Breaking News

Vonis 6 Tahun Penjara! Eks Pengelola Dana KB Bireuen Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp1,1 Miliar

Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Operasional KB DPMGP-KB Bireuen di Pengadilan Tipikor Banda Aceh (2/6) 

 BANDA ACEH, REAKSIONE.ID | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa berinisial AM dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (KB) dan Dana Nonfisik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/6/2026). Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa AM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair kedua yang diajukan oleh penuntut umum.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.112.738.901. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, mengatakan putusan majelis hakim tersebut sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada sidang tuntutan tanggal 16 April 2026 lalu, yakni pidana penjara selama 6 tahun," ujar Yarnes, Selasa (2/6/2026).

Meski demikian, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum belum menentukan sikap hukum atas putusan tersebut.

"Terhadap putusan itu, terdakwa maupun penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir," kata Yarnes.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik di Kabupaten Bireuen karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran program keluarga berencana dan dana nonfisik yang bersumber dari anggaran pemerintah pada Tahun Anggaran 2024.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap terdakwa memasuki tahap penentuan sikap akhir para pihak sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya