
Khairul Amri, S.H., CPM, Ketua DPC IPNU Kabupaten (1/7)
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Bireuen mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut secara menyeluruh dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen.
Desakan itu mencuat setelah sejumlah fakta terungkap dalam persidangan, termasuk adanya pengembalian uang sebesar Rp1,156 miliar ke kas daerah. Menurut IPNU, mekanisme pengembalian dana tersebut perlu dibuka secara transparan karena dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan hukum yang harus dijawab melalui proses penyidikan yang komprehensif.
Ketua DPC IPNU Kabupaten Bireuen, Khairul Amri, S.H., CPM, mengatakan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada fakta yang telah diproses di persidangan. Seluruh rangkaian peristiwa, kata dia, harus diungkap agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pihak-pihak yang benar-benar bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Kami mendesak Kejati Aceh mengungkap seluruh fakta hukum yang muncul di persidangan secara terang-benderang. Jangan sampai penegakan hukum berhenti pada pihak tertentu apabila masih terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum," ujar Khairul Amri.
Menurutnya, salah satu aspek yang layak didalami adalah proses pengembalian dana Rp1,156 miliar ke kas daerah. Ia meminta penyidik menelusuri secara rinci dasar hukum pengembalian tersebut, prosedur administrasi yang ditempuh, serta pihak-pihak yang mengetahui, memerintahkan, menerima, hingga memproses masuknya dana tersebut ke kas daerah.
"Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengembalian uang itu dilakukan, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, atas dasar hukum apa dana tersebut dikembalikan, dan apakah seluruh prosesnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," katanya.
IPNU juga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pejabat yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan kas daerah pada saat pengembalian dana berlangsung apabila dinilai memiliki keterkaitan dengan proses tersebut.
Khairul Amri menilai, apabila dana yang dikembalikan diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, maka seluruh proses penerimaan dana ke kas daerah harus menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
"Harus ditelusuri mengapa dana tersebut diterima ke kas daerah, siapa yang mengambil keputusan, apakah mekanismenya sesuai ketentuan hukum, serta apakah terdapat pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab hukum dalam proses tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, setiap keterangan saksi yang disampaikan di bawah sumpah di persidangan merupakan bagian penting dalam mengungkap kebenaran materiil. Karena itu, menurutnya, fakta-fakta persidangan perlu dikembangkan lebih lanjut apabila didukung alat bukti yang cukup.
"Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap supremasi hukum karena muncul kesan perkara hanya berhenti pada pelaku tertentu, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran penting tidak tersentuh," ujarnya.
Meski demikian, DPC IPNU Kabupaten Bireuen menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Khairul Amri menegaskan, apabila nantinya pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, maka hak-haknya harus dipulihkan sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, apabila dalam proses hukum ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, aparat penegak hukum diminta berani mengembangkan perkara.
"Jangan sampai orang yang tidak seharusnya dihukum menjadi korban, sementara aktor yang sesungguhnya justru lolos dari pertanggungjawaban hukum. Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, profesionalisme, transparansi, dan keberanian mengungkap seluruh fakta," katanya.
IPNU Kabupaten Bireuen menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum.
Organisasi itu berharap Kejati Aceh menjadikan perkara dugaan korupsi DPMG-PKB sebagai momentum untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.
"Kami percaya Kejati Aceh memiliki komitmen menegakkan hukum secara adil.
Karena itu, seluruh fakta yang terungkap di persidangan hendaknya dijadikan dasar untuk mengembangkan perkara. Sehingga siapa pun yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum, sementara pihak yang tidak terbukti bersalah memperoleh keadilan sebagaimana mestinya," tutup Khairul Amri.(**)
0 Komentar