![]() |
Yusri bin Ramli alias Pale menjalani hukuman Cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh (20/8) |
BANDA ACEH, REAKSIONE.ID | Ratusan warga memadati Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026) siang. Mereka menyaksikan eksekusi hukuman cambuk terhadap Yusri bin Ramli alias Pale (33), bersama pasangannya, Nadia binti Nurdin (41).
Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh terhadap keduanya yang dinyatakan melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Pale menjadi terhukum pertama yang menjalani eksekusi. Setelah itu, algojo melaksanakan hukuman terhadap Nadia di hadapan warga yang menyaksikan dari sekitar lokasi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Darma Mustika, S.H., M.H., mengatakan Pale sebelumnya dijatuhi uqubat ta'zir berupa 25 kali cambuk di depan umum.
Namun, jumlah cambukan dikurangi berdasarkan masa tahanan yang telah dijalani. Dengan pengurangan tersebut, Pale menjalani eksekusi sebanyak 20 kali cambukan.
"Hukuman yang dijatuhkan berupa uqubat ta'zir cambuk 25 kali di depan umum, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan pelaksanaan cambuk sebanyak 20 kali," kata Darma.
Sementara Nadia dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 25 kali. Setelah dikurangi masa tahanan, perempuan berusia 41 tahun tersebut menjalani eksekusi sebanyak 22 kali. Perkara Nadia tercatat dalam putusan Nomor 33/JN/2026/MS.Bna tertanggal 27 Juli 2026.
Kasus tersebut bermula dari penindakan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh pada Minggu (24/5/2026) dini hari.
Saat itu, Pale dan Nadia diamankan dari Kamar 708 Hotel Ayani, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, sekitar pukul 00.15 WIB.
Keduanya diamankan karena diduga melakukan pelanggaran syariat Islam bersama pasangan yang bukan mahram.
Kepada petugas, keduanya sempat mengaku hanya beristirahat setelah melakukan perjalanan dari Kabupaten Aceh Barat. Namun, pemeriksaan identitas kemudian mengungkap bahwa keduanya bukan pasangan sah.
Kasus itu selanjutnya diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku di Aceh hingga berujung pada pelaksanaan hukuman cambuk di ruang publik.
Darma menyebut Pale dan Nadia dijerat Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal tersebut berkaitan dengan jarimah ikhtilath, yakni perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram atau bukan suami istri.
Eksekusi di Taman Bustanussalatin kembali menunjukkan bahwa penerapan hukum jinayat di Aceh tidak berhenti pada proses persidangan. Putusan yang telah berkekuatan hukum dilaksanakan secara terbuka sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku di provinsi tersebut.
Di tengah kerumunan warga, Pale dan Nadia akhirnya menjalani hukuman yang telah diputuskan pengadilan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelanggaran terhadap ketentuan syariat yang diatur dalam Qanun Jinayat memiliki konsekuensi hukum nyata bagi setiap orang yang terbukti bersalah. (RRI.co.id)

0 Komentar