![]() |
| Mukhsen.,S.Ag, Camat Kecamatan Simpang Mamplam kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh (ist) |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Polemik pengelolaan BUMDes Usaha Berkat Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, kembali menjadi sorotan. Hingga pertengahan 2026, program unit usaha penggemukan kibas yang dibiayai dari APBG Tahun Anggaran 2025 senilai Rp137 juta belum juga berjalan optimal.
Camat Simpang Mamplam, Mukhsen, S.Ag, mendesak Keuchik Gampong Jurong Binjee agar segera menuntaskan persoalan yang membelit BUMDes tersebut dan merealisasikan program sesuai perencanaan yang telah disepakati.
"Kami sudah pernah memfasilitasi penyelesaian persoalan ini melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat Gampong (PMG) Kecamatan Simpang Mamplam. Namun hingga hari ini belum terlihat langkah nyata dari Pemerintah Gampong Jurong Binjee," kata Mukhsen saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Menurut Mukhsen, persoalan itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena anggaran yang digunakan merupakan dana publik yang bersumber dari APBG Tahun Anggaran 2025.
"Atas nama Pemerintah Kecamatan Simpang Mamplam, saya Ultimatum (meminta) dan mendesak Keuchik Jurong Binjee agar segera merampungkan serta menyelesaikan program kerja sesuai perencanaan. Jangan sampai anggaran yang telah dialokasikan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat," tegasnya.
![]() |
| Kondisi Pembangunan kandang Unit usaha penggemukan kibas BUMDes Usaha Berkat, Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Simpang Mamplam kabupaten Bireuen, Aceh (dok) |
Program penggemukan kibas yang menjadi salah satu unit usaha BUMDes Usaha Berkat sebelumnya diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
Namun, pembangunan fasilitas kandang yang baru dimulai pada awal 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengelolaan BUMDes.
Persoalan semakin kompleks setelah terjadinya pengunduran diri penasihat BUMDes yang kemudian diikuti penonaktifan direktur beserta jajaran pengurus oleh Keuchik Jurong Binjee, hanya empat hari setelah penasihat menyatakan mundur dari jabatannya.
Sejak saat itu, keberlanjutan program usaha dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian kepada masyarakat.
Pengelolaan BUMDes Diatur Ketat sesuai perundang-undangan, BUMDes merupakan badan usaha milik desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi ekonomi desa.
Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mengatur sejumlah ketentuan penting, di antaranya pengurus operasional BUMDes tidak boleh merangkap sebagai kepala desa, perangkat desa maupun anggota BPD guna menghindari konflik kepentingan.
Selain itu, aset BUMDes merupakan kekayaan desa yang dipisahkan sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Seluruh kegiatan usaha juga wajib disepakati melalui Musyawarah Desa serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 3 PP Nomor 11 Tahun 2021, ditegaskan bahwa tujuan utama pendirian BUMDes adalah mengelola potensi desa untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan belum terealisasinya unit usaha yang telah dianggarkan tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah Pemerintah Gampong Jurong Binjee untuk segera menyelesaikan polemik internal dan memastikan program yang dibiayai uang negara dapat berjalan sesuai tujuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(**)


0 Komentar