![]() |
| Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (PETANI) ilustrasi. |
JAKARTA, REAKSIONE.ID | Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (PETANI) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan MBG sebagai program negara. Namun MK menegaskan bahwa anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Untuk memperbaiki integritas pemerintahan, pelaksanaan putusan sebaiknya diterapkan mulai APBN Tahun 2026.
Bagi PETANI, pesan konstitusional putusan tersebut jauh lebih besar daripada sekadar pemindahan pos anggaran. MBG konstitusional bukan berarti seluruh konstruksi pelaksanaannya otomatis menjadi konstitusional.
Jika anggaran MBG harus ditempatkan secara tepat, maka kewenangan, kelembagaan, pelaksanaan, pengadaan dan pertanggungjawabannya juga harus ditempatkan secara tepat.
A. TNI-Polri Bukan Infrastruktur Permanen Kesejahteraan.
PETANI menghormati TNI dan Polri sebagai institusi negara yang memiliki mandat strategis dalam menjaga kedaulatan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun profesionalisme kedua institusi tersebut harus dijaga dengan memastikan keduanya bekerja sesuai mandat hukum.
UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU TNI menegaskan posisi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan.
Sementara UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Polri memperkuat prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas kepolisian.
MBG merupakan program pelayanan publik yang menyangkut pangan, gizi, kesehatan, pendidikan dan pembangunan manusia.
Karena itu, PETANI mendesak pemerintah menghentikan keterlibatan operasional rutin TNI dan Polri dalam MBG dan mengembalikannya kepada institusi sipil yang memiliki kompetensi serta mandat di bidang tersebut.
Keterlibatan TNI-Polri dalam keadaan darurat, bencana, pengamanan atau tugas lain yang memiliki dasar hukum yang jelas tentu tetap diperlukan. Tetapi menjadikan struktur keamanan sebagai infrastruktur permanen pelayanan kesejahteraan adalah persoalan berbeda.
"Jangan menyelesaikan lemahnya kapasitas negara sipil dengan memperluas fungsi aparat keamanan.
B. Jangan Sampai MBG Menjadi Negara Komando.
Indonesia telah melewati Reformasi dengan satu pelajaran penting, profesionalisme aparat pertahanan dan keamanan harus berjalan bersama penguatan supremasi sipil.
Karena itu, PETANI menolak normalisasi pendekatan komando dalam penyelenggaraan program kesejahteraan.
Jika setiap program strategis nasional membutuhkan struktur TNI-Polri untuk berjalan, maka pertanyaan pentingnya bukan lagi,
”Seberapa efektif aparat membantu pemerintah?”
Tetapi,
”Mengapa kapasitas pemerintahan sipil tidak dibangun agar mampu menjalankan tugasnya sendiri?”
Negara yang kuat bukan negara yang menghadirkan aparat di setiap ruang pelayanan publik. Negara yang kuat adalah negara yang mempunyai birokrasi sipil profesional, pemerintah daerah yang mampu, sistem pelayanan publik yang efektif, dan masyarakat yang berdaya.
C. MBG Harus Menjadi Mesin Kedaulatan Pangan.
PETANI juga mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan MBG sekadar program distribusi makanan. MBG harus menjadi instrumen pembangunan manusia sekaligus mesin kedaulatan pangan nasional.
Anggaran MBG harus menciptakan kepastian pasar yang adil bagi:
1. Petani,
2. Nelayan,
3. Peternak,
4. Pembudi daya ikan,
5. Koperasi,
6. BUMDes, dan
7. UMKM pangan.
SPPG harus dikembangkan sebagai infrastruktur sipil yang menghubungkan komunitas rawan stunting, daerah 3T, sekolah, pemerintah daerah, layanan kesehatan, koperasi, dan produsen pangan lokal. Keberhasilan MBG tidak boleh hanya dihitung dari jumlah porsi makanan yang dibagikan.
Ukuran keberhasilannya harus mencakup, anak semakin sehat, petani semakin sejahtera, nelayan mendapatkan pasar, koperasi tumbuh, ekonomi desa bergerak, dan ketergantungan terhadap pangan impor berkurang.
Berdasarkan tiga pemikiran diatas, maka PETANI meminta pemerintah segera:
1. Melaksanakan Putusan MK 40/PUU-XXIV/2026.
Pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan harus dilakukan secara transparan dan, apabila membutuhkan waktu penyesuaian, sebaiknya tidak dilanjutkan penganggarannya dalam APBN 2026.
Program MBG dapat dilanjutkan apabila memungkinkan pada APBN 2027 dengan model tata kelola yang sepenuhnya baru dalam bingkai supremasi sipil yang konstitusional.
2. Mengakhiri keterlibatan operasional rutin TNI-Polri dalam MBG.
TNI dan Polri tetap menjalankan fungsi pertahanan, keamanan, penegakan hukum, pengamanan dan keadaan darurat sesuai mandat hukum.
3. Mengaudit struktur SPPG yang melibatkan institusi keamanan.
Publik harus mengetahui dasar hukum, sumber pembiayaan, pengadaan, pengelolaan dan mekanisme pertanggungjawabannya.
4. Mengembalikan MBG kepada tata kelola sipil sepenuhnya.
Pemerintah daerah, lembaga pangan dan gizi, koperasi, BUMDes, UMKM serta organisasi produsen harus menjadi aktor utama.
5. Meningkatkan MBG menjadi instrumen kedaulatan pangan.
Belanja negara harus menjadi kepastian pasar bagi produksi pangan rakyat, bukan sekadar belanja konsumsi berskala besar.
PETANI menegaskan bahwa sikap ini bukan anti-TNI dan bukan anti-Polri. Sebaliknya, mengembalikan TNI dan Polri kepada mandat utamanya adalah bentuk penghormatan terhadap profesionalisme kedua institusi tersebut.
"TNI harus kuat dalam pertahanan. Polri harus kuat dalam keamanan dan penegakan hukum.
Pemerintahan sipil harus kuat dalam pelayanan publik. Petani, nelayan, peternak dan koperasi harus kuat dalam ekonomi pangan. Itulah negara yang sehat menurut semangat konstitusi.
Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 telah memberikan momentum. Sekarang pemerintah harus berani melangkah lebih jauh:
”Pisahkan anggarannya. Tegaskan kelembagaannya. Kembalikan pelaksanaannya kepada sipil. Dan jadikan petani, nelayan, peternak serta koperasi sebagai jantung MBG.”
Karena negara yang kuat bukan negara yang hadir dengan aparat di setiap ruang kehidupan rakyat. Negara yang kuat adalah negara yang mampu membuat institusi sipil bekerja, hukum menjadi panglima, anggaran berpihak kepada rakyat, dan rakyat menjadi pelaku utama pembangunan.
Jakarta, 10 Agustus 2026,
Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Petani - Dewan Pimpinan Nasional PETANI
”Kedaulatan Pangan, Supremasi Sipil, dan Keadilan Ekonomi adalah Tiga Wajah Konstitusi yang Tidak Boleh Dipisahkan.” (Ril)

0 Komentar