Breaking News

Konflik Tanah: ABMA Desak Pemerintah dan Menteri ATR/BPN Turun Tangan di Subulussalam

Azhari, Ketua DPP Aliansi Bumi Mulia Aceh

 ACEH, REAKSIONE.ID | DPP Aliansi Bumi Mulia Aceh (ABMA) mendesak Pemerintah Aceh dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turun tangan langsung menyelesaikan konflik pertanahan di Kota Subulussalam, khususnya persoalan tanah masyarakat di kawasan Kuala Keupeng dan sekitarnya.

Ketua DPP ABMA, Azhari, menilai konflik agraria tidak bisa lagi diperlakukan sebatas persoalan administrasi pertanahan. Menurutnya, di balik setiap bidang tanah terdapat sejarah penguasaan, sumber penghidupan, identitas masyarakat hingga masa depan generasi.

“Karena itu, pemerintah harus melihat persoalan tanah bukan hanya berdasarkan peta dan dokumen administratif, tetapi juga harus menelusuri sejarah penguasaan tanah, alas hak, batas wilayah, serta hubungan masyarakat dengan tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan,” kata Azhari.

ABMA secara khusus meminta Menteri ATR/BPN mengambil langkah strategis untuk memastikan konflik pertanahan di Subulussalam ditangani secara menyeluruh, objektif dan transparan.

Azhari mengatakan, persoalan yang telah berlangsung lama, melibatkan kepentingan masyarakat serta berkaitan dengan status hak atas tanah atau Hak Guna Usaha (HGU) tidak semestinya dibiarkan berlarut di tingkat daerah.

“Kami meminta Menteri ATR/BPN mengambil alih penanganan kasus ini dari sisi kewenangan pertanahan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai masyarakat terus menunggu kepastian hukum sementara konflik semakin melebar. Pemerintah pusat harus hadir,” tegasnya.

ABMA mengusulkan pembentukan tim khusus yang melibatkan Kanwil BPN Aceh, Kantor Pertanahan Kota Subulussalam, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Subulussalam serta perwakilan masyarakat.

Tim tersebut diminta memeriksa seluruh aspek pertanahan yang menjadi pokok persoalan, mulai dari sejarah penerbitan hak, alas hak masyarakat, peta bidang, batas tanah dan desa hingga status HGU apabila terdapat hak tersebut di kawasan yang disengketakan.

Pemeriksaan, kata Azhari, juga harus dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan agar tidak terjadi kesenjangan antara dokumen administratif dan penguasaan tanah yang berlangsung selama ini.

“Yang kami minta bukan keberpihakan kepada masyarakat dan bukan pula keberpihakan kepada perusahaan. Yang kami minta adalah keberpihakan kepada hukum dan keadilan,” ujarnya.

ABMA juga menyoroti pentingnya melihat persoalan Kuala Keupeng dari perspektif sejarah dan keberadaan masyarakat.

Azhari menilai kawasan tersebut tidak dapat dipandang sebagai ruang kosong yang hanya ditentukan berdasarkan angka, garis batas, maupun peta administratif.

“Jangan sampai sebuah kampung yang memiliki sejarah panjang dalam kehidupan masyarakat kemudian hanya dikenali melalui angka di dalam peta atau dokumen administrasi. Negara harus memastikan sejarah, masyarakat, dan hak-hak keperdataan mereka mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.

Karena itu, ABMA meminta proses verifikasi dilakukan secara terbuka. Masyarakat maupun pihak lain yang berkepentingan harus diberi ruang yang sama untuk menunjukkan dokumen dan bukti penguasaan tanah.

“Kalau ada masyarakat yang merasa tanahnya masuk dalam kawasan atau konsesi tertentu, pemerintah wajib memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi. Jangan biarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian hukum,” tegas Azhari.

Selain meminta pemerintah pusat turun tangan, ABMA mendesak Pemerintah Aceh dan Pemko Subulussalam segera membangun mekanisme penyelesaian konflik yang terukur dan transparan.

ABMA mendorong Pemerintah Aceh untuk membentuk tim terpadu penyelesaian konflik agraria, berkoordinasi langsung dengan Kementerian ATR/BPN, serta melakukan audit dan verifikasi terhadap dokumen pertanahan yang berkaitan dengan objek persoalan.

Pemerintah juga diminta membuka informasi dan peta pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku, mendengarkan keterangan masyarakat, memfasilitasi mediasi secara objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang terbukti memiliki alas hak yang sah.

Langkah pencegahan juga dinilai penting agar tidak ada tindakan yang justru memperkeruh suasana selama proses penyelesaian berlangsung.

Azhari mengingatkan pemerintah agar tidak menunggu konflik berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.

“Kita sudah belajar dari sejarah panjang konflik Aceh. Jangan biarkan persoalan tanah menjadi sumber ketegangan baru. Penyelesaian harus dilakukan sebelum konflik semakin membesar,” ujarnya.
Tanah Bukan Sekadar Angka di Peta

ABMA menegaskan tanah bagi masyarakat bukan sekadar aset ekonomi. Tanah merupakan ruang hidup, tempat keluarga bertahan, sumber mata pencaharian dan bagian dari warisan bagi generasi berikutnya.

“Tanah adalah ruang hidup, tempat masyarakat membangun keluarga, mencari nafkah, dan mewariskan kehidupan kepada anak cucu. Karena itu, setiap kebijakan pertanahan harus mempertimbangkan aspek hukum, sejarah, sosial, dan rasa keadilan masyarakat,” kata Azhari.

Meski demikian, ABMA menegaskan tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Menurut Azhari, seluruh klaim harus diuji berdasarkan dokumen, data, pemeriksaan lapangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Namun, pemerintah diminta tidak berhenti pada rapat, pendataan atau menerima laporan tanpa menghasilkan penyelesaian konkret.

“Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji penanganan. Kami meminta Menteri ATR/BPN turun tangan, Pemerintah Aceh bergerak, dan seluruh pihak duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan bermartabat,” tegasnya.

ABMA berharap persoalan Kuala Keupeng dan konflik pertanahan lainnya di Kota Subulussalam menjadi momentum untuk membenahi tata kelola agraria di Aceh.

Menurut ABMA, kehadiran negara harus dibuktikan melalui kepastian hukum, keterbukaan data, pemeriksaan yang objektif serta penyelesaian yang tidak meninggalkan masyarakat dalam ketidakpastian.

Bagi ABMA, konflik tanah bukan sekadar soal siapa menguasai sebidang lahan, tetapi menyangkut bagaimana negara memastikan hukum benar-benar hadir di tengah masyarakat.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya