Breaking News

Diduga BLT DD Disunat, Warga Tunong Paya Krueb Tagih Eksekusi LHP

Perwakilan masyarakat mendatangi kantor Camat Darul Falah, Aceh Timur, mempertanyakan pengembalian Dana BlT DD yang diduga 'Disunat' Pj Keucik Gampong Tunong Paya Krueb (2/9) 

 ACEH TIMUR, REAKSIONE.ID | Polemik dugaan penyunatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Tunong Paya Krueb, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, tak kunjung menemui titik terang. Warga yang mengaku kecewa karena penanganan kasus tersebut berlarut-larut akhirnya mendatangi Kantor Camat Darul Falah untuk menuntut kepastian.

Kedatangan warga bukan sekadar mempertanyakan dugaan pengurangan hak penerima BLT DD Tahun Anggaran 2025. Mereka juga mempertanyakan mengapa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang disebut telah memerintahkan pengembalian dana belum juga terealisasi.

Perwakilan warga, Fatahillah, menilai masyarakat seolah terus dipingpong dari satu instansi ke instansi lainnya tanpa mendapatkan kepastian penyelesaian.

"Mengapa setiap pencarian keadilan selalu di-pingpong dan saling lempar bola tanpa kepastian?" kata Fatahillah.

Menurut warga, persoalan tersebut telah berlangsung hampir satu tahun. Berbagai jalur telah ditempuh, mulai dari menyampaikan persoalan kepada pemerintah desa, kecamatan hingga Inspektorat Kabupaten Aceh Timur.

Warga kemudian mendapat informasi bahwa Inspektorat telah turun melakukan pemeriksaan lapangan dan menerbitkan LHP terkait persoalan BLT DD tersebut.

Perwakilan Inspektorat, Zulkifli, disebut warga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tersebut memerintahkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tunong Paya Krueb, Saiful, untuk mengembalikan dana BLT DD yang menjadi hak masyarakat sebagaimana temuan pemeriksaan.

Namun, warga mempertanyakan mengapa perintah hasil pemeriksaan tersebut belum memberikan dampak nyata bagi penerima manfaat.

"LHP sudah ada, lalu siapa yang bertanggung jawab memastikan rekomendasinya benar-benar dijalankan?

Fatahillah mengatakan masyarakat merasa lelah karena persoalan tersebut terus bergulir tanpa penyelesaian yang jelas.

"Kami sudah bosan mencari keadilan. Dari awal kasus ini kami laporkan ke pihak desa, kecamatan, hingga ke Inspektorat. Akhirnya pihak Inspektorat menyuruh kami mendatangi pihak kecamatan," ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat.

"Setiap proses pencarian keadilan dirasa dibola-bolai dan di-pingpong, tetapi tidak pernah ada satu kepastian," katanya.

Di tengah tuntutan warga tersebut, pihak Kecamatan Darul Falah disebut mengaku mengalami kesulitan mengambil langkah lebih tegas karena Pj Kepala Desa Tunong Paya Krueb, Saiful, tidak hadir dalam pertemuan dengan masyarakat.

Warga menyebut Pj Kades juga belum bersedia duduk bersama mereka secara terbuka untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang dipermasalahkan.

Di sisi lain, pihak kecamatan disebut menyampaikan bahwa Saiful sebelumnya pernah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana yang dipersoalkan masyarakat.

Kondisi itu justru memunculkan pertanyaan baru di kalangan warga." Jika pengembalian dana memang pernah dijanjikan, mengapa hingga kini hak masyarakat belum juga diterima?

Warga meminta pemerintah tidak berhenti pada pertemuan dan janji penyelesaian. Mereka mendesak agar rekomendasi LHP Inspektorat ditindaklanjuti secara konkret dan transparan.

Apalagi, BLT DD merupakan program yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat. Ketika hak tersebut diduga tidak diterima secara utuh, masyarakat menilai persoalan itu harus segera dijelaskan dan diselesaikan.

Tak hanya meminta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa menindaklanjuti hasil pemeriksaan, warga juga mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dan penyaluran BLT DD tersebut.

"Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera membidik serta memproses oknum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia," tegas Fatahillah.

Bagi warga, persoalan ini kini bukan semata soal nominal bantuan. Mereka menilai ada persoalan kepastian pelayanan publik dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa yang harus dijawab secara terbuka.

Masyarakat berharap tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaian apabila memang rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat telah diterbitkan. Kami mendesak pihak berwenang (APH) memastikan hak masyarakat dikembalikan sesuai hasil pemeriksaan serta memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi tersebut.

Hingga berita ini ditulis, tudingan dugaan penyunatan BLT DD tersebut masih menjadi persoalan yang dipersoalkan warga. Pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan penjelasan atas tuduhan maupun hasil pemeriksaan yang dipersoalkan masyarakat.(Razali) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya