Breaking News

Globalisasi Ancam Tradisi, DPRK Bireuen Perkuat Qanun Adat

Pembahasan Rancangan Qanun Adat istiadat di Ruang Banmus DPRK Bireuen (31/8) 


 BIREUEN, REAKSIONE.ID | DPRK Bireuen bersama Pemerintah Kabupaten Bireuen mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Qanun (Ranqanun) Kabupaten Bireuen Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Adat dan Adat Istiadat.

Pembahasan tersebut digelar di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Bireuen dengan melibatkan unsur pimpinan dan anggota dewan, jajaran Pemerintah Kabupaten Bireuen, serta perwakilan lembaga adat.

Ranqanun tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk memperkuat penyelenggaraan adat sekaligus menjaga keberlangsungan nilai-nilai budaya lokal yang selaras dengan Syariat Islam di Kabupaten Bireuen.

Pembahasan tidak hanya diarahkan pada aspek normatif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat serta sejarah dan praktik adat yang telah berkembang di tingkat gampong, mukim hingga kabupaten.

Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dinilai penting agar regulasi yang nantinya ditetapkan tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi dapat diterapkan dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Penyusunan Ranqanun tersebut mengacu pada amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, penyusunan regulasi juga berkaitan dengan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pemkab Bireuen memandang penguatan regulasi adat semakin penting di tengah perkembangan globalisasi dan digitalisasi yang membawa perubahan terhadap pola kehidupan masyarakat, termasuk berpotensi mengikis praktik dan nilai tradisi lokal.

Melalui qanun tersebut, kelembagaan adat yang telah tumbuh di tengah masyarakat diharapkan kembali memiliki pijakan hukum dan peran yang lebih kuat.

Lembaga adat di tingkat gampong, mukim hingga kabupaten diharapkan dapat dioptimalkan dalam menjaga ketertiban sosial, menyelesaikan persoalan masyarakat melalui mekanisme adat, serta ikut memperkuat keharmonisan dan kesejahteraan warga.

Pembahasan Ranqanun ini sekaligus menjadi momentum bagi DPRK dan pemerintah daerah untuk memastikan keberadaan adat tidak sekadar menjadi warisan budaya, tetapi tetap hidup dan memiliki fungsi dalam tata kehidupan masyarakat Bireuen.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, penyelenggaraan adat diharapkan memiliki arah, kewenangan dan mekanisme yang lebih terukur tanpa menghilangkan nilai-nilai lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Pembahasan bersama tersebut selanjutnya diharapkan menghasilkan rancangan qanun yang komprehensif, aplikatif dan mampu menjembatani kebutuhan hukum daerah dengan realitas adat yang berkembang di tengah masyarakat.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya