![]() |
| Audiensi Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil di Posko Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir dan Longsor Kabupaten Bireuen, Kantor BPBD Bireuen (27/8). |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Bireuen mendatangi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen untuk mempertanyakan realisasi bantuan bagi korban bencana hidrometeorologi, terutama jaminan hidup (jadup).
Audiensi berlangsung di Posko Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir dan Longsor Kabupaten Bireuen, Kantor BPBD Bireuen, Kamis (27 Agustus 2026).
Koordinator Koalisi Gerakan Sipil Bireuen, M. Akmal, mengatakan audiensi untuk memperoleh kejelasan status usulan data korban bencana sekaligus memastikan bantuan yang menjadi hak masyarakat benar-benar direalisasikan.
“Kedatangan kami untuk mempertanyakan nama masyarakat korban bencana banjir yang tidak masuk pada Tahap I penerima jaminan hidup (jadup) apa ada masuk usulan di Tahap II dan tahap selanjutnya. Selain itu masyarakat juga mempertanyakan kepastian realisasi pencairan jadup,” kata Akmal.
Menurutnya, informasi terkait pengusulan data korban banjir memang telah diketahui masyarakat. Namun, sebagian besar bantuan jadup hingga kini tak kunjung diterima korban.
Karena itu, koalisi meminta penjelasan langsung dari pemerintah mengenai perkembangan usulan, mekanisme penyaluran, serta kepastian waktu realisasi bantuan.
“Melalui audiensi diharapkan ada titik temu dan penjelasan yang langsung dipaparkan kepada korban oleh pihak BPBD dan instansi terkait,” ujarnya.
Kepala Pelaksana BPBD Bireuen, Ir. Marwan, ST., MT, menjelaskan seluruh data korban bencana yang menjadi kewenangan BPBD telah diusulkan kepada BNPB dan kementerian terkait secara bertahap.
Menurut Marwan, pengusulan dilakukan berdasarkan surat keputusan (SK) yang telah memperoleh persetujuan Forkopimda Kabupaten Bireuen.
“Data terpusat memang dari BPBD yang telah melalui tahapan verifikasi, pemadanan data kependudukan, hingga review oleh Inspektorat yang kemudian disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan daerah yaitu Forkopimda,” kata Marwan.
Ia menegaskan BPBD tidak melakukan intervensi terhadap penerima bantuan dalam menentukan tempat pembelian material pembangunan rumah.
“BPBD tidak pernah mengintervensi dan mewajibkan penerima untuk membeli material atau menentukan toko,” tegasnya.
Marwan menjelaskan, bantuan yang dikelola melalui BPBD untuk dampak bencana hidrometeorologi berfokus pada kerusakan hunian atau rumah. Sementara bantuan jaminan hidup dan bantuan lainnya disalurkan melalui kementerian atau lembaga terkait sesuai kewenangannya.
Terkait bantuan perbaikan rumah, Marwan menyebut pengerjaan sudah berlangsung di sejumlah lokasi mencakup rumah dengan kategori rusak ringan, rusak sedang hingga rusak berat. Untuk sejumlah rumah rusak berat, pekerjaan sudah mulai dibangun oleh pihak ketiga.
“Ya, untuk bantuan perbaikan rumah rusak, saat ini sudah dalam pekerjaan, baik kategori rusak ringan, rusak sedang, bahkan rumah rusak berat juga sedang dikerjakan oleh pihak ketiga di beberapa lokasi,” paparnya.
Marwan mengatakan dana bantuan rumah rusak disalurkan langsung ke rekening korban. Dana tersebut digunakan penerima untuk membeli material dan memenuhi kebutuhan pembangunan atau perbaikan hunian.
Dalam prosesnya, tim teknis melakukan pengawasan dan memastikan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan. Salah satunya melalui dokumentasi serta bukti transaksi pembelian material.
“BPBD tidak pernah mengintervensi dan mewajibkan penerima untuk membeli material atau menentukan toko. Penerima boleh memilih toko mana saja untuk belanja dengan catatan usaha tersebut legal, memiliki rekening dan stempel toko,” tegas Marwan.
Sementara itu, Plt Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Perlimjamsos) Dinas Sosial Bireuen, Sri Dayati, SE, mengungkapkan sebanyak 27.324 kepala keluarga (KK) korban bencana hidrometeorologi telah diusulkan untuk memperoleh bantuan jaminan hidup dari pemerintah.
Ia merinci, usulan tahap pertama sebanyak 4.943 KK disampaikan pada 9 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.849 KK telah terealisasi menerima bantuan, sedangkan 94 KK masih tersisa.
Kemudian pada tahap kedua, Dinsos mengusulkan sebanyak 1.788 KK pada 21 Agustus 2026. Selanjutnya, pada tahap ketiga, sebanyak 20.593 KK kembali diusulkan pada 24 Agustus 2026.
“Dari total usulan tiga tahap mencapai 27.324 KK, sebanyak 4.849 KK telah menerima jadup, sementara 22.475 KK lainnya masih menunggu realisasi,” jelas Sri Dayati.
Ia menegaskan, bantuan jadup tersebut tidak masuk ke kas daerah.“Dana bantuan jadup tersebut tidak masuk ke kas daerah, namun melalui PT Pos Indonesia yang disalurkan langsung kepada korban,” ujarnya.
Audiensi dihadiri Kepala pelaksana dan Sekretaris BPBD Bireuen, perwakilan Dinas Sosial, pengurus Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Bireuen, serta masyarakat korban bencana dari sejumlah gampong.(**)

0 Komentar