Breaking News

Ucapan Hotman Paris Tuai Sorotan, Dewan Pers Angkat Bicara

Komarudin Hidayat, Ketua Dewan Pers Republik Indonesia (20/7) 

 JAKARTA, REAKSIONE.ID | Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi yang menyesalkan adanya ucapan bernada merendahkan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. 

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul komentar pengacara Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026) di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sikap resmi itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.

Peristiwa bermula ketika Hotman Paris memberikan keterangan kepada awak media usai mendampingi kliennya, Febri Ardiansyah, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri.

Dalam sesi tanya jawab, seorang wartawan menanyakan apakah Febri Ardiansyah merasa didiskriminasi dalam perkara hukum yang sedang dihadapinya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab dengan kalimat, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?"

Ucapan itu kemudian memicu perhatian publik dan mendapat respons dari Dewan Pers.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers menegaskan bahwa menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin serta dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dewan Pers menyesalkan sikap Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap sebuah pertanyaan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika," demikian bunyi pernyataan Dewan Pers.

Dewan Pers juga meminta seluruh pihak menghormati profesi wartawan ketika menjalankan tugasnya. Menurut lembaga tersebut, setiap pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses menggali informasi dan memperoleh penjelasan dari narasumber demi kepentingan publik.

Hak wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi, lanjut Dewan Pers, dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers.

Selain itu, Dewan Pers mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, 

Menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, menghargai kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar dan akurat, melakukan pengawasan, kritik, serta koreksi terhadap kepentingan umum, hingga memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan insan pers agar tetap menjalankan tugas secara profesional dengan mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Melalui pernyataan tersebut, Dewan Pers mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati profesi wartawan serta bersama-sama menjaga ruang demokrasi dengan mendukung kebebasan pers yang independen, profesional, dan bertanggung jawab.

Pernyataan sikap tersebut dinyatakan secara resmi oleh Ketua Dewan Pers Republik Indonesia, Komaruddin Hidayat.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya