![]() |
| Muspika Mediasi persoalan BUMDes APBG TA 2025 Gampong Jurong Binjee di Ruang Kasi PMG kantor Camat Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Aceh (28/7) |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Polemik berkepanjangan yang membelit BUMDes Usaha Berkat Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Simpang Mamplam, akhirnya mendapat perhatian serius dari unsur Muspika. Camat Simpang Mamplam memimpin langsung mediasi guna meredam konflik yang menyebabkan program BUMDes, termasuk unit usaha penggemukan kibas yang dibiayai melalui APBG Tahun Anggaran 2025 dari pos ketahanan pangan, terhenti.
Mediasi digelar di ruang Kasi Pemberdayaan Masyarakat Gampong (PMG) Kantor Camat Simpang Mamplam, Selasa (28/7/2026). Pertemuan mempertemukan seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam polemik, mulai dari Keuchik, perangkat gampong, Tuha Peut, pengurus BUMDes, pendamping desa hingga tokoh masyarakat.
Pertemuan dipimpin langsung Camat Simpang Mamplam, Mukhsen, S.Ag, didampingi Kasi PMG Linda Yani. Turut hadir Kapospol, Danposramil, pendamping desa, serta unsur masyarakat sebagai saksi jalannya mediasi.
Sejak mencuat dalam beberapa pekan terakhir, persoalan BUMDes Usaha Berkat menjadi sorotan publik. Selain diwarnai penonaktifan pengurus dan pengunduran diri pengawas, konflik internal juga berdampak pada terhentinya pembangunan fasilitas pendukung serta mandeknya pelaksanaan unit usaha penggemukan kibas yang sebelumnya digadang-gadang menjadi program ketahanan pangan desa.
![]() |
| Mediasi Polemik BUMDes,Gampong Jurong Binjee di Ruang Kasi PMG kantor Camat Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen, Aceh (28/7) |
Suasana mediasi sempat berlangsung panas. Masing-masing pihak saling menyampaikan argumentasi dan mempertahankan sikapnya. Namun setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, seluruh peserta akhirnya mencapai titik temu dan menyepakati sejumlah langkah penyelesaian yang dituangkan dalam berita acara.
Dalam kesepakatan tersebut," Keuchik Gampong Jurong Binjee tetap menjabat sebagai Penasehat BUMDes, meskipun sebelumnya telah menyatakan mengundurkan diri dari posisi tersebut.
Sementara itu, pengurus BUMDes yang sebelumnya dinonaktifkan diberi kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi yang menjadi dasar pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes.
Dokumen yang harus diselesaikan meliputi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan kandang, surat izin lingkungan, dokumen sewa-menyewa, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, serta administrasi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Seluruh dokumen tersebut akan diaudit oleh Penasehat BUMDes. Proses penyelesaian administrasi diberikan tenggat waktu mulai 28 Juli hingga 11 Agustus 2026. Apabila hasil audit menemukan kekurangan maupun kekeliruan, pengurus diwajibkan melengkapinya.
Setelah seluruh tahapan administrasi dan audit rampung, Keuchik bersama Tuha Peut akan menggelar Musyawarah Desa untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah mempertahankan kepengurusan lama atau membentuk kepengurusan baru berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat dalam forum musyawarah.
Selain itu, dokumen penting berupa laporan pertanggungjawaban (LPJ), stempel, dan buku rekening BUMDes yang sebelumnya dititipkan kepada Kasi PMG, resmi diserahkan kembali kepada Keuchik Gampong Jurong Binjee pada Selasa (28/7/2026) untuk kepentingan proses audit.
Mediasi tersebut diharapkan menjadi titik balik penyelesaian konflik yang selama ini menghambat jalannya BUMDes Usaha Berkat. Dengan tercapainya kesepakatan bersama, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dan segera mengaktifkan kembali program-program BUMDes yang sempat terhenti akibat polemik internal.(**)


0 Komentar