Breaking News

Penasehat Mundur, Direktur Dinonaktifkan, BUMDes Jurong Binjee Tak Jelas Arah

Kondisi kandang penggemukan Kambing/domba BUMDes Usaha Berkat, Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Aceh, sumber Pos Ketahanan pangan APBG TA 2025 (dok) 

 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Polemik pengelolaan BUMDes Usaha Berkat Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, kembali memanas. Program ketahanan pangan melalui unit usaha penggemukan kambing yang digadang-gadang menjadi sumber peningkatan Pendapatan Asli Gampong (PAG) hingga kini belum menunjukkan kejelasan.

Sorotan terbaru muncul setelah adanya dugaan perbedaan nilai anggaran pada tahap awal pembangunan kandang, disertai mundurnya penasehat BUMDes dan penonaktifan direktur beserta pengurus. Kondisi tersebut dinilai membuat kelanjutan program semakin tidak menentu.

Direktur BUMDes Usaha Berkat, Aiyub, Senin (13/7/2026), mengatakan terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan dan realisasi anggaran pada tahap pertama pembangunan kandang beserta fasilitas pendukung.

Menurutnya, berdasarkan Formulir Aspek-aspek Analisis Kelayakan Usaha Tematik Sektor Ketahanan Pangan Penggemukan Domba/Kambing, anggaran pembangunan kandang dan fasilitas pendukung tercatat sebesar Rp41.095.000.

Namun, dalam laporan pertanggungjawaban swakelola yang disusun pengurus, nilai pekerjaan disebut mencapai sekitar Rp35,45 juta, sementara dana yang dicairkan melalui bank hanya sebesar Rp30 juta. Bahkan, proses pembangunan disebut masih menyisakan utang sebesar Rp5.440.000.

"Program ini dialokasikan bertahap dari total anggaran Rp137 juta. Tetapi pada tahap awal saja sudah muncul perbedaan angka antara dokumen perencanaan dengan dana yang dicairkan dan digunakan," kata Aiyub.

Ia menjelaskan, dalam rapat umum gampong pada 14 Juni 2026 malam, Keuchik Jurong Binjee meminta Direktur BUMDes menyusun laporan pertanggungjawaban pembangunan kandang berdasarkan dana yang telah dicairkan sebesar Rp30 juta.

Dokumen yang diminta meliputi berita acara lokasi usaha, surat sewa lahan, surat izin lingkungan, RAB kandang yang diketahui penasehat dan pengawas, laporan pelaksanaan, serta dokumentasi pekerjaan mulai dari nol hingga selesai 100 persen.

Namun, Aiyub mempertanyakan dasar permintaan tersebut karena kondisi organisasi BUMDes saat ini dinilai tidak lagi lengkap.

Ia mengungkapkan, berdasarkan surat pernyataan tertanggal 6 Juni 2026, Keuchik Zulfikar telah mengundurkan diri sebagai Penasehat BUMDes Usaha Berkat.

Selanjutnya, melalui Surat Nomor 065/09/JB/2026 tertanggal 10 Juni 2026, Keuchik juga menonaktifkan Direktur beserta seluruh pengurus BUMDes.

"Dalam kondisi seperti ini, bagaimana mungkin kami diminta menyusun laporan pertanggungjawaban secara lengkap. Penasehat sudah mengundurkan diri, sementara direktur dan pengurus juga telah dinonaktifkan," ujar Aiyub.

Ia menilai situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme administrasi yang harus ditempuh, terutama terkait pihak yang nantinya berwenang mengesahkan dokumen pertanggungjawaban.

"Kalaupun laporan itu selesai dibuat, siapa yang akan menandatangani dan mengesahkannya? Penasehat sudah mundur, sedangkan pengurus sudah dinonaktifkan. Ini menjadi persoalan yang harus dijelaskan," katanya.

Aiyub juga mengaku hingga kini belum ada kepastian mengenai kelanjutan unit usaha penggemukan kambing tersebut.

Padahal, dalam rapat umum sebelumnya, kata dia, pemerintah gampong menyampaikan bahwa pembahasan kelanjutan program hanya ditunda selama satu pekan untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

"Faktanya, sampai hari ini belum ada perkembangan maupun kejelasan terkait kelanjutan unit usaha. Karena itu kami berharap persoalan ini segera mendapat kepastian agar program ketahanan pangan yang telah dianggarkan tidak berhenti di tengah jalan dan tak jelas arah" tutupnya.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya