Breaking News

PPA Bireuen Tolak Damai Kasus Kekerasan Seksual Disabilitas

Maulizar Arby, M.Psi, didampingi Kuasa hukum dan keluarga, mewawancarai dan memeriksa Psikologis (RY) korban Dugaan Kekerasan Seksual, di ruang UPTD PPA, Paya Meuneng, Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh (8/9) 

 BIREUEN, REAKSIONE.ID | UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bireuen memastikan akan mengawal korban RY, perempuan penyandang disabilitas yang dilaporkan mengalami kekerasan seksual, hingga proses hukum tuntas. PPA menegaskan tidak menghendaki perkara tersebut berakhir melalui perdamaian kekeluargaan.

Psikolog UPTD PPA Kabupaten Bireuen, Maulizar Arby, M.Psi, mengatakan korban harus memperoleh perlindungan dan pendampingan secara utuh. Ia bahkan menyatakan menentang keras apabila perkara tersebut dihentikan melalui kesepakatan damai.

"Saya tidak setuju jika kasus yang menimpa RY berakhir dengan perdamaian kekeluargaan, baik itu dilakukan di tingkat pengadilan. Sebagai pemeriksaannya, saya tidak setuju dan menentang keras jika pelaku dimaafkan," kata Maulizar, Selasa (8/9/2026).

Menurut Maulizar, PPA berkomitmen mendampingi korban pada setiap tahapan penanganan perkara, termasuk ketika proses hukum berlanjut ke pengadilan. Pendampingan itu dinilai penting agar perkara tidak berhenti di tengah jalan dan hak-hak korban tetap terlindungi.

Ia menilai perempuan penyandang disabilitas memiliki kebutuhan pendampingan yang membutuhkan perhatian khusus. Karena itu, proses penanganan perkara tidak semestinya hanya melihat persoalan dari sisi hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi psikologis korban.

"Hak-hak dan perlindungan terhadap kaum perempuan harus benar-benar mendapatkan pembelaan sebagai warga negara. Meskipun dalam beberapa kasus sebelumnya saya juga merasa kecewa, sudah berjuang untuk menjaga harkat dan martabat kaum disabilitas," ujarnya.

Maulizar mengaku pernah mengalami kekecewaan dalam sejumlah perkara yang didampinginya. Upaya pendampingan yang telah dilakukan, kata dia, terkadang berujung pada perdamaian setelah keluarga korban menyepakati penyelesaian dengan pihak terlapor atau pelaku.

"Sayangnya, pelaku tidak diganjar dengan sanksi hukum yang setimpal dengan perbuatannya. Saya kalah hanya karena terjadi perdamaian antara pelaku dengan korban yang di ujungnya terjadi kesepakatan damai," katanya.

Namun, pengalaman tersebut justru membuat dirinya semakin menegaskan komitmen dalam perkara yang menimpa RY.
"Saya yakin untuk kasus ini tidak lagi berulang. Peristiwa menimpa RY harus dipastikan mendapat pelayanan hukum selayaknya," sambungnya.

Maulizar menekankan pendampingan terhadap penyandang disabilitas harus dilakukan dengan pendekatan yang sesuai kebutuhan korban. 

Menurutnya, proses pemeriksaan psikologis dan pendampingan menjadi bagian penting untuk memastikan kondisi korban tidak semakin tertekan selama menghadapi proses hukum.

"Pendampingan terhadap orang berkebutuhan khusus harus benar-benar mendapat pertimbangan yang juga bersifat khusus. Sehingga ganjaran hukuman maksimal yang diputuskan akan berdampak baik, selain berpotensi meminimalisir kasus yang menimpa kaum disabilitas," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pendampingan dan pembelaan korban dilakukan berdasarkan proses pemeriksaan serta pembuktian yang harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

"Apakah orang-orang seperti ini diabaikan, di mana yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pertolongan?" ungkapnya.

Maulizar menyatakan dirinya tidak ingin perkara RY kembali berakhir dengan pola yang sama seperti sejumlah kasus sebelumnya.

"Nah, untuk kasus yang satu ini, saya komit mendampingi dan membela korban, dan saya tidak rela kaum perempuan apalagi berkebutuhan khusus (disabilitas). Kalau bisa pelaku harus mendapatkan ganjaran hukuman maksimal yang selayaknya," tegasnya.

Ia menyerahkan besaran hukuman kepada aparat penegak hukum dan hakim berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Terserah keputusan berapa tahun, mau lima atau sepuluh tahun ya silakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Itu kan konsekuensi atas kelakuan dan perbuatannya. Kaum disabilitas harus dipastikan mendapat perlindungan hukum, saya pastikan itu, insya Allah, PPA Bireuen Komit," ujarnya.

Maulizar juga mengimbau apabila terdapat korban lain yang mengalami kekerasan seksual, baik yang diduga berkaitan dengan orang yang sama maupun pelaku lainnya, agar tidak memilih diam.

Ia meminta korban atau keluarga segera melapor kepada UPTD PPA Kabupaten Bireuen maupun aparat kepolisian agar mendapatkan penanganan dan pendampingan sesuai mekanisme hukum.

"Jika ada korban lain yang mengalami kekerasan seksual, baik yang dilakukan oleh terduga yang sama atau pelaku yang lain, untuk segera melaporkan langsung ke UPTD PPA maupun ke Kepolisian Resor Bireuen," imbaunya.

Komitmen serupa disampaikan kuasa hukum korban. Kabid Advokasi YARA Perwakilan Bireuen, Saifuddin.,SH, menyatakan pihaknya akan mendampingi RY dan memperjuangkan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

"Kami memastikan pendampingan hukum secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan. Sehingga RY (korban) mendapatkan pembelaan atas peristiwa yang menimpanya tertangani sesuai kaedah hukum. Dan pelaku mendapat ganjaran sanksi sesuai perbuatannya," katanya.

Redaksi;
Pihak pendamping menegaskan proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran hukum, menurutnya, harus diuji melalui mekanisme pembuktian dan proses peradilan yang berkeadilan.

Kasus ini sekaligus kembali menyoroti urgensi perlindungan terhadap penyandang disabilitas, khususnya perempuan dan anak yang berada dalam posisi rentan. Pendampingan bukan sekadar memastikan korban berani melapor, tetapi juga memastikan hak korban tidak hilang ketika perkara memasuki tahapan hukum.

PPA dan kuasa hukum menyatakan siap mengawal perkara RY agar prosesnya berjalan transparan, profesional dan sesuai hukum. Adapun soal bersalah atau tidaknya terlapor serta jenis dan beratnya hukuman tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta fakta persidangan.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya