Breaking News

Bencana Geser Musim Tanam, Distanbun Bireuen Susun Strategi Baru

Rapat Koordinasi program strategis Kementan, Penyuluh se-Kabupaten di Aula Distanbun Kabupaten Bireuen, Aceh (31/8) 

 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Bireuen, Aceh, menggenjot produksi pertanian setelah sebagian besar jaringan irigasi yang terdampak bencana hidrometeorologi akhir 2025 rampung diperbaiki.

Langkah itu dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) bersama pimpinan Balai Penyuluhan Pertanian (BP3) dan seluruh penyuluh pertanian se-Kabupaten Bireuen di Aula Kantor Distanbun Bireuen, Senin (31 Agustus 2026).

Kepala Distanbun Bireuen, Mulyadi, SE, MM, mengatakan rakor tersebut menjadi momentum mengevaluasi program strategis sekaligus memperkuat peran penyuluh dalam mendampingi petani menghadapi musim tanam setelah bencana.

"Rakor dalam rangka menghadapi musim tanam pasca bencana hidrometeorologi ujung tahun 2025 lalu. Dikarenakan sebagian besar jaringan irigasi yang terdampak bencana telah rampung diperbaiki," kata Mulyadi.

Menurutnya, bencana hidrometeorologi menyebabkan sebagian besar lahan pertanian terdampak. Kondisi tersebut ikut menggeser pola dan jadwal musim tanam petani di Bireuen.
Namun, memasuki September 2026, aktivitas musim tanam kembali dimulai.

"Pasca bencana hidrometeorologi, sebagian besar lahan pertanian terdampak, hingga terjadi pergeseran pada pola dan musim tanam. Namun pada bulan September 2026, musim tanam akan kembali dimulai," ujarnya.

Distanbun Bireuen selanjutnya akan menyusun kembali pola tanam pada Oktober 2026. Penataan tersebut diarahkan agar jadwal penanaman kembali berjalan seperti sebelum bencana.

Musim tanam serentak akan memprioritaskan lahan sawah yang memperoleh pasokan air dari jaringan irigasi yang telah diperbaiki.

"Pada bulan Oktober akan menyusun kembali pola tanam seperti jadwal penanaman sebelumnya. Musim tanam serentak memprioritaskan lahan sawah yang suplai air dari jaringan irigasi," kata Mulyadi.

Ia menambahkan, Pemkab Bireuen melalui Distanbun juga akan menata dan menetapkan kembali kalender musim tanam. Musim tanam Rendeng direncanakan berlangsung pada Oktober, sedangkan April dan September ditetapkan sebagai musim Gadu.

Mulyadi menegaskan rakor penyuluh bukan sekadar agenda rutin bulanan. Forum tersebut menjadi ruang evaluasi untuk mengukur capaian kinerja sekaligus mengidentifikasi persoalan yang masih menghambat peningkatan produktivitas pertanian.

Menurut dia, penyuluh memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan petani di lapangan."Rakor bagian dari rutinitas bulanan sekaligus mengevaluasi sejauh mana capaian kinerja. Penyuluh itu merupakan bagian terpenting dalam pendampingan menuju peningkatan dan produksi pertanian," ujarnya.

Melalui evaluasi rutin, kata Mulyadi, pemerintah dapat mengetahui program yang telah berjalan, langkah yang berhasil direalisasikan, serta persoalan yang membutuhkan tindak lanjut.

"Sehingga rakor bulanan secara tidak langsung akan dapat diketahui sejauh mana upaya dan tindakan yang berhasil direalisasikan. Dan apa yang masih perlu dievaluasi untuk menggenjot produksi pertanian di Kabupaten Bireuen," katanya.

Rakor tersebut juga membahas tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian.

Regulasi tersebut menjadi acuan dalam pengelolaan bantuan pemerintah agar berjalan akuntabel, efektif, efisien, transparan, serta tepat sasaran.

Permentan Nomor 02 Tahun 2026 menggantikan Permentan Nomor 29 Tahun 2025 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Aturan tersebut juga disusun sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PMK Nomor 132/PMK.05/2021.

Dalam regulasi itu, bantuan pemerintah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa. Pengaturannya mencakup program dan kegiatan, mekanisme pengusulan serta penetapan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL), hingga penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan.

Pengusulan dan penetapan CPCL juga diarahkan melalui Aplikasi Bantuan Pemerintah Elektronik (eBanper).

Selain itu, regulasi mengatur mekanisme pencairan, penyaluran, pertanggungjawaban, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bantuan pemerintah.

"Permentan Nomor 02 Tahun 2026 mengatur ketentuan teknis penyusunan petunjuk teknis, publikasi informasi bantuan, serta ketentuan peralihan dan pencabutan regulasi sebelumnya," ujar Mulyadi.

Dengan penerapan aturan tersebut, Distanbun Bireuen berharap pengelolaan bantuan pertanian semakin tertib dan terintegrasi secara elektronik.

" Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan pengelolaan Bantuan Pemerintah lingkup Kementerian Pertanian lebih tertib, terintegrasi secara elektronik, dan tepat sasaran dalam mendukung pembangunan pertanian nasional," tutup Kepala Distanbun Bireuen.

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya