![]() |
| Camat Simpang Mamplam, Mukhsen., S.Ag bersama tokoh masyarakat dan Pengurus BUMDes Usaha Berkat, Gampong Jurong Binjee (24/7) |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Polemik pengelolaan BUMDes Usaha Berkat Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, kembali memanas. Direktur BUMDes bersama sejumlah tokoh masyarakat mendatangi Kantor Camat Simpang Mamplam, Jumat (24/7/2026), meminta pemerintah kecamatan segera turun tangan menyelamatkan Unit Usaha Penggemukan Kibas yang hingga kini belum berjalan sebagaimana direncanakan dalam APBG Tahun Anggaran 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur BUMDes Usaha Berkat, Aiyub, memaparkan secara rinci gejolak dan kronologi terhambatnya program sejak tahap awal pelaksanaan. Ia mengaku berbagai persoalan internal muncul hingga berdampak pada mandeknya operasional unit usaha.
Menurut Aiyub, salah satu persoalan yang mencuat adalah adanya dugaan permintaan "hak reman" atau uang kopi yang disebut dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai utusan pimpinan gampong. Dugaan tersebut, katanya, menjadi awal munculnya berbagai konflik yang kemudian berujung pada terganggunya jalannya program.
"Setelah itu persoalan terus berkembang. Keuchik yang saat itu menjabat sebagai penasehat atau pengawas BUMDes mengundurkan diri secara tiba-tiba. Empat hari kemudian, kami justru menerima keputusan penonaktifan Direktur beserta pengurus BUMDes secara sepihak," ujar Aiyub.
Ia menilai persoalan yang terjadi di BUMDes Usaha Berkat sudah tidak lagi sebatas konflik internal, melainkan telah berdampak terhadap keberlangsungan program desa yang dibiayai menggunakan anggaran publik.
Aiyub juga menyoroti belum adanya penjelasan resmi dari pemerintah gampong kepada masyarakat mengenai alasan pengunduran diri pengawas maupun penonaktifan pengurus BUMDes. Kondisi tersebut dinilai memicu tanda tanya sekaligus memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Camat Simpang Mamplam, Mukhsen, S.Ag, menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah mediasi agar polemik tidak semakin berkepanjangan.
"Berdasarkan berbagai persoalan yang disampaikan hari ini, saya selaku Camat akan segera memanggil Keuchik, perangkat gampong, Tuha Peut, serta seluruh pengurus BUMDes untuk dimintai keterangan.
Persoalan ini harus segera diselesaikan agar program yang bersumber dari APBG Tahun Anggaran 2025 dapat kembali berjalan," tegas Mukhsen.
Menurutnya, penyelesaian persoalan harus dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak terkait sehingga diperoleh gambaran utuh mengenai akar permasalahan.
Sementara itu, tokoh masyarakat Faisal meminta proses klarifikasi yang akan difasilitasi pemerintah kecamatan turut melibatkan unsur masyarakat agar penyelesaiannya berlangsung transparan.
"Kalau Camat memanggil Keuchik, perangkat desa dan pengurus BUMDes, sebaiknya tokoh masyarakat juga dilibatkan. Dengan begitu semua persoalan bisa dibahas secara terbuka," katanya.
Faisal juga menyoroti peran Tuha Peut yang dinilai belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan terhadap dinamika yang terjadi di tubuh BUMDes.
Menurutnya, sejak pengawas mengundurkan diri hingga Direktur dan pengurus dinonaktifkan, belum terlihat adanya langkah konkret dari Tuha Peut untuk membahas kekosongan jabatan pengawas maupun mencari solusi atas persoalan tersebut.
"Kalau Tuha Peut benar-benar menjalankan fungsi sebagai representasi masyarakat, tentu ada langkah yang dilakukan. Sampai hari ini kekosongan pengawas BUMDes pun tidak pernah dibahas secara terbuka," ujarnya.
Faisal mengingatkan bahwa pengelolaan BUMDes memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan BUMDes harus mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel. Pengurus operasional tidak boleh merangkap sebagai kepala desa, perangkat desa maupun anggota BPD guna menghindari konflik kepentingan.
Selain itu, seluruh kegiatan usaha wajib diputuskan melalui Musyawarah Desa, sedangkan aset BUMDes merupakan kekayaan desa yang dipisahkan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ia juga mengutip Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yang menegaskan tujuan utama pendirian BUMDes adalah mengelola potensi desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan melihat ketentuan itu, masyarakat tentu berharap seluruh kebijakan yang diambil pemerintah gampong benar-benar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu yang sekarang menjadi pertanyaan publik," pungkas Faisal (**)

0 Komentar