![]() |
Rapat Paripurna Pengesahan Qanun APBK 2025 di DPRK Aceh Timur (9/9) |
ACEH TIMUR, REAKSIONE.ID | DPRK Aceh Timur menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna III DPRK Aceh Timur di Idi, Kamis (10/9/2026), setelah melalui serangkaian pembahasan antara legislatif dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Dalam laporan pertanggungjawaban APBK 2025, realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp1.958.290.097.556,66 atau 98,74 persen dari target Rp1.983.213.408.598.
Sementara realisasi belanja mencapai Rp1.876.822.749.881,92 atau 94,41 persen dari total anggaran Rp1.987.768.260.277,04.
Dari selisih realisasi pendapatan dan belanja tersebut, tercatat surplus sebesar Rp81.467.347.674,74.
Pembiayaan netto mencapai Rp4.555.473.019,70, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp86.022.820.694,44.
Dalam keputusan tersebut, DPRK Aceh Timur juga meminta agar hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh serta pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK ditindaklanjuti dan disempurnakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi, pembahasan pertanggungjawaban APBK 2025 turut diwarnai apresiasi anggota DPRK terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Timur di bawah kepemimpinan Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky.
Apresiasi itu dikaitkan dengan berbagai capaian pembangunan dan prestasi yang diraih Pemkab Aceh Timur.
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, pengelolaan keuangan daerah tidak sekadar berbicara mengenai angka, tetapi juga harus mencerminkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus berupaya mewujudkan hal tersebut. Atas usaha kita bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pada tahun ini memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedua belas kalinya terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh,” kata Al-Farlaky.
Menurut Al-Farlaky, persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 menjadi bukti bahwa eksekutif dan legislatif merupakan mitra kerja sekaligus unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Keduanya, kata dia, memiliki tanggung jawab bersama dalam memastikan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Aceh Timur terus berjalan.
Al-Farlaky juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Timur yang telah menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan terhadap laporan pertanggungjawaban APBK 2025.
Ia menyebut proses pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi hingga turun langsung ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah semakin baik serta menindaklanjuti berbagai saran dan rekomendasi legislatif.
“Sebagaimana tim tersebut yang telah bekerja dengan melakukan rapat koordinasi dan turun ke masing-masing OPD serta menyampaikan saran dan rekomendasi agar pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur lebih baik lagi di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Bupati menegaskan seluruh catatan dan rekomendasi DPRK akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Atas saran dan rekomendasi yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Ia menilai persetujuan bersama tersebut merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan dan bertanggung jawab.
Al-Farlaky pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRK Aceh Timur yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran dalam membahas Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.
Setelah mendapat persetujuan bersama, rancangan qanun tersebut selanjutnya akan diproses untuk ditetapkan menjadi qanun sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pengelolaan keuangan daerah perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian Al-Farlaky.

0 Komentar