![]() |
| Kondisi Kandang Unit Usaha Penggemukan Kibas/Kambing, BUMdes Usaha Berkat, Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, terlihat Terbengkalai (doc) |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Polemik pengelolaan BUMDes Usaha Berkat Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, kembali mencuat. Meski telah dialokasikan anggaran Rp137 juta dari pos ketahanan pangan APBG Tahun Anggaran 2025, program usaha penggemukan kambing yang digadang-gadang mampu mendongkrak Pendapatan Asli Gampong (PAG) disebut hingga kini belum menunjukkan hasil. Bahkan, pembangunan kandang dilaporkan terbengkalai, sementara pengurus BUMDes justru dinonaktifkan.
Direktur BUMDes Usaha Berkat, Aiyub, mengatakan dana sebesar Rp137 juta telah dialokasikan pemerintah gampong untuk mendukung unit usaha penggemukan kambing. Namun, hingga memasuki pertengahan 2026, kegiatan usaha belum berjalan.
"Jangankan melihat perkembangan usaha, kandang saja sampai sekarang belum benar-benar selesai sehingga usaha belum bisa dijalankan," ujar Aiyub.
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 15 Tahun 2025, pemerintah gampong telah menetapkan susunan pengurus BUMDes melalui musyawarah desa. Struktur tersebut terdiri atas Keuchik Zulfikar sebagai Penasehat, Helmi Abdullah sebagai Pengawas, Aiyub sebagai Direktur, Ridwan sebagai Sekretaris, dan M. Fadhil sebagai Bendahara, masa bakti 2025-2030.
Menurut Aiyub, persoalan mulai muncul ketika Keuchik yang menjabat sebagai Penasehat menyatakan mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Akibatnya, proses penyelesaian pembangunan kandang yang menjadi sarana utama usaha penggemukan kambing ikut terhenti.
"Setelah Keuchik yang berjabatan sebagai Penasehat mengundurkan diri dari Pengurus, kelanjutan pembangunan kandang menjadi terbengkalai," katanya.
Tidak hanya itu, Aiyub mengaku heran karena sekitar sepekan kemudian Pengurus yang disebut telah mengundurkan diri sebagai Penasehat justru menerbitkan surat pemberhentian terhadap seluruh pengurus BUMDes.
Ia menyebut penonaktifan itu tertuang dalam Surat Nomor 065/09/JB/2026 tertanggal 10 Juni 2026, yang berisi keputusan Keuchik Gampong Jurong Binjee untuk menonaktifkan Direktur beserta pengurus BUMDes Usaha Berkat.
Aiyub menilai keputusan tersebut sepihak tanpa pertimbangan dan tidak tepat. Menurutnya, pengurus BUMDes belum pernah menjalankan operasional usaha karena aset BUMDes hingga kini belum diserahkan secara resmi.
"Kalau alasan penonaktifan karena laporan pembangunan kandang terlambat, seharusnya yang dievaluasi adalah pelaksana pembangunan. Pengurus BUMDes belum pernah bekerja karena aset belum pernah diserahkan kepada kami," tegasnya.
Ia juga menjelaskan pembangunan kandang dilakukan secara swakelola tanpa adanya Surat Keputusan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tanpa dukungan biaya operasional, serta tidak melibatkan Kaur Pembangunan.
"Ini pekerjaan inisiatif. Tidak ada SK sebagai TPK, tidak ada biaya operasional, dan dikerjakan secara swakelola. Jadi persoalan pembangunan kandang seharusnya tidak dibebankan kepada pengurus BUMDes. Pun demikian, laporan pembangunan kandang tetap dipenuhi dan telah disiapkan" ujar Aiyub.
Ia berharap pemerintah gampong dapat mengambil langkah yang lebih profesional agar program yang telah menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah tersebut tidak berakhir sia-sia.
"BUMDes dibentuk untuk meningkatkan perekonomian desa dan Pendapatan Asli Gampong. Jangan sampai potensi itu justru terhambat karena persoalan administrasi dan kebijakan sepihak yang tidak tepat," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Keuchik Gampong Jurong Binjee belum memberikan tanggapan. Sebelumnya upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon, namun panggilan tidak dijawab meski nomor yang bersangkutan terpantau aktif. Apabila memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.(**)

0 Komentar