milik TN, termasuk sandal dan pakaian dalam, tertinggal di lokasi. Atas dugaan tersebut, keluarga korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara itu ke SPKT Polres Bireuen.

Kabid Advokasi YARA Perwakilan Bireuen, Saifuddin SH, membenarkan pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban.

Saifuddin mengatakan laporan terkait dugaan pencabulan tersebut telah diterima SPKT Polres Bireuen pada 31 Juli 2026.

"Laporan tersebut sesuai salinan yang kami terima yaitu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH tanggal 31 Juli 2026," kata Saifuddin.

Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Perkara tersebut terjadi di salah satu gampong di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Saifuddin menegaskan, pendampingan diberikan untuk memastikan hak-hak korban, khususnya karena korban merupakan anak penyandang disabilitas, tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.

"Sebagai kuasa hukum, YARA berharap Kepolisian Resor Bireuen dapat mengungkapkan perkara tersebut secara profesional dan membawa pelaku ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta amanah Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, terkhusus Pasal 48 Hukum Jinayat," harap Saifuddin.

Kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna memastikan fakta serta bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Catatan: Identitas korban sengaja disamarkan untuk melindungi anak dan penyandang disabilitas sebagai pihak yang rentan. Terlapor juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya