![]() |
| Penyelesaian Konflik berbasis konservasi dan adat melalui pendekatan Restorative Justice dengan kompensasi pelestarian hutan adat (dok) |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Yayasan Aceh Green Conservation (AGC) menyelesaikan konflik penghadangan rombongan Mukim Blang Birah di Hutan Adat, Kecamatan Peudada, Bireuen, melalui pendekatan Restorative Justice berbasis konservasi dan adat.
Penyelesaian itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Adat antara pihak pelaku dan korban, Senin, 13 Juli 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, para pelaku tidak dikenakan hukuman pidana kurungan maupun denda
Sebagai gantinya, diwajibkan melakukan kompensasi berupa pelestarian kawasan hutan adat dengan menanam 1000 pohon aren di kawasan hutan adat mukim Blang Birah, yang pernah digagalkan tersangka dengan cara melakukan penghadangan tim penghijauan
Kegiatan dimulai pada 26 Juli 2026, sebagaimana tertuang dalam paragraf Berita Acara
Suhaimi Hamid atau akrab disapa Abu Suhai Direktur AGC menyebut langkah ini merupakan bagian dari penyelesaian sengketa melalui mekanisme Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bireuen
Dengan skema ini, para pihak diajak memulihkan kerusakan dan menjaga kelestarian hutan ke depan.
Manfaat penanaman pohon aren dinilai penting untuk menjaga kelestarian hutan adat, menjaga sumber mata air, memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat, dan mendukung kelestarian lingkungan.
"Setelah kegiatan penanaman selesai, permasalahan hukum antara mukim Blang Birah dengan para pelaku dianggap selesai. Semoga kedepannya pelaku menjadi aktor pelindung hutan dari perambahan," ujar Abu Suhai
Abu Suhai juga menegaskan, jika masyarakat ingin memanfaatkan kawasan hutan adat, maka mukimlah yang berhak memberikan izin dengan tetap memberlakukan hukum adat di dalamnya.
"Merawat hutan adat, menjaga kehidupan, melestarikan warisan untuk generasi mendatang," tutupnya (AF)

0 Komentar