![]() |
| Masyarakat Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Simpang Mamplam, melaporkan polemik BUMDes Usaha Berkat ke Kejaksaan negeri Bireuen, Aceh (22/9 |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Polemik pengelolaan BUMDes Usaha Berkat di Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Aceh, memasuki babak baru. Setelah berulang kali dipersoalkan dalam forum masyarakat di tingkat gampong, persoalan tersebut kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa (22 September 2026).
Laporan itu disampaikan masyarakat dengan harapan aparat penegak hukum menelusuri pengelolaan penyertaan modal BUMDes serta pelaksanaan program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
Saiful Herman mengatakan, laporan tersebut ditempuh karena polemik BUMDes Usaha Berkat dinilai telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang jelas.
"Atas dasar itu, masyarakat gampong Jurong Binjee melaporkan persoalan BUMDes hingga ke Kejaksaan. Tujuannya hanya untuk memastikan program pemerintah berjalan sebagaimana mestinya. Dan APBG yang direncanakan terealisasi sesuai hasil kesepakatan masyarakat," ungkap Saiful Herman.
Saiful menyebut penyertaan modal BUMDes Usaha Berkat pada periode 2018-2024 mencapai sekitar Rp266 juta. Dari jumlah tersebut, menurut informasi yang diterima masyarakat, tersisa sekitar Rp64 juta.
Persoalan kembali mencuat setelah pada 2025 terdapat penambahan modal sekitar Rp137 juta untuk unit usaha penggemukan kibas.
Namun, menurut Saiful, hingga Selasa (22/9/2026), program tersebut disebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
"Hingga hari ini, Selasa (22/9/2026), hanya sebuah kandang terealisasi dengan besaran dana digunakan sebanyak Rp30 juta," kata Saiful.
Keterangan mengenai angka-angka tersebut kini menjadi bagian dari laporan masyarakat kepada Kejari Bireuen.
Kepastian mengenai penggunaan dana, kondisi aset, serta pelaksanaan program tentu menjadi ranah pemeriksaan pihak berwenang.
Nurhadi mengatakan, persoalan BUMDes Usaha Berkat bukan baru sekali dipertanyakan. Menurut dia, masyarakat telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut, baik secara langsung maupun melalui forum rapat umum di meunasah.
"Carut marut polemik BUMDes Usaha Berkat sudah berulang kali dipertanyakan masyarakat, baik secara langsung hingga dalam forum rapat umum di Meunasah (Balai desa)," ujar Nurhadi.
Dia menyebut pembahasan mengenai BUMDes bahkan sempat berlangsung panas. Saling tuding disebut terjadi dalam forum masyarakat, tetapi belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap tuntas.
"Jika pun mereka pernah berupaya tidak mungkin program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui BUMDes APBG tahun 2025 tak kunjung terealisasikan. Kami menyimpulkan, Keuchik bersama Lembaga Tuhapeut sepertinya 'sengaja' membiarkan persoalan ini berkarat," ungkap Nurhadi.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak masyarakat yang melaporkan. Belum ada keterangan dari Keuchik Gampong Jurong Binjee maupun Lembaga Tuhapeut terkait tudingan tersebut.
Saiful menegaskan, laporan ke Kejari Bireuen bukan semata-mata untuk memperpanjang konflik di tingkat gampong. Menurut dia, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai pengelolaan BUMDes dan realisasi program yang telah direncanakan melalui APBG.
"Penyertaan modal BUMDes Usaha Berkat tahun 2018-2024 sebesar Rp266 juta, tersisa Rp64 juta diperkirakan. Kemudian penambahan modal tahun 2025 sebesar Rp137 juta untuk unit usaha penggemukan kibas," kata Saiful.
Dia berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengetahui secara terang-benderang kondisi pengelolaan BUMDes, termasuk apabila nantinya ditemukan persoalan lain.
"Kami berharap, persoalan yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti dan sekiranya ada indikasi lain, tentunya dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tambah Saiful.
Dengan masuknya laporan tersebut, polemik BUMDes Usaha Berkat kini tidak lagi hanya menjadi pembahasan internal masyarakat gampong. Pemeriksaan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan berdasarkan dokumen, pertanggungjawaban keuangan, kondisi aset, serta fakta-fakta yang ditemukan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bireuen, Wendy Yuhfrizal, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan masyarakat Gampong Jurong Binjee. Laporan tersebut diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Bireuen pada Selasa (22/9/2026) siang.
"Untuk selanjutnya, laporan tersebut akan dipelajari dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku," kata Wendy.
Dengan demikian, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum untuk mempelajari laporan dan dokumen yang disampaikan masyarakat. Apakah persoalan tersebut berkaitan dengan kesalahan administrasi, pengelolaan usaha yang tidak berjalan, atau terdapat dugaan pelanggaran hukum, masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Pemerintah Gampong Jurong Binjee maupun pengelola BUMDes Usaha Berkat mengenai tudingan masyarakat dan rincian penggunaan dana yang dipersoalkan.(**)

0 Komentar