Breaking News

Damai di Tingkat Gampong Tak Hentikan Proses Pidana, Advokat: Penganiayaan Anak Tetap Harus Diproses Hukum

Saiful Amri, S.H., Advocate dari Firma Hukum Edi Saputra & Partners (5/7)

 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Kesepakatan damai yang dilakukan keluarga korban dengan terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, dinilai tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghentikan proses pidana.

Penegasan itu disampaikan Advokat Saiful Amri, S.H., dari Firma Hukum Edi Saputra & Partners menyikapi pernyataan ibu korban yang mengaku telah memaafkan terduga pelaku melalui mediasi yang difasilitasi aparatur gampong.

Menurut Saiful, upaya perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat patut dihargai sebagai bagian dari penyelesaian hubungan sosial. Namun, perdamaian tersebut tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana dalam perkara yang menyangkut kekerasan terhadap anak.

"Kami menghargai upaya perdamaian di tengah masyarakat. Namun harus dipahami bahwa penganiayaan terhadap anak bukan sengketa perdata atau persoalan keluarga yang dapat diselesaikan hanya dengan saling memaafkan ataupun membuat surat pernyataan damai. Kesepakatan damai tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghentikan proses pidana," kata Saiful dalam keterangannya.

Ia menegaskan, tindak pidana penganiayaan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak sekaligus menyangkut kepentingan umum yang menjadi tanggung jawab negara.

"Perkara ini bukan lagi menjadi hak mutlak keluarga untuk menentukan apakah proses hukum dilanjutkan atau dihentikan. Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok yang rentan," ujarnya.

Saiful menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam aturan tersebut, Pasal 76C melarang setiap orang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Sementara Pasal 80 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta bagi pelanggarnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa tindak pidana penganiayaan terhadap anak merupakan delik biasa, sehingga penanganannya tidak bergantung pada ada atau tidaknya perdamaian antara korban dan pelaku.

Artinya, aparat penegak hukum tetap berkewajiban memproses perkara apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup. Proses hukum juga tidak dapat dihentikan hanya karena adanya pencabutan laporan, permintaan maaf, atau kesepakatan damai yang dibuat oleh keluarga.

"Kesepakatan damai di luar mekanisme hukum tidak menghapus tanggung jawab pidana pelaku yang nantinya harus dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan," tegasnya.

Firma Hukum Edi Saputra & Partners meminta jajaran Kepolisian Sektor Idi Tunong maupun Kepolisian Resor Aceh Timur tetap menjalankan penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menjadikan perdamaian keluarga sebagai dasar penghentian penyelidikan maupun penyidikan.

"Tugas negara adalah melindungi hak dan keselamatan anak. Jangan sampai kekerasan terhadap anak berhenti begitu saja hanya karena alasan sudah saling memaafkan. Perlindungan hukum terhadap anak harus menjadi prioritas demi menjamin keadilan dan mencegah peristiwa serupa terulang," ujar Saiful.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau seluruh tahapan penanganan perkara tersebut hingga proses hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi anak korban," pungkasnya.

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya