![]() |
| Hearing Publik Raqan tentang TJSLP di ruang sidang DPRK Bireuen (14/7) |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | DPRK Bireuen melalui Badan Legislasi (Banleg) menggelar hearing publik terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Selasa (14/7/2026). Forum ini digelar untuk menyerap aspirasi berbagai pihak sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi qanun.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Bireuen itu dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Bireuen, pimpinan dan anggota DPRK, akademisi, perwakilan perusahaan dan badan usaha, insan pers, serta unsur masyarakat.
Ketua Badan Legislasi DPRK Bireuen, Zulfahmi MT, mengatakan Raqan TJSLP merupakan usul inisiatif DPRK yang telah melewati tahapan penyusunan, pembahasan, harmonisasi, hingga fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, hearing publik menjadi tahapan penting untuk memastikan substansi qanun benar-benar menjawab kebutuhan daerah sekaligus mengakomodasi kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
"Masukan dari seluruh pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan terhadap rancangan qanun sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH, saat membuka hearing publik menegaskan bahwa penyusunan setiap qanun harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif.
Ia menilai keterlibatan masyarakat, akademisi, pelaku usaha, hingga media sangat penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Juniadi, berbagai saran dan masukan yang disampaikan dalam forum tersebut akan menjadi bahan pertimbangan DPRK dalam menyempurnakan substansi Raqan TJSLP sehingga implementasinya nanti dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Hearing publik diawali dengan pemaparan pokok-pokok materi Raqan TJSLP oleh Badan Legislasi DPRK Bireuen.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif, penyampaian usulan dan tanggapan dari peserta, serta respons dari Banleg bersama para ketua komisi DPRK Bireuen.
Seluruh hasil pembahasan dan masukan yang dihimpun dalam hearing publik tersebut akan dirumuskan sebagai bahan penyempurnaan naskah Raqan TJSLP sebelum dibahas pada tahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen.(**)

0 Komentar