![]() |
| Kondisi Kandang Uni Usaha Bumdes Usaha Berkat, APBG tahun 2025, Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh (dok) |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Program ketahanan pangan melalui BUMDes Usaha Berkat Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, menjadi sorotan. Hingga pertengahan Juli 2026, anggaran sebesar Rp137 juta yang dialokasikan dalam APBG Tahun Anggaran 2025 belum terealisasi secara optimal sehingga unit usaha penggemukan kambing/domba terancam mangkrak.
Kondisi tersebut diperparah dengan pemberhentian Direktur beserta pengurus BUMDes Usaha Berkat secara sepihak. Akibatnya, operasional badan usaha milik gampong itu terhenti sebelum sempat menjalankan usaha yang direncanakan.
Direktur BUMDes Usaha Berkat, Aiyub, mengatakan hingga kini realisasi anggaran baru sebatas pembangunan kandang dan biaya sewa lokasi. Sementara tahapan lanjutan, seperti pengadaan kambing atau domba serta penyediaan pakan, belum dapat dijalankan.
"Dari total anggaran Rp137 juta, baru sekitar Rp35,440 juta digunakan untuk pembangunan kandang dan sewa tempat. Selebihnya belum bisa dimanfaatkan sehingga program belum berjalan," ujarnya.
Menurut Aiyub, persoalan bermula ketika keuchik yang sebelumnya menjabat sebagai pengawas BUMDes mengundurkan diri dari kepengurusan. Namun, tidak lama berselang, atas nama penasihat BUMDes, keuchik justru menonaktifkan direktur beserta seluruh pengurus.
"Seminggu setelah mengundurkan diri dari kepengurusan, atas nama penasihat, keuchik malah menonaktifkan Direktur dan pengurus BUMDes secara sepihak," katanya.
Ia menilai langkah tersebut tidak tepat karena dilakukan tanpa evaluasi terhadap kinerja pengurus. Padahal, kata dia, unit usaha penggemukan kambing belum pernah beroperasi sehingga belum ada aktivitas yang dapat dijadikan dasar penilaian.
"Pengurus seharusnya mengelola unit usaha yang sudah berjalan. Faktanya, unit usaha belum lahir. Jadi apa yang sebenarnya dikelola dan apa kesalahan pengurus hingga harus diberhentikan?" ujarnya.
Aiyub juga mempertanyakan nasib dana ketahanan pangan yang bersumber dari APBG 2025. Menurutnya, anggaran tersebut merupakan uang masyarakat yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Gampong (PAG), bukan justru terhenti tanpa kejelasan.
"Sayang uang rakyat dari APBG 2025 terbuang sia-sia. Dana itu milik masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan. Ada apa dengan Keuchik Jurong Binjee?" katanya.
Sementara itu, Camat Simpang Mamplam melalui Kasi Pemerintahan Mukim dan Gampong (PMG), Linda Yani, menegaskan Pemerintah Kecamatan meminta Pemerintah Gampong Jurong Binjee segera merealisasikan program ketahanan pangan yang telah dianggarkan.
"Atas nama Pemerintah Kecamatan Simpang Mamplam, kami mendesak Pemerintah Gampong Jurong Binjee untuk segera merealisasikan program kerja yang telah diprioritaskan pada Tahun Anggaran 2025. BUMDes Usaha Berkat harus segera difungsikan," tegas Linda Yani saat dikonfirmasi.
"Kondisi ini sudah melewati pertengahan tahun 2026. Program tidak boleh terus tertunda karena menyangkut pemanfaatan dana ketahanan pangan dan kepentingan masyarakat, dan dapat dibahas melalui forum musyawarah gampong" pungkasnya (**)

0 Komentar